Dalam melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling. Seorang konselor dan klien harus memiliki sifat keterbukaan agar masalah yang di bahas bisa di pahami dan di pecahkan.
4. Asas Kekinian
Jika seorang klien sudah menceritakan masalahnya. Maka, sebagai seorang konselor harus segera untuk memberikan saran atau mencari solusi atas masalah yang klien miliki atau tidak boleh di tunda-tunda.
5. Asas Kemandirian
Seorang konselor harus memastikan atau memberikan pemahaman terkait kemandirian dalam menghadapi sebuah masalah. Jika seorang konselor sudah memberikan saran terhadap masalah yang sedang di hadapi oleh klien. Maka, konselor mengingatkan kepada klien agar lebih bisa untuk mandiri dan tidak selalu bergantung kepada konselor.
6. Asas Kegiatan
Jika klien sudah di berikan masukan. Sebaiknya ada bentuk kegiatan atau tindakan yang harus di lakukan oleh klien. Hal ini di landasi agar masalah yang di hadapi dapat di selesaikan.
7. Asas Kedinamisan
Seorang konselor harus memastikan untuk menyelesaikan masalah yang dapat merubah masalah menjadi sebuah kesempatan. Artinya, masalah yang sedang di alami oleh klien agar tidak menjadi hal yang monoton dan menjadi hal yang mengganggu klien.
8. Asas Keterpaduan
Ketika dalam menyelesaikan masalah, seorang konselor harus bisa melihat beberapa aspek yang di miliki oleh klien seperti kelebihan mereka. Hal ini agar bisa di cantumkan antara masalah dan kelebihan yang klien punya. Alhasil, klien agar lebih percaya diri untuk menghadapi masalah yang sedang di hadapi.