Mohon tunggu...
Muhammad FatchulAnas
Muhammad FatchulAnas Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Forex Trading Haram atau Halal?

15 November 2021   03:00 Diperbarui: 15 November 2021   05:45 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bappebti juga memiliki wewenang untuk memeriksa perizinan, memerintahkan pemeriksaan, dan penyelidikan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran sesuai dengan UU No. 32/1997.

Secara kenegaraan, trading forex memiliki payung hukum yang berkekuatan tetap. Lalu, bagaimana dari aspek agama ? khususnya islam.

Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait trading forex. Sebuah trasanksi jual beli apaun, termasuk valuta asing, di pasar tunai diperbolehkan. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni barang yang diperjualbelikan bukanlah barang yang haram, serta menipu, menyembunyikan yang cacat, serta tidak mengandung unsur judi atau spekulatif. Spekulatif disini berarti menebak harga. Jika beruntung, maka mendapatkan produk yang bagus. Bila tidak beruntung, maka akan mendapatkan barang yang buruk.

Secara tertulis, MUI menetapkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang atau yang disebut dengan Al-sharf. MUI menetapkan bahwa trasanksi valuta asing (forex) diperbolehkan karena asal-usul pendapatannya sangat jelas.

Uang yang jumlahnya besar yang diperoleh para trader bukanlah hasil taruhan dalam skala internasional, melainkan diatur secara global melalui pasar-pasar internasional. Para trader pun mengetahui alur trasanksi, jumlah dana serta Informasi lainnya.

Trading forex secara online memerlukan aturan khusus. Meski begitu, singkatnya ada kepastian mengenai nominal, waktu dan lain-lain, meskipun barangnya belum berwujud.

Trading forex dinyatakan haram jika harga tidak sesuai dengan saat pembeli memutuskan melakukan trasanksi dengan saat trasanksi tersebut diterima oleh penjual (broker). Dan tentunya trading forex diharamkan jika dilakukan untuk mendapatkan keuntungan tanpa melakukan perdagangan barang atau jasa

    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun