Bappebti juga memiliki wewenang untuk memeriksa perizinan, memerintahkan pemeriksaan, dan penyelidikan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran sesuai dengan UU No. 32/1997.
Secara kenegaraan, trading forex memiliki payung hukum yang berkekuatan tetap. Lalu, bagaimana dari aspek agama ? khususnya islam.
Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait trading forex. Sebuah trasanksi jual beli apaun, termasuk valuta asing, di pasar tunai diperbolehkan. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni barang yang diperjualbelikan bukanlah barang yang haram, serta menipu, menyembunyikan yang cacat, serta tidak mengandung unsur judi atau spekulatif. Spekulatif disini berarti menebak harga. Jika beruntung, maka mendapatkan produk yang bagus. Bila tidak beruntung, maka akan mendapatkan barang yang buruk.
Secara tertulis, MUI menetapkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang atau yang disebut dengan Al-sharf. MUI menetapkan bahwa trasanksi valuta asing (forex) diperbolehkan karena asal-usul pendapatannya sangat jelas.
Uang yang jumlahnya besar yang diperoleh para trader bukanlah hasil taruhan dalam skala internasional, melainkan diatur secara global melalui pasar-pasar internasional. Para trader pun mengetahui alur trasanksi, jumlah dana serta Informasi lainnya.
Trading forex secara online memerlukan aturan khusus. Meski begitu, singkatnya ada kepastian mengenai nominal, waktu dan lain-lain, meskipun barangnya belum berwujud.
Trading forex dinyatakan haram jika harga tidak sesuai dengan saat pembeli memutuskan melakukan trasanksi dengan saat trasanksi tersebut diterima oleh penjual (broker). Dan tentunya trading forex diharamkan jika dilakukan untuk mendapatkan keuntungan tanpa melakukan perdagangan barang atau jasa
  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H