Mohon tunggu...
Muhammad NaufalAlfauzi
Muhammad NaufalAlfauzi Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA PRODI HES UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Asuransi Syariah

3 Juni 2024   01:21 Diperbarui: 3 Juni 2024   02:05 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Solusi yang Dilakukan untuk Menyelesaikan Kendala Agar Asuransi Jiwa Syariah Dilaksanakan dengan Baik pada Masa Pandemi Covid-19 di PT Asuransi Jiwa Prudential cabang Medan adalah dengan:

Rencana Skripsi yang Akan Ditulis

            Untuk rencana skripsi yang akan saya tulis yaitu tentang "Tinjauan Terhadap Transaksi Jual Beli Emas Secara Online Terhadap Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Toko Pedia)". Tahun lalu di 2019. Tokopedia melebarkan sayap dengan menghadirkan fitur baru Tokopedia Emas untuk menabung dan jual beli emas secara online, Fitur ini sengaja dibuat demi mempermudah kalangan milenial untuk berinvestasi emas dalam bentuk tabungan. Transaksi jual-beli emas melalui fitur Tokopedia Emas dapat dilakukan dengan nilai minimal Rp.5000,- sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat berinvestasi emas dengan mudah dan nyaman. Pengguna juga bisa menjual hasil investasinya dengan minimal kepemilikan emas mulai dari Rp.500,- dan untuk hasil penjualan emas akan masuk ke saldo Tokopedia, dana penjualan emas kemudian dapat dipindahkan ke akun Bank via halaman saldo Tokopedia.

Dalam hadis Nabi Riwayat Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, dari Umar bin Khattab, Nabi SAW bersabda yang artinya: 'Jual belie mas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai." Tetapi dalam kesempatan yang lain terdapat nash lagi yang menyatakan bahwasanya jual beli emas secara tidak tunai tidak menjadi masalah diantaranya:

"Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui" (HR. Bukhari, Shahih al-Bukhari [Beirut: Dar al-Fikr, 1955]. jilid 2, h. 36)

Hadist tersebut jelas bersifat umum tidak membedakan sesuatu jenis jual beli dengan jual beli lainnya asalkan jelas kadar takarannya.

Bertolak dari dalil dalil diatas maka, pandangan hukum Islam terhadap jual beli emas secara online menjadi bins dan samar. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut demi mendapatkan pandangan hukum yang lebih jelas tentang permasalahan ini.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun