Terdiri dari 2 jenis yaitu:
- Hawalah Muthlaqoh
Hawalah muthlaqoh terjadi ketika debitur mengalihkan kewajiban pelunasan utangnya kepada pihak ketiga tanpa mengandalkan utang pihak ketiga kepada debitur.
Contoh: bank konvensional sebagai pemberi piutang kepada pihak B sebagai peminjam. Kemudian hutang pihak B mengalihkan pembayaran utang kepada pihak muhal'alaih.
- Hawalah haq
Hawalah Haq' adalah pengalihan hak dari suatu hak kepada hak yang lain dalam bentuk uang dan bukan natura. Dalam hal ini yang berperan sebagai Muhil adalah kreditur dan dia mengalihkan haknya kepada kreditur lain sedangkan debitur tidak mengubah atau mengubah, yang perubahannya adalah tuntutan