Sholat merupakan ibadah terpeting bagi setiap muslim, bahkan sholat menjadi pembeda atara muslim dengan non muslim karena sholat disebut sebagai tiang dari agama yang mana jika agam diibaratkan sebagai sebuah bangunan, maka tanpa sholat agama seorang muslim bagaikan bangunan tanpa tiang yang artinya agamanya runtuh hanya tinggal atapnya saja yaitu dua kalimat syadat, sebagaimana keterangan didalam alqur'an begitu pula didalam hadist, diantaranya sebagai berikut;
Alqur'an:
Â
(Al Baqarah 2:3) Â : (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.
Al hadist 1:
Â
 :Â
"(Beda) antara seorang (mukmin) dan antara syirik dan kekafiran ialah meninggalkan shalat" (HR. Muslim dari Jabir ra.)Â
Alhadist 2.
 .
"Shalat adalah tiang agama. bagi siapa yang telah mendirikan shalat, maka dia telah mendirikan agama, namun bagi siapa saja yang meninggalkan shalat berarti dia telah menghancurkan agama."
Berdasarkan keterangan diatas maka sholat menjadi ibadah wajib yang diwajibkan dalam keadaan apapun, bahkan dalam keadaan genting seperti peperangan sekalipun. Apalagi dalam keadaan yang lebih ringan seperti kemacetan maka sholat haram hukumnya untuk ditinggalkan.
Pembaca  yang terhormat!!!
 Walau demikian seriusnya hukum sholat tetapi tetap agama islam itu adalah agama yang penuh dengan kemudahan atau dalam bahasa fiqih disebut "rukhshoh"(keringanan) sebagai solusi alternatif bagi ummat islam agar tidak merasa berat dalam menunaikan ibadah yang menjadi penghubung atara Alloh dan hamba-hambanya.
 Didalam bab sholat rukhshoh itu disebut dengan istilah qoshor(meringkas) dan jama'(menggabungkan), inilah yang akan menjadi pokok pembahasan kita pada kali ini, dengan harapan pembahasan ini bisa bermanfaat bagi pribadi penulis dan pembaca sekalian dari dunia sampai akhirat kelak. Amin
Pembaca yang dirahmati allah s.w.t
 Mengqoshor(meringkas) sholat disyari'atkan pada tahun ke empat setelah nabi s.a.w berhijrah ke kota madinah, adapun dalil tentang kebolehannya berdasar ijma' para ulama' berlandaskan pada dalil al qur'an yaitu:
Â
(An Nisa 4:101)Â
Artinya:
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Â
Adapun menjama'(menggabungkan) sholat disyari'atkan pada tahun ke sembilan setelah nabi s.a.w berhijrah kekota madinah, adapun dalil kebolehannya beredasar pada khobar-khobar dari nabi s.a.w diantaranya:
 - - :Â
Artinya:Â
Dari sayyidina ibni umar r.a beliau berkata "nabi s.a.w senantiasa menjama' antara sholat magrib dan isya' apabila perjalanan beliau menyulitkan" (HR Bkhoriy dan muslim)
Pembaca yang dirahmati alloh s.w.t
 Perjalanan yang dimaksud diatas dibagi menjadi dua
1. Panjang yaitu yang jaraknya 82km atau lebih. Pada jarak tempuh ini diperbolehkan 4 pariasi sholat
A. Al itmam(sempurna/normal seperti biasanya)
B. Menjama' saja
C. Mengqoshor saja
D. Menjama' plus Mengqoshor
2. Pendek(kurang dari 82km). Pada jarak tempuh ini hanya boleh menjama' saja. Bahkan mejama' sholat itu tidak hanya dalam perjalan saja, tetapi juga dalam beberapa keadaan yang cendrung menyulitkan walau tidak sedang dalam perjalanan seperti, dalam kondisi hujan(dengan syarat-syarat tertentu), sakit (yang menyulitkan untuk melaksanakan sholat secara normal), dokter yang sedang menjalankan operasi, terjebak kemacetan, bahkan bagi pengantin (dikarenakan hal ini tidak rutin terjadi). Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah riwayat sebagai berikut:
 : ( )
Artinya:
Dari sayyidina abdulloh bin 'abbas r.a beliau berkata: rosul s.a.w menjama' sholat antara zuhur ddan ashar, magrib dan isya' tanpa kondisi yang mengkhawatirkan, dan tidak dalam kondisi hujan.(HR muslim).
