Mohon tunggu...
Muhammad NaufalAlfauzi
Muhammad NaufalAlfauzi Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA PRODI HES UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   18:18 Diperbarui: 9 Desember 2023   18:42 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Muhammad Naufal Alfauzi

NIM: 212111333

Prodi: HES 5F

Efektivitas hukum dalam Masyarakat dan karakter penegak hukum yang efektif

Hukum merupakan alat rekayasa sosial yang digunakan untuk mengubah pola dan tingkah laku masyarakat menjadi sesuai dengan peraturan yang dikehendaki oleh hukum. Namun masalah kesadaran hukum masyarakat masih menjadi salah satu faktor terpenting dari efektivitas suatu hukum yang diperlakukan dalam suatu negara. Ketika kita ingin mengetahui sejauh mana efektifitas hukum dapat diukur maka kita juga harus tau sejauh mana hukum tersebut ditaati atau tidak. Menurut Hans Kelsen, Jika Berbicara tentang efektifitas hukum, dibicarakan pula tentang Validitas hukum. Validitas hukum berarti bahwa normanorma hukum itu mengikat, bahwa orang harus berbuat sesuai dengan yang diharuskan oleh norma-norma hukum., bahwa orang harus mematuhi dan menerapkan norma-norma hukum. Efektifitas hukum berarti bahwa orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi.

Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Sosiologi adalah suatu ilmu yang mengambarkan tentang keadaan masyarakat lengkap dengan struktur, lapisan serta berbagai gejala sosial lainnya yang saling berkaitan. Dengan ilmu itu, suatu fenomena sosial dapat dianalisa dengan faktor-faktor yang mendorong terjadinya hubungan, mobilitas sosial serta keyakinan-keyakinan yang mendasari terjadinya proses tersebut. Dengan ilmu sosiologi dapat dilihat gejala sosial yang ada di masyarakat dengan fenomena sosial yang timbul seiring dengan perkembangan masyarakat, yang saling memengaruhi. Berikut adalah contoh-contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah:

Analisis Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Masyarakat:

Melalui pendekatan sosiologis, penelitian dapat difokuskan pada bagaimana lembaga keuangan syariah berinteraksi dengan masyarakat. Misalnya, bagaimana lembaga keuangan tersebut memahami dan menyesuaikan produk dan layanannya dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat setempat.

Studi Kasus Implementasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Praktik Bisnis:

Menganalisis studi kasus tentang bagaimana pelaku bisnis menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam aktivitas mereka. Ini dapat mencakup bagaimana keputusan bisnis diambil berdasarkan etika dan prinsip-prinsip syariah, serta bagaimana hal ini memengaruhi hubungan mereka dengan pelanggan dan rekan bisnis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun