Mohon tunggu...
Muhammad FatchulAnas
Muhammad FatchulAnas Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Forex Trading Haram atau Halal?

15 November 2021   03:00 Diperbarui: 15 November 2021   05:45 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Apa itu Forex Trading ? Forex merupakan kepanjangan dari 'Foreign Exchange', dalam bahasa Indonesia biasa disebut pertukaran mata uang asing. Trading ialah perdagangan. 

Maka istilah Forex Trading disebut perdagangan mata uang asing. Di Indonesia Forex Trading lebih dikenal dengan sebutan perdagangan valuta asing atau perdagangan valas. Forex Trading merupakan transaksi pertukaran mata uang Negara yang satu dengan Negara yang lain. 

Forex (foreign exchange) trading adalah kegiatan memperjualbelikan barang atau jasa dan yang di maksud di sini adalah pertukaran mata uang yang berbeda dua atau lebih mata uang dengan menggunakan fluktuasi harga sebagai labanya. Dunia perdagangan di era berkemajuan saat ini memilih Forex trading sebagai pilihan dalam berbisnis dan menjadi gaya hidup baru di antara banyak Negara.

Trading forex dilakukan dengan cara membeli mata uang asing saat nilainya sedang rendah. Kemudian, pembeli mata uang asing tersebut bisa menjual kembali mata uang yang dibelinya ketika nilai uangnya sedang tinggi, misalnya mata uang Rupiah ke Euro, Rupiah ke Dolar Amerika Serikat dan sebagainya. Dari situlah trader dapat memperoleh keuntungan. Keuntungan ini disebut capitalgain, yakni selisih yang diperoleh dari harga jual dikurangi harga beli.

Menurut pandangan Masyarakat, tidak sedikit yang berpendapat bahwa Trading Forex berkaitan dengan judi. Perumpamaan trading forex tersebut membuat masyarakat meyakini bahwa trading forex haram hukumnya. Unsur untung-untungan atau keberuntungan yang berguna untuk menghasilkan keuntungan yang  cukup besar tersebut melatarbelakangi unsur judi pada trading forex.

Secara fisik, aktivitas trading forex memang tidak terlalu terlihat. Karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Sehingga masyarakat banyak yang berpendapat bahwa hal tersebut adalah upaya untuk mengandalkan keberuntungan.

Sedangkan di sisi lain, sejumlah orang mengungkapkan bahwa sebenarnya prinsip dasar valuta asing atau forex adalah murni berdagang atau bisnis. Keuntungan atau kerugian yang dialami trader didapatkan dari selisih pertukaran, tergantung dengan kondisi pasar. Hal ini berbeda dengan judi. Dalam berjudi, semua keputusan pemain diambil dengan cara prediksi atau mengira-ngira serta bergantung pada keberuntungan.

Meski secara fisik tidak terlalu terlihat, namun pikiran trader yang berkerja saat bertrasanksi forex. Pengambilan keputusan dilakukan dengan matang ketika melakukan trading. Pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut meliputi analisa fundamental, teknikal, sedikit intuisi alami serta strategi khusus lainnya. Hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh orang awam yang tidak memiliki pengetahuan yang cakap. Sedangkan judi bisa dilakukan oleh orang awam, dikarenakan tidak memerluk analisa yang dilakukan saat trading.

Di Indonesia, trading forex diatur dalam Undang-undang. Yaitu Undang-undang Nomor32 tahun 1997. Sebagai turunannya, pada tanggal 28 November 2002, Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 037/DIR BBJ/11/02 yang mengatur perdangangan forex dengan sistem margin.

Selain itu, trading forex juga diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pada UU No. 032/1997, pemerintah sekaligus membentuk badan pengawas yang kini dikenal dengan Bappebti. Bappebti memiliki fungsi yang sesuai dengan UU No. 32/1997, yakni

  • Melindungi kepentingan semua pihak dalam perdagangan berjangka
  • Mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang ketat
  • Mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka sebagai sarana pengelolaan resiko harga dan pembentukan harga yang transparan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun