Mohon tunggu...
Muhammad Aghil Al Ghiffari
Muhammad Aghil Al Ghiffari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang memiliki pengalaman di bidang content writing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Konsep Hawalah dalam Keuangan Islam

29 Juli 2023   21:16 Diperbarui: 29 Juli 2023   21:29 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terdiri dari 2 jenis yaitu:

  1. Hawalah Muthlaqoh

Hawalah muthlaqoh terjadi ketika debitur mengalihkan kewajiban pelunasan utangnya kepada pihak ketiga tanpa mengandalkan utang pihak ketiga kepada debitur.

Contoh: bank konvensional sebagai pemberi piutang kepada pihak B sebagai peminjam. Kemudian hutang pihak B mengalihkan pembayaran utang kepada pihak muhal'alaih.

  • Hawalah haq

Hawalah Haq' adalah pengalihan hak dari suatu hak kepada hak yang lain dalam bentuk uang dan bukan natura. Dalam hal ini yang berperan sebagai Muhil adalah kreditur dan dia mengalihkan haknya kepada kreditur lain sedangkan debitur tidak mengubah atau mengubah, yang perubahannya adalah tuntutan.

Contoh: pemindahan piutang dari satu piutang kepada piutang yang lain dalam bentuk uang bukan dalam bentuk barang

 

  • Syarat-syarat Hawalah

 

Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi dalam hawalah:

  1. Kerelaan dari muhil (seorang pemberi hutang)

Hawalah hanya dapat dilakukan jika muhil mengizinkan pemindahan utang kepada orang lain. Namun, jika muhil dalam keadaan gila atau masih kecil, maka hawalah tersebut batal.

  1. Persetujuan antara muhil dan muhal

Hawalah harus melibatkan persetujuan yang jelas antara muhil dan muhal. Kedua belah pihak harus menyetujui pemindahan utang dan syarat-syarat yang terkait.

  1. Akad yang jelas

Hawalah harus dilakukan melalui akad yang jelas dan tegas antara muhil dan muhal.

  1. Kelayakan akal dan keberakalan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun