Mohon tunggu...
MUHAMMAD SYIARUDDIN
MUHAMMAD SYIARUDDIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

pesiar, dakwah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebolehan Menjama' Sholat Bagi Orang yang Terjebak Kemacetan

25 Oktober 2024   18:57 Diperbarui: 29 Oktober 2024   08:03 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inhttps://images.app.goo.gl/kcfnJXqAtfvAjPVG6put sumber gambar

Pembaca yang dirahmati alloh s.w.t
 Untuk lebih jelasnya berikut ini kita akan masuk ke pembahasan yang lebih rinci mengenai sholat qoshor dan jama'
A. Sholat qoshor 
 Mengqoshor sholat adalah meringkas sholat yang ruba'i(4 roka'at) yaitu zuhur,ashar,dan isya' menjadi dua roka'at
* Syarat-syaratnya sebagai berikut:
1. Sholat yang diringkas hendaklah sholat rubai'(yang 4 roka'at)
2. Tempat yang dituju harus jelas
3. Hendaklah perjalanan yang ditempuh perjalanan yang diperbolehkan menurut syaria'at
4. Tujuan perjalanannya dibenarkan(bukan untuk tujuan ma'shiyat)
5. Hendaklah perjalan yang ditempuh jaraknya minimal 82km(dihitung dari batas kecamatan)
6. Hendaklah sholat dilaksanakan setelah melewati batas kecamatan
7. Mengetahui ilmu tentang kebolehan mengqoshor sholat
8. Tetap dalam keadaan beperjalanan sampai selesai sholat
9. Niat mengqoshor disaat takbirotul ihrom
10. Tidak melakukan hal yang membatalkan niat seperti berniat muqim(menghentikan perjalanan) disaat sholat)
11. Tidak berma'mum kepada orang yang sholatnya sempurna.
* Tata cara mengqoshor sholat yaitu sholat seperti biasa hanya saja yang tadinya 4 roka'at dikerjakan menjadi 2 roka'at, dan lafaz niatnya berubah menjadi: 
* (/) 
*  (/) 
*  (/) 
Sederhananya dalam bahasa indonesia adalah: Saya sholat fardlu zuhur/ashar/isya' diringkas ditambah ma'mman kalau jadi ma'mum  atau imman kalau jadi imam.
*Dan perlu diingat bahwa sanya niat itu adalah pekerjaan hati, maka lafaznya hendaklah dilintaskan didalam hati disaat mulut mengucapkan takbir yang pertama
* Contah-contoh permasalahan yang terkait mengqoshor sholat 
* Apabila ma'mm ragu apakah imm beniat qoshor atau tidak, akan tetapi dia yakin bahwa immnya dalam keadaan safar maka boleh bagi ma'mm menggantungkan niat, maksudnya ialah tinggal dia lintaskan dalam hati saya niat mengqoshor jika imam mengqoshor, itmm jika imam itmm.
* Safar (perjalanan) dianggap batal apabila: berniat kembali atau berniat muqim (menetap) disuatu tempat ditengah perjalanan
* Boleh mengqoshor sholat qodo' apabila: sholat tersebut ketinggalan disaat beperjalanan dan dilakukan disaat beperjalanan.
* Apabila ada sholat yang diragukan apakah dia tertinggal disaat beperjalan atau tidak, maka sholat yang seperti ini tidak boleh diqoshor
* Apabila ada 2 pilihan jalan yang pendek dan panjang kemudian ditempuhlah jalan yang panjang dengan alasan yang dibenarkan, maka diperbolehkan mengqoshor sholat.
* Apabila ada orang berniat mengqoshor solatnya kemudian ditengah-tengah sholat dia ingin menyempurnakannya maka hal itu dibolehkan
* Apabila seorang istri mengikuti suaminya beperjalanan akan tetapi dia tidak mengetahui tempat tujuannya maka dia tidak diperbolehkan mengqoshor kecuali setelah melewati jarak 82km

2. Menjam'(menggabungkan) sholat.
 Menjama' sholat itu adalah menggabungkan antara sholat zuhur berpasangan dengan ashar dan sholat magrib berpasangan dengan isya'. dan pasangan masing-masing sholat tidak boleh tertukar. Shola jama' itu dibagi menjadi dua macam yaitu:
A. Jama' taqdm yaitu sholat ashar digabungkan ke waktu zuhur ataupun isya' digabungkan ke waktu magrib
B. Jama' ta'khr yaitu sholat zuhur digabungkan ke waktu ashar ataupun sholat magrib digabungkan ke waktu isya'

syarat-syarat jama' taqdm

1.      Tertib: yaitu sholat yang waktunya lebih dahulu didahulukan

2.      Berniat menjama' disaat melaksanakan sholat yang pertama baik itu diawalnya atau tengahnya atau akhirnya yang penting sebelum salam.

3.      Sisa waktu sholat yang pertama masih cukup untuk menjama'

4.      Tidak beleh dijeda dengan jeda yang panjang

5.      Sholat yang pertama harus berstatus sah.

6.      Masih tetap dalam keadaan masyaqqoh (baik itu sakit,dan lain sebagainya) sampai takbirotul ihram sholat yang kedua.

7.      Mengetahui ilmu kebolehan menjama'

v  Syarat-syarat jama' ta'khr

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun