Mohon tunggu...
Muhammad NaufalAlfauzi
Muhammad NaufalAlfauzi Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA PRODI HES UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Asuransi Syariah

3 Juni 2024   01:21 Diperbarui: 3 Juni 2024   02:05 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setelah menjelaskan tentang sedikit Sejarah dan pengertian asuransi syariah selanjutnya penulis menjelaskan tentang prinsip asuransi syariah yaitu

  • At-taawun (tolong menolong)
  • Ta'awun merupakan konsep dari Takaful, dimana antara satu peserta dengan peseta lainnya, saling tolong-menolong dan saling menanggung risiko. Yakni melalui mekanisme dana tabarru' dengan akad yang benar yaitu akad Takafuli dan akad Tabarru'.
  • Tauhid (ketaqwaan) Pada prinsip ini asuransi syariah dijalankan atas dasar muamalah yang telah ditentukan oleh Allah SWT, yaitu muamalah muamalah yang dapat menbawa umat manusia dalam ketaqwaan kepada Allah SWT. Dengan demikian dalam berasuransi syariah hendaknya tidak hanya untuk berinvestasi memperoleh keuntungan, akan tetapi lebih luas lagi yaitu dengan memperoleh pahala dari Allah SWT, dengan bermuamalah yang sesuai dengan ketentuan Allah.
  • Al- Adl (sikap adil) Dalam prinsip ini terpenuhinya nilai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terkait dengan akad, keadilan dalam akad hal ini dipahami sebagai upaya dalam mendapatkan hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan asuransi. 27 Pada asuransi syariah dana saving nasabah yang telah dibayar melalui premi harus dikembalikan kepada nasabah yang bersangkutan. Bahkan ada pusahaan asuransi syariah menyerahkan kelembagaan kesejahteraan umat seperti lembaga zakat, infak, dan sedekah dana saving nasabah yang mengundurkan diri.
  • Amanah (terpercaya)
  • Diantara nilai yang terpenting dalam bisnis adalah al-amanah atau kejujuran. Amanah merupakam puncak moralitas iman dan karakteristik yang paling menonjol dari orang-orang yang beriman. Dalam praktik asuransi syariah, kejujuran tersebut diwujudkan dalam bentuk pengelolaan dana yang transparan, yang dapat diikuti oleh setiap peserta. Perusahaan asuransi syariah akan memberikan laporan pengelolaan dana kepada peserta.
  • Khitmah (pelayanan) Asuransi syariah sangat memperhatikan kepentingan pesertanya dengan baik. Setiap kepentingan peserta yang berkaitan dengan klaim, investasi dana peserta, dan mengumpulkan dana peserta (tabarru') akan mendapatkan pelayanan dari perusahaan asuransi syariah dengan baik dan transparan. Dengan kemudahan ini diharapkan peserta akan lebih nyaman dan aman terhadap dana kepesertaannya.
  • Asz-Dzulm (kedzaliman)
  • Pelanggaran terhadap kedzaliman merupakan salah satu prinsip dasar dalam muamalah. Kedzaliman adalah kebalikan dari keadilan. Karena itu, islam sangat ketat dalam memberikan perhatian terhadap pelanggaran kedzaliman, penegakan larangan terhadapnya, kecaman keras terhadap orang-orang yang dzalim. Dalam prinsip ini, asuransi syariah dijalankan dengan memperhatikan keuntungan yang diperoleh oleh peserta, dengan demikian setiap produk asuransi syariah harus memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan peserta.
  • Larangan gharar Gharar merupakan suatu tindakan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Wahbah al-Zuhaili memberi pengertian tentang gharar sebagai al-khatar dan al-tagrir, yang artinya menampilkan yang menimbulkan kerusakan (harta) dan sesuatu yang tampaknya menyenangkan tetapi hakikatnya menimbulkan kebencian.
  • Larangan maisir Prinsip dasar asuransi yang mengharuskan adanya insurable interest atau kepentingan yang dapat diasuransikan, utmost good faith atau kepercayaan penuh serta indemnity atau doktrin ganti rugi dalam asuransi konvensional tidaklah cukup untuk mengeliminasi sikap spekulatif (perjudian) baik dari pihak penanggung maupun pihak tertanggung

Dari hasil penelitian penulis dapat dilihat dari data pendapatan premi asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Prudential cabang Medan dari tahun 2016 sampai 2020 yang dianalisis menunjukkan bahwa pendapatan premi dari tahun 2016 sampai dengan 2019 mengalami kenaikan sedangkan pada tahun 2020 mengalami penurunan. Dari penurunan pendapatan premi tersebut mengakibatkan investasi dana Tabarru' mengalami penurunan. Adapun penyebab dari penurunan pendapatan premi pada tahun 2020 disebabkan pada saat pandemi ini terjadi penurunan jumlah nasabah asuransi. Sehingga pendapatan premi menjadi menurun.

Pembayaran klaim nasabah asuransi PT Asuransi Jiwa Prudential cabang Medan tahun 2016 sampai 2020 menurut hasil data yang penulis analisis yaitu uang yang harus dibayarkan perusahaan atas klaim dari nasabah asuransi pada lima tahun terakhir mengalami naik turun. Dan yang paling banyak terjadi pada tahun 2020 karena banyaknya risiko yang terjadi mengakibatkan nasabah terkena risiko yang tak terduga-duga misalnya terinfeksi Covid-19 dan meninggal dunia. Pada masa pandemi Covid-19 ini perusahaan siap melayani klaim nasabah dengan baik. Karena pada saat ini klaim dari nasabah menjadi salah satu kunci keyakinan masyarakat khususnya nasabah asuransi kepada perusahaan asuransi.

Program kebijakan PT Asuransi Prudential di tengah Pandemi Covid-19 memberikan kebijakan kepada nasabah berupa santunan tunai tambahan pada nasabah yang sedang diisolasi mandiri dan terinfeksi Covid-19 dan juga kebijakan proses klaim elektronik. Dari hasil jawaban kusioner responden yang di analisis penulis dengan menggunakan rumus Dean J. Champion menunjukkan bahwa kebijakan program tersebut telah dilaksanakan dengan sangat baik atau dengan nilai 77,77%. Dari kebijakan ini nasabah akan merasa lebih tenang dan tidak khawatir apabila sewaktu-waktu terinfeksi Covid-19 yang menyebabkan harus di isolasi dan di rawat yang mengakibatkan nasabah tidak bisa bekerja seperti biasanya. Kebijakan tersebut telah dilaksanakan Prudential dengan memberikan dana sebesar Rp 1.000.000/hari dan kebijakan ini telah berakhir pada tanggal 30 November 2020. Semua kebijakan diinformasikan ke e-mail nasabah dan diupdate ke website resmi Prudential. Kemudian Prudential menyediakan perlindungan terhadap dampak finansial nasabah yang diakibatkan oleh penyakit kritis misalnya terinfeksi Covid-19.

Dengan terjadinya penyebaran Covid-19 saat ini menyebabkan penurunan pendapatan perekonomian Indonesia termasuk pada industri asuransi sehingga terdapat kendala dalam menjalankan implementasi asuransi jiwa syariah di tengah pandemi Covid-19 ini. Dari hasil penelitian penulis melalui wawancara menerangkan bahwa kendala yang terjadi dalam menjalankan implementasi asuransi jiwa syariah di tengah pandemi Covid-19 yaitu merosotnya keuangan perusahaan yang disebabkan penurunan pendapatan premi sehingga keuntungan dalam menginvestasikan dana Tabarru' menurun, dan perusahaan juga harus membayar klaim nasabah dimana tingkat klaim nasabah asuransi juga mengalami kenaikan otomatis pengeluaran akan semakin banyak. Dan saat PSBB diberlakukan pemerintah terjadi perubahan iklim investasi. Kendala yang kedua yaitu Agent merasa kesulitan memasarkan produk asuransi kepada masyarakat karena adanya pembatasan agent untuk terjun langsung ke lapangan

Adapun solusi yang dilakukan untuk menyelesaikan kendala agar asuransi jiwa syariah dilaksanakan dengan baik pada masa pandemi Covid-19 ini yaitu dengan mengandalkan nasabah existing dalam pendapatan premi. Untuk menjaga nasabah existing, perusahaan mempermudah pelayanan dengan memanfaatkan teknologi 72 digital, sehingga nasabah tidak perlu datang ke kantor Prudential jika ada yang mau diurus. Kemudian perusahaan memberikan kesempatan kepada nasabah yang pernah tidak membayar iuran premi tanpa ada masa tunggu. Dengan pelaksanaan kebijakan ini apabila nasabah yang menjadi tidak aktif karena tidak membayarkan iuran premi setiap bulannya dan jika premi yang tertunggak dibayarkan kembali nasabah tersebut akan kembali menjadi nasabah aktif sehingga bisa mendapatkan berbagai kebijakan yang dilaksanakan perusahaan pada saat pandemi Covid-19 ini kepada nasabah asuransi. Untuk menyelesaikan kendala agent kesulitan menjual produk asuransi perusahaan mengeluarkan produk asuransi baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yaitu produk Free Personal Accident Death. Dan prusahaan juga membuat iklan semenarik mungkin di sosial media untuk pemasaran produk asuransi

Kesimpuannya berdasarkan hasil penelitian maka penulis dapat menyimpulkan, bahwa:

1. Implementasi asuransi jiwa syariah di tengah pandemi Covid-19 pada PT Asuransi Jiwa Prudential cabang Medan sudah dilakukan dengan sangat baik yang dilakukan dengan menggunakan rumus Champion, Dean J. sehingga diperoleh hasil persentase 77,77% yang persentasenya menunjukkan sangat baik yaitu dengan perusahaan memberikan program kebijakan pada saat pandemi Covid-19 yaitu perusahaan memberikan kebijakan kepada nasabah berupa santunan tunai tambahan dan juga proses klaim elektronik. Dari kebijakan ini nasabah akan merasa lebih tenang dan tidak khawatir apabila sewaktu-waktu terinfeksi Covid-19 yang menyebabkan harus di isolasi dan di rawat yang mengakibatkan nasabah tidak bisa bekerja seperti biasanya. Kebijakan tersebut telah dilaksanakan Prudential dengan memberikan dana sebesar Rp 1.000.000/hari dan kebijakan ini telah berakhir pada tanggal 30 November 2020.

2. Kendala dalam menjalankan implementasi asuransi jiwa syariah di PT Asuransi Jiwa Prudential cabang Medan pada masa pandemi Covid-19 ini berupa:

a. Merosotnya keuangan perusahaan pada saat pandemi.

b. Agent merasa kesulitan memasarkan produk asuransi pada masa Covid-19

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun