Mohon tunggu...
Muhammad NaufalAlfauzi
Muhammad NaufalAlfauzi Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA PRODI HES UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Asuransi Syariah

3 Juni 2024   01:21 Diperbarui: 3 Juni 2024   02:05 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TUGAS UJIAN AKHR SEMESTER ASURANSI SYARIAH

Nama  : Muhammad Naufal Alfauzi

NIM    : 212111333

Prodi   : Hukum Ekonomi Syariah

Pendahuluan 

Dalam rangka memenuhi tugas review skripsi mata kuliah asuransi syariah ini saya memilih skripi yang berjudul "IMPLEMENTASI ASURANSI JIWA SYARIAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19 PADA PT. ASURANSI JIWA PRUDENTIAL CABANG MEDAN" yang disusun oleh Siti Amaliah mahasiswa program studi asuransi syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi asuransi jiwa syariah di tengah pandemi Covid-19 di PT Asuransi Jiwa Prudential cabang Medan. Pendekatan penelitian yang dilakukan pada penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini menerangkan bahwa Implementasi asuransi jiwa syariah di tengah pandemi Covid-19 pada PT Asuransi Jiwa Prudential cabang Medan telah dilaksanakan dengan sangat baik dengan penilaian menggunakan rumus Champion, Dean J. sehingga diperoleh hasil persentase 77,77% yang persentasenya menunjukkan sangat baik.

Pada masa pandemi Covid-19 perusahaan memberikan kebijakan kepada nasabah berupa santunan tunai tambahan dan juga proses klaim secara elektronik. Kebijakan tersebut telah dilaksanakan Prudential dengan memberikan dana sebesar Rp 1.000.000/hari dan kebijakan ini telah berakhir pada tanggal 30 November 2020. Kendala dalam menjalankan implementasi asuransi jiwa syariah di PT Asuransi Jiwa Prudential cabang Medan pada masa pandemi Covid-19 ini berupa merosotnya keuangan perusahaan pada saat pandemi dan agent merasa kesulitan memasarkan produk asuransi. Solusi yang dilakukan untuk menyelesaikan kendala agar asuransi jiwa syariah dilaksanakan dengan baik pada masa Pandemi Covid-19 di PT Asuransi Jiwa Prudential cabang Medan adalah dengan mengandalkan nasabah existing dalam pendapatan premi, perusahaan memberikan kesempatan kepada nasabah yang pernah tidak membayar premi, solusi untuk agent kesulitan menjual produk asuransi yaitu dengan perusahaan mengeluarkan produk asuransi baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, membuat iklan semenarik mungkin di sosial media untuk pemasaran produk asuransi.

           

Alasan Memilih Judul Tersebut 

            Alasan saya memilih judul tersebut untuk saya review karena saya merasa skripsi tersebut cukup mudah untuk dipahami dan pembahasan yang dipaparkan oleh penulis juga cukup menarik.

Hasil Review 

`           Dalam skripsi ini penulis memulai latar belakang dengan sedikit membawa kejadian wabah virus covid-19 ditahun 2020 silam. Penulis menyatakan bahwa salah satu bentuk perlindungan diri agar setidaknya merasa aman adalah dengan melakukan asuransi. Penulis menjelaskan pengertian asuransi adalah suatu perjanjian antara seorang penanggung yang mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu. Asuransi sebagai sebuah mekanisme perlindungan merupakan langkah tepat bagi seseorang dalam menjalankan kehidupan untuk perlindungan, karena asuransi dapat memberikan rasa aman bagi setiap orang.

            Selanjutnya penulis mengenalkan salah satu perushaan asuransi yang memberikan perlindungan kepada nasabah pada masa covid-19 yaitu PT. Asuransi Jiwa Prudential. Prudential adalah salah satu perusahaan asuransi jiwa dikota medan yang terkemuka pada jasa dan produk yang di tawarkan. Prudential Adam Malik Merupakan salah satu cabang PT. Prudential Life Assurance Indonesia yang beralamat di Jalan Haji Adam Malik Silalas Medan Barat Kota Medan. PT Prudential Life Assurance berasal dari Prudential plc Inggiris yang merupakan salah satu perusahaan bergerak di bidang industri asuransi jiwa di Indonesia yang termasuk di kota Medan.

PT Prudential berdiri pada bulan November 1995, hingga kini menjadi pilihan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Kantor Prudential Adam Malik tepat berada di pinggir jalan besar yang dekat dengan Restoran Garuda. Tempat untuk pembukaan akun baru, layanan customer service dan layanan keluhan nasabah bisa menghubungi No tlpn 061-4537346 I Call Center: 1500085 dan website : https://prudential.co.id. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan Prudential Indonesia telah terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselanggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu menyujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dalam pasal 4 UU OJK.

Prudential telah menyampaikan kepada pemegang polis meskipun berstatus pandemi, manfaat tambahan Covid-19 masih akan tetap diberikan, sebelumnya, Prudential telah merilis perlindungan tambahan dan kemudahan bagi nasabah yang dirancang secara khusus unutuk kasus infeksi virus mulai Januari hingga sekarang. PT Asuransi Jiwa Prudential menyatakan kualitas pelayanan dan pembayaran klaim perlu menjadi perhatian asuransi dalam masa pandemi Covid-19 ini. Hal tersebut dinilai akan turut menentukan kinerja asuransi pada kuartal kedua 2020.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), terdapat 1.642 klaim terkait Covid-19 yang dibayarkan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa pada Maret-Juni 2020. Klaim itu digunakan untuk biaya pengobatan di rumah sakit rujukan dalam dan luar negeri, serta risiko meninggal dunia akibat Covid-19. Dimana jumlah itu terdiri dari 1.578 klaim asuransi kesehatan senilai Rp200,6 miliar atau mencakup 92,9 persen dari total klaim, adapun 64 klaim lainnya senilai Rp15,38 miliar merupakan pembayaran asuransi jiwa kredit atas risiko meninggal dunia akibat Covid-19.

PT Asuransi Jiwa Prudential mengemukakan bahwa seluruh Tertanggung pada polis baik nasabah baru, maupun nasabah lama, secara otomatis akan menerima manfaat tunai tambahan, disamping manfaat yang ada dalam polis, sesuai ketentuan Polis Prudential Indonesia. Jika nasabah menjalani menjalani rawat inap akibat infeksi Covid-19 selama periode inisiatif, Prudential Indonesia akan memberikan mamfaat tunai tambahan sebesar Rp1.000.000/hari, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.

Dampak pandemi Covid-19 industri asuransi mengalami perolehan premi yang tumbuh lambat, dimana kondisi itu dikatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kontraksi paling lambat dialami sektor asuransi jiwa. Bila mengacu pada Desember 2019 industri asuransi masih mampu mencatat pertumbuhan premi hingga 15,65%. Rendahnya penerimaan premi mengakibatkan industri asuransi pusing sehingga mengakibatkan kinerja keuangan industri asuransi jadi tidak stabil. Berdasarkan uraian diatas dan masa pandemi Covid-19 yang tengah terjadi hampir di seluruh dunia khususnya di Indonesia, maka dari itu penulis menyatakan  sangat tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai "Implementasi Asuransi Jiwa Syariah di Tengah Pandemi Covid-19 pada PT Asuransi Jiwa Prudential Cabang Medan"

Dalam pembahsannya penulis menjelaskan tentang Sejarah asuransi yaitu, asuransi mulai dikenal di Eropa Barat pada abad pertengahan, pada saat itu asuransi yang berkembang adalah asuransi kebakaran, selanjutnya asuransi angkatan yang berkembang pada abad 13 dan 14. Saat itu ada sekelompok orang yang siap untuk menanggung risiko yang dihadapi oleh kapal-kapal dagang dan muatannya dengan imbalan uang yang mereka terima dari para pemilik barang. Asuransi yang berkembang selanjutnya adalah asuransi jiwa yang mulai terkenal pada abad 19,10 lalu diikuti berbagai jenis asuransi lainnya yang berkembang menyesuaikan kondisi masyarakat saat itu. Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda yaitu assurantie. Dalam hukum Belanda, disebut verzekering yang artinya pertanggungan. Dari istilah assurantieini, kemudian timbul istilah assuradeur yang berarti penanggung dan geassureerde yang berarti tertanggung.

Asuransi juga berkembang pada bangsa Arab. Bangsa Arab menginisiasinya sejak masa sebelum Islam yang disebut dengan sistem 'aqilah. Aqilah ialah usaha saling memikul dan bertanggung jawab untuk keluarnya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku lainnya, maka pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai rampasan oleh keluarga terdekat dari pembunuh. Saudara terdekar dari pembunuh disebut dengan 'aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanz) yang digunakan untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Dalam bahasa Arab asuransi disebut at-ta'min, penanggung disebut mu'ammin, sedangkan tertanggung disebut mu'amman lahu atau musta'min. Menta'-min-kan sesuatu artinya adalah sesorang membayar atau menyerahkan uang agar ia tahu ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah di sepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap harta yang hilang, dikatakan sesorang mempertanggungkan atau mengasuransikan hidupnya, rumahnya atau kendaraannya

Secara umum asuransi syariah dapat diartikan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat islam dengan mengacu pada alQur'an dan as-Sunnah. Sebagaimana prinsip dasar asuransi syariah yang bersifat saling melindungi dan tolong-menolong yang disebut dengan ta'awun, yaitu prinsip hidup saling melindungi dan saling menolong dengan unsur saling menanggung risiko diantara peserta asuransi, dimana setiap peserta menjadi penanggung peserta lainnya.

Setelah menjelaskan tentang sedikit Sejarah dan pengertian asuransi syariah selanjutnya penulis menjelaskan tentang prinsip asuransi syariah yaitu

  • At-taawun (tolong menolong)
  • Ta'awun merupakan konsep dari Takaful, dimana antara satu peserta dengan peseta lainnya, saling tolong-menolong dan saling menanggung risiko. Yakni melalui mekanisme dana tabarru' dengan akad yang benar yaitu akad Takafuli dan akad Tabarru'.
  • Tauhid (ketaqwaan) Pada prinsip ini asuransi syariah dijalankan atas dasar muamalah yang telah ditentukan oleh Allah SWT, yaitu muamalah muamalah yang dapat menbawa umat manusia dalam ketaqwaan kepada Allah SWT. Dengan demikian dalam berasuransi syariah hendaknya tidak hanya untuk berinvestasi memperoleh keuntungan, akan tetapi lebih luas lagi yaitu dengan memperoleh pahala dari Allah SWT, dengan bermuamalah yang sesuai dengan ketentuan Allah.
  • Al- Adl (sikap adil) Dalam prinsip ini terpenuhinya nilai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terkait dengan akad, keadilan dalam akad hal ini dipahami sebagai upaya dalam mendapatkan hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan asuransi. 27 Pada asuransi syariah dana saving nasabah yang telah dibayar melalui premi harus dikembalikan kepada nasabah yang bersangkutan. Bahkan ada pusahaan asuransi syariah menyerahkan kelembagaan kesejahteraan umat seperti lembaga zakat, infak, dan sedekah dana saving nasabah yang mengundurkan diri.
  • Amanah (terpercaya)
  • Diantara nilai yang terpenting dalam bisnis adalah al-amanah atau kejujuran. Amanah merupakam puncak moralitas iman dan karakteristik yang paling menonjol dari orang-orang yang beriman. Dalam praktik asuransi syariah, kejujuran tersebut diwujudkan dalam bentuk pengelolaan dana yang transparan, yang dapat diikuti oleh setiap peserta. Perusahaan asuransi syariah akan memberikan laporan pengelolaan dana kepada peserta.
  • Khitmah (pelayanan) Asuransi syariah sangat memperhatikan kepentingan pesertanya dengan baik. Setiap kepentingan peserta yang berkaitan dengan klaim, investasi dana peserta, dan mengumpulkan dana peserta (tabarru') akan mendapatkan pelayanan dari perusahaan asuransi syariah dengan baik dan transparan. Dengan kemudahan ini diharapkan peserta akan lebih nyaman dan aman terhadap dana kepesertaannya.
  • Asz-Dzulm (kedzaliman)
  • Pelanggaran terhadap kedzaliman merupakan salah satu prinsip dasar dalam muamalah. Kedzaliman adalah kebalikan dari keadilan. Karena itu, islam sangat ketat dalam memberikan perhatian terhadap pelanggaran kedzaliman, penegakan larangan terhadapnya, kecaman keras terhadap orang-orang yang dzalim. Dalam prinsip ini, asuransi syariah dijalankan dengan memperhatikan keuntungan yang diperoleh oleh peserta, dengan demikian setiap produk asuransi syariah harus memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan peserta.
  • Larangan gharar Gharar merupakan suatu tindakan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Wahbah al-Zuhaili memberi pengertian tentang gharar sebagai al-khatar dan al-tagrir, yang artinya menampilkan yang menimbulkan kerusakan (harta) dan sesuatu yang tampaknya menyenangkan tetapi hakikatnya menimbulkan kebencian.
  • Larangan maisir Prinsip dasar asuransi yang mengharuskan adanya insurable interest atau kepentingan yang dapat diasuransikan, utmost good faith atau kepercayaan penuh serta indemnity atau doktrin ganti rugi dalam asuransi konvensional tidaklah cukup untuk mengeliminasi sikap spekulatif (perjudian) baik dari pihak penanggung maupun pihak tertanggung

Dari hasil penelitian penulis dapat dilihat dari data pendapatan premi asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Prudential cabang Medan dari tahun 2016 sampai 2020 yang dianalisis menunjukkan bahwa pendapatan premi dari tahun 2016 sampai dengan 2019 mengalami kenaikan sedangkan pada tahun 2020 mengalami penurunan. Dari penurunan pendapatan premi tersebut mengakibatkan investasi dana Tabarru' mengalami penurunan. Adapun penyebab dari penurunan pendapatan premi pada tahun 2020 disebabkan pada saat pandemi ini terjadi penurunan jumlah nasabah asuransi. Sehingga pendapatan premi menjadi menurun.

Pembayaran klaim nasabah asuransi PT Asuransi Jiwa Prudential cabang Medan tahun 2016 sampai 2020 menurut hasil data yang penulis analisis yaitu uang yang harus dibayarkan perusahaan atas klaim dari nasabah asuransi pada lima tahun terakhir mengalami naik turun. Dan yang paling banyak terjadi pada tahun 2020 karena banyaknya risiko yang terjadi mengakibatkan nasabah terkena risiko yang tak terduga-duga misalnya terinfeksi Covid-19 dan meninggal dunia. Pada masa pandemi Covid-19 ini perusahaan siap melayani klaim nasabah dengan baik. Karena pada saat ini klaim dari nasabah menjadi salah satu kunci keyakinan masyarakat khususnya nasabah asuransi kepada perusahaan asuransi.

Program kebijakan PT Asuransi Prudential di tengah Pandemi Covid-19 memberikan kebijakan kepada nasabah berupa santunan tunai tambahan pada nasabah yang sedang diisolasi mandiri dan terinfeksi Covid-19 dan juga kebijakan proses klaim elektronik. Dari hasil jawaban kusioner responden yang di analisis penulis dengan menggunakan rumus Dean J. Champion menunjukkan bahwa kebijakan program tersebut telah dilaksanakan dengan sangat baik atau dengan nilai 77,77%. Dari kebijakan ini nasabah akan merasa lebih tenang dan tidak khawatir apabila sewaktu-waktu terinfeksi Covid-19 yang menyebabkan harus di isolasi dan di rawat yang mengakibatkan nasabah tidak bisa bekerja seperti biasanya. Kebijakan tersebut telah dilaksanakan Prudential dengan memberikan dana sebesar Rp 1.000.000/hari dan kebijakan ini telah berakhir pada tanggal 30 November 2020. Semua kebijakan diinformasikan ke e-mail nasabah dan diupdate ke website resmi Prudential. Kemudian Prudential menyediakan perlindungan terhadap dampak finansial nasabah yang diakibatkan oleh penyakit kritis misalnya terinfeksi Covid-19.

Dengan terjadinya penyebaran Covid-19 saat ini menyebabkan penurunan pendapatan perekonomian Indonesia termasuk pada industri asuransi sehingga terdapat kendala dalam menjalankan implementasi asuransi jiwa syariah di tengah pandemi Covid-19 ini. Dari hasil penelitian penulis melalui wawancara menerangkan bahwa kendala yang terjadi dalam menjalankan implementasi asuransi jiwa syariah di tengah pandemi Covid-19 yaitu merosotnya keuangan perusahaan yang disebabkan penurunan pendapatan premi sehingga keuntungan dalam menginvestasikan dana Tabarru' menurun, dan perusahaan juga harus membayar klaim nasabah dimana tingkat klaim nasabah asuransi juga mengalami kenaikan otomatis pengeluaran akan semakin banyak. Dan saat PSBB diberlakukan pemerintah terjadi perubahan iklim investasi. Kendala yang kedua yaitu Agent merasa kesulitan memasarkan produk asuransi kepada masyarakat karena adanya pembatasan agent untuk terjun langsung ke lapangan

Adapun solusi yang dilakukan untuk menyelesaikan kendala agar asuransi jiwa syariah dilaksanakan dengan baik pada masa pandemi Covid-19 ini yaitu dengan mengandalkan nasabah existing dalam pendapatan premi. Untuk menjaga nasabah existing, perusahaan mempermudah pelayanan dengan memanfaatkan teknologi 72 digital, sehingga nasabah tidak perlu datang ke kantor Prudential jika ada yang mau diurus. Kemudian perusahaan memberikan kesempatan kepada nasabah yang pernah tidak membayar iuran premi tanpa ada masa tunggu. Dengan pelaksanaan kebijakan ini apabila nasabah yang menjadi tidak aktif karena tidak membayarkan iuran premi setiap bulannya dan jika premi yang tertunggak dibayarkan kembali nasabah tersebut akan kembali menjadi nasabah aktif sehingga bisa mendapatkan berbagai kebijakan yang dilaksanakan perusahaan pada saat pandemi Covid-19 ini kepada nasabah asuransi. Untuk menyelesaikan kendala agent kesulitan menjual produk asuransi perusahaan mengeluarkan produk asuransi baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yaitu produk Free Personal Accident Death. Dan prusahaan juga membuat iklan semenarik mungkin di sosial media untuk pemasaran produk asuransi

Kesimpuannya berdasarkan hasil penelitian maka penulis dapat menyimpulkan, bahwa:

1. Implementasi asuransi jiwa syariah di tengah pandemi Covid-19 pada PT Asuransi Jiwa Prudential cabang Medan sudah dilakukan dengan sangat baik yang dilakukan dengan menggunakan rumus Champion, Dean J. sehingga diperoleh hasil persentase 77,77% yang persentasenya menunjukkan sangat baik yaitu dengan perusahaan memberikan program kebijakan pada saat pandemi Covid-19 yaitu perusahaan memberikan kebijakan kepada nasabah berupa santunan tunai tambahan dan juga proses klaim elektronik. Dari kebijakan ini nasabah akan merasa lebih tenang dan tidak khawatir apabila sewaktu-waktu terinfeksi Covid-19 yang menyebabkan harus di isolasi dan di rawat yang mengakibatkan nasabah tidak bisa bekerja seperti biasanya. Kebijakan tersebut telah dilaksanakan Prudential dengan memberikan dana sebesar Rp 1.000.000/hari dan kebijakan ini telah berakhir pada tanggal 30 November 2020.

2. Kendala dalam menjalankan implementasi asuransi jiwa syariah di PT Asuransi Jiwa Prudential cabang Medan pada masa pandemi Covid-19 ini berupa:

a. Merosotnya keuangan perusahaan pada saat pandemi.

b. Agent merasa kesulitan memasarkan produk asuransi pada masa Covid-19

3. Solusi yang Dilakukan untuk Menyelesaikan Kendala Agar Asuransi Jiwa Syariah Dilaksanakan dengan Baik pada Masa Pandemi Covid-19 di PT Asuransi Jiwa Prudential cabang Medan adalah dengan:

Rencana Skripsi yang Akan Ditulis

            Untuk rencana skripsi yang akan saya tulis yaitu tentang "Tinjauan Terhadap Transaksi Jual Beli Emas Secara Online Terhadap Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Toko Pedia)". Tahun lalu di 2019. Tokopedia melebarkan sayap dengan menghadirkan fitur baru Tokopedia Emas untuk menabung dan jual beli emas secara online, Fitur ini sengaja dibuat demi mempermudah kalangan milenial untuk berinvestasi emas dalam bentuk tabungan. Transaksi jual-beli emas melalui fitur Tokopedia Emas dapat dilakukan dengan nilai minimal Rp.5000,- sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat berinvestasi emas dengan mudah dan nyaman. Pengguna juga bisa menjual hasil investasinya dengan minimal kepemilikan emas mulai dari Rp.500,- dan untuk hasil penjualan emas akan masuk ke saldo Tokopedia, dana penjualan emas kemudian dapat dipindahkan ke akun Bank via halaman saldo Tokopedia.

Dalam hadis Nabi Riwayat Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, dari Umar bin Khattab, Nabi SAW bersabda yang artinya: 'Jual belie mas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai." Tetapi dalam kesempatan yang lain terdapat nash lagi yang menyatakan bahwasanya jual beli emas secara tidak tunai tidak menjadi masalah diantaranya:

"Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui" (HR. Bukhari, Shahih al-Bukhari [Beirut: Dar al-Fikr, 1955]. jilid 2, h. 36)

Hadist tersebut jelas bersifat umum tidak membedakan sesuatu jenis jual beli dengan jual beli lainnya asalkan jelas kadar takarannya.

Bertolak dari dalil dalil diatas maka, pandangan hukum Islam terhadap jual beli emas secara online menjadi bins dan samar. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut demi mendapatkan pandangan hukum yang lebih jelas tentang permasalahan ini.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun