Mohon tunggu...
Muhammad Aghil Al Ghiffari
Muhammad Aghil Al Ghiffari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang memiliki pengalaman di bidang content writing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Konsep Hawalah dalam Keuangan Islam

29 Juli 2023   21:16 Diperbarui: 29 Juli 2023   21:29 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ada hutang  Muhal 'alaih (pihak ketiga) kepada Muhil (pihak pertama),

  • Hukum Hawalah

Dasar hukum Hawalah berpedoman pada Al-quran dan hadist. Berdasarkan Q.S. Al-Baqarah [2]: 282 mengatakan bahwa Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.

 

Sementara dasar hukum Hawalah dari hadist yaitu "Menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihiwalahkan) kepada pihak yang mampu (terimalah) (HR. Bukhari).

Kemudian dasar hukum hiwalah tersebut diikuti oleh ijma ulama yang hukumnya sunnah. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia mengatur akad hiwalah dengan mengeluarkan fatwa DSN-MUI No. 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah, Fatwa DSN-MUI No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah, dan Fatwa DSN-MUI No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawalah bil Ujrah.

  • Kesimpulan 

Aktivitas jasa keuangan pastinya tidak akan terlepas dengan transaksi. Salah satu transaksi yang dilakukan berdasarkan kaidah yang ditetapkan dalam ajaran islam adalah hawalah. Hawalah secara umum memiliki makna berpindah atau berubah. 

Maka, inti pembahasan dari Hawalah ialah perpindahan hutang. Perpindahan yang dimaksud disini adalah perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Terdapat 2 jenis hawalah, yang pertama adalah hawalah muthlaqah dan yang kedua adalah hawalah haq. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan hawalah diantaranya adalah Kerelaan dari muhil (seorang pemberi hutang), Persetujuan antara muhil dan muhal, Akad yang jelas, Kelayakan akal dan keberakalan, Adanya utang yang dimiliki oleh musim kepada muhal. Kemudian rukun yang harus dilaksanakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun