Mohon tunggu...
MUHAMMAD SYIARUDDIN
MUHAMMAD SYIARUDDIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

pesiar, dakwah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebolehan Menjama' Sholat Bagi Orang yang Terjebak Kemacetan

25 Oktober 2024   18:57 Diperbarui: 29 Oktober 2024   08:03 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inhttps://images.app.goo.gl/kcfnJXqAtfvAjPVG6put sumber gambar

 Sholat merupakan ibadah terpeting bagi setiap muslim, bahkan sholat menjadi pembeda atara muslim dengan non muslim karena sholat disebut sebagai tiang dari agama yang mana jika agam diibaratkan sebagai sebuah bangunan, maka tanpa sholat agama seorang muslim bagaikan bangunan tanpa tiang yang artinya agamanya runtuh hanya tinggal atapnya saja yaitu dua kalimat syadat, sebagaimana keterangan didalam alqur'an begitu pula didalam hadist, diantaranya sebagai berikut;
Alqur'an:
 
(Al Baqarah 2:3)  : (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.
Al hadist 1:
 

 : 

"(Beda) antara seorang (mukmin) dan antara syirik dan kekafiran ialah meninggalkan shalat" (HR. Muslim dari Jabir ra.) 

Alhadist 2.

 .

"Shalat adalah tiang agama. bagi siapa yang telah mendirikan shalat, maka dia telah mendirikan agama, namun bagi siapa saja yang meninggalkan shalat berarti dia telah menghancurkan agama."

Berdasarkan keterangan diatas maka sholat menjadi ibadah wajib yang diwajibkan dalam keadaan apapun, bahkan dalam keadaan genting seperti peperangan sekalipun. Apalagi dalam keadaan yang lebih ringan seperti kemacetan maka sholat haram hukumnya untuk ditinggalkan.

Inhttps://images.app.goo.gl/kcfnJXqAtfvAjPVG6put sumber gambar
Inhttps://images.app.goo.gl/kcfnJXqAtfvAjPVG6put sumber gambar


Pembaca  yang terhormat!!!
 Walau demikian seriusnya hukum sholat tetapi tetap agama islam itu adalah agama yang penuh dengan kemudahan atau dalam bahasa fiqih disebut "rukhshoh"(keringanan) sebagai solusi alternatif bagi ummat islam agar tidak merasa berat dalam menunaikan ibadah yang menjadi penghubung atara Alloh dan hamba-hambanya.
 Didalam bab sholat rukhshoh itu disebut dengan istilah qoshor(meringkas) dan jama'(menggabungkan), inilah yang akan menjadi pokok pembahasan kita pada kali ini, dengan harapan pembahasan ini bisa bermanfaat bagi pribadi penulis dan pembaca sekalian dari dunia sampai akhirat kelak. Amin
Pembaca yang dirahmati allah s.w.t
  Mengqoshor(meringkas) sholat disyari'atkan pada tahun ke empat setelah nabi s.a.w berhijrah ke kota madinah, adapun dalil tentang kebolehannya berdasar ijma' para ulama' berlandaskan pada dalil al qur'an yaitu:
 
(An Nisa 4:101) 
Artinya:
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
 
Adapun menjama'(menggabungkan) sholat disyari'atkan pada tahun ke sembilan setelah nabi s.a.w berhijrah kekota madinah, adapun dalil kebolehannya beredasar pada khobar-khobar dari nabi s.a.w diantaranya:

 - - : 
Artinya: 
Dari sayyidina ibni umar r.a beliau berkata "nabi s.a.w senantiasa menjama' antara sholat magrib dan isya' apabila perjalanan beliau menyulitkan" (HR Bkhoriy dan muslim)

Pembaca yang dirahmati alloh s.w.t
 Perjalanan yang dimaksud diatas dibagi menjadi dua
1. Panjang yaitu yang jaraknya 82km atau lebih. Pada jarak tempuh ini diperbolehkan 4 pariasi sholat
A. Al itmam(sempurna/normal seperti biasanya)
B. Menjama' saja
C. Mengqoshor saja
D. Menjama' plus Mengqoshor
2. Pendek(kurang dari 82km). Pada jarak tempuh ini hanya boleh menjama' saja. Bahkan mejama' sholat itu tidak hanya dalam perjalan saja, tetapi juga dalam beberapa keadaan yang cendrung menyulitkan walau tidak sedang dalam perjalanan seperti, dalam kondisi hujan(dengan syarat-syarat tertentu), sakit (yang menyulitkan untuk melaksanakan sholat secara normal), dokter yang sedang menjalankan operasi, terjebak kemacetan, bahkan bagi pengantin (dikarenakan hal ini tidak rutin terjadi). Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah riwayat sebagai berikut:
 : ( )
Artinya:
Dari sayyidina abdulloh bin 'abbas r.a beliau berkata: rosul s.a.w menjama' sholat antara zuhur ddan ashar, magrib dan isya' tanpa kondisi yang mengkhawatirkan, dan tidak dalam kondisi hujan.(HR muslim).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun