9. Asas Kenormatifan
Upaya bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik standar agama, adat, hukum/negara, keilmuan, maupun kebiasaan sehari-hari. Isi dan cara menawarkan bimbingan dan konseling keduanya diatur oleh premis normatif ini.
10. Asas Keahlian
Dalam melaksanakan bimbingan dan konseling, seorang konselor harus memiliki keahlian yang khusus di bidangnya. Karena bimbingan dan konseling harus di lakukan oleh orang yang profesional.
11. Asas Alih Tangan
Jika seorang direktur bimbingan dan konseling saat ini mengakui kompetensinya untuk klien masih belum dapat dibantu seperti yang diharapkan, klien dipindahkan ke petugas atau organisasi lain yang jauh lebih kompeten, seperti yang dinyatakan di sini.
12. Asas Tutwuri Handayani
Asas ini menunjukkan pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara pembimbing dan yang dibimbing.
Setelah seorang konselor sudah memahami asas yang seharusnya di miliki. Selanjutnya adalah bagaimana seorang konselor tahu akan prinsip bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
A. Bimbingan adalah suatu proses yang membantu individu agar mereka dapat menyelesaikan masalah yang dihadapinya.
B. Bimbingan hendaknya berfokus pada individu yang di bimbing.