Pembaca yang dirahmati alloh s.w.t
 Untuk lebih jelasnya berikut ini kita akan masuk ke pembahasan yang lebih rinci mengenai sholat qoshor dan jama'
A. Sholat qoshorÂ
 Mengqoshor sholat adalah meringkas sholat yang ruba'i(4 roka'at) yaitu zuhur,ashar,dan isya' menjadi dua roka'at
* Syarat-syaratnya sebagai berikut:
1. Sholat yang diringkas hendaklah sholat rubai'(yang 4 roka'at)
2. Tempat yang dituju harus jelas
3. Hendaklah perjalanan yang ditempuh perjalanan yang diperbolehkan menurut syaria'at
4. Tujuan perjalanannya dibenarkan(bukan untuk tujuan ma'shiyat)
5. Hendaklah perjalan yang ditempuh jaraknya minimal 82km(dihitung dari batas kecamatan)
6. Hendaklah sholat dilaksanakan setelah melewati batas kecamatan
7. Mengetahui ilmu tentang kebolehan mengqoshor sholat
8. Tetap dalam keadaan beperjalanan sampai selesai sholat
9. Niat mengqoshor disaat takbirotul ihrom
10. Tidak melakukan hal yang membatalkan niat seperti berniat muqim(menghentikan perjalanan) disaat sholat)
11. Tidak berma'mum kepada orang yang sholatnya sempurna.
* Tata cara mengqoshor sholat yaitu sholat seperti biasa hanya saja yang tadinya 4 roka'at dikerjakan menjadi 2 roka'at, dan lafaz niatnya berubah menjadi:Â
* (/)Â
* Â (/)Â
* Â (/)Â
Sederhananya dalam bahasa indonesia adalah: Saya sholat fardlu zuhur/ashar/isya' diringkas ditambah ma'mman kalau jadi ma'mum  atau imman kalau jadi imam.
*Dan perlu diingat bahwa sanya niat itu adalah pekerjaan hati, maka lafaznya hendaklah dilintaskan didalam hati disaat mulut mengucapkan takbir yang pertama
* Contah-contoh permasalahan yang terkait mengqoshor sholatÂ
* Apabila ma'mm ragu apakah imm beniat qoshor atau tidak, akan tetapi dia yakin bahwa immnya dalam keadaan safar maka boleh bagi ma'mm menggantungkan niat, maksudnya ialah tinggal dia lintaskan dalam hati saya niat mengqoshor jika imam mengqoshor, itmm jika imam itmm.
* Safar (perjalanan) dianggap batal apabila: berniat kembali atau berniat muqim (menetap) disuatu tempat ditengah perjalanan
* Boleh mengqoshor sholat qodo' apabila: sholat tersebut ketinggalan disaat beperjalanan dan dilakukan disaat beperjalanan.
* Apabila ada sholat yang diragukan apakah dia tertinggal disaat beperjalan atau tidak, maka sholat yang seperti ini tidak boleh diqoshor
* Apabila ada 2 pilihan jalan yang pendek dan panjang kemudian ditempuhlah jalan yang panjang dengan alasan yang dibenarkan, maka diperbolehkan mengqoshor sholat.
* Apabila ada orang berniat mengqoshor solatnya kemudian ditengah-tengah sholat dia ingin menyempurnakannya maka hal itu dibolehkan
* Apabila seorang istri mengikuti suaminya beperjalanan akan tetapi dia tidak mengetahui tempat tujuannya maka dia tidak diperbolehkan mengqoshor kecuali setelah melewati jarak 82km
2. Menjam'(menggabungkan) sholat.
 Menjama' sholat itu adalah menggabungkan antara sholat zuhur berpasangan dengan ashar dan sholat magrib berpasangan dengan isya'. dan pasangan masing-masing sholat tidak boleh tertukar. Shola jama' itu dibagi menjadi dua macam yaitu:
A. Jama' taqdm yaitu sholat ashar digabungkan ke waktu zuhur ataupun isya' digabungkan ke waktu magrib
B. Jama' ta'khr yaitu sholat zuhur digabungkan ke waktu ashar ataupun sholat magrib digabungkan ke waktu isya'
syarat-syarat jama' taqdm
1. Â Â Â Tertib: yaitu sholat yang waktunya lebih dahulu didahulukan
2. Â Â Â Berniat menjama' disaat melaksanakan sholat yang pertama baik itu diawalnya atau tengahnya atau akhirnya yang penting sebelum salam.
3. Â Â Â Sisa waktu sholat yang pertama masih cukup untuk menjama'
4. Â Â Â Tidak beleh dijeda dengan jeda yang panjang
5. Â Â Â Sholat yang pertama harus berstatus sah.
6. Â Â Â Masih tetap dalam keadaan masyaqqoh (baik itu sakit,dan lain sebagainya) sampai takbirotul ihram sholat yang kedua.
7. Â Â Â Mengetahui ilmu kebolehan menjama'
v  Syarat-syarat jama' ta'khr
1. Â Â Â Berniat menjama' diwaktu sholat pertama walaupun yang tersisa tnggal seukuran satu roka'at saja. Maka cukup kita lintaskan dalam hati saya beniat mejama' sholat zuhur ke waktu ashar ataupun magrib ke waktu isya'. Dan ketika malaksanakan sholat nanti diperbolehkan untuk tidak berniat menjama'.
2. Â Â Â Tetap dalam keadaan masyaqqoh sampai habis waktu sholat yang kedua dikecualikan bagi orang yang orang terjebak kemacetan dan pengantin
v  Lafaz niat menjama' sholat
 (/)Â
 (/)Â
v  Sederhananya dalam bahasa indonesia sebagai berikut:Â
* Â Â Â saya sholat fardlu zuhur digabungkan dengan ashar (ma'mman/imamman jika berjama'ah)
* Â Â Â Saya sholat fardlu magrib digabungkan dengan isy' (ma'mman/imamman jika berjama'ah)
* Â Â Â Adapun sholat yang kedua sunnah hukum berniat dijama' maka sholat yang kedua niatnya boleh normal seperti biasa.
* Â Â Â Sebagai catatan penting juga bahwasanya apabila perjalanan(maupun masyaqqoh yang lain) masih berlangsung diwaktu zuhur begitu magrib maka lebih diutamakan jama' taqdm, begitu pula diatas kapal laut.
Â
3. Â Â Â Menjama' plus mengqoshor sholat
Ini berarti sholat yang 4 roka'at dikerjaka menjadi 2roka'at, dan 2 sholat yang boleh dijama' dikerjakan disatu waktu, sesuai dengan pasangannya.
v  Niat sederhana dalam bahasa indonesia
o  Saya sholat fardlu zuhur digabung dengan ashar dan diringkas (ma'mman/imman jika berjama'ah)
o  Saya sholat fardlu magrib digabung dengan isya' dan diringkas (ma'mman/imman jika berjama'ah)
Catatan penting:
* Adapun untuk sholat ashar dan magrib niatnya boleh hanya sekedar diqoshor saja, sehingga dengan demikian tata cara ini hanya boleh dilakukan oleh orang sedang dalam perjalan panjang saja.
Demikianlah hanya ini yang dapat kami terangkan, untuk keterangan yang rinci silahkan bisa merujuk kembali kepada ulama' disekitar anda. semoga ada manfaatnya bagi kita semua didunia lebih diakhirat kelak.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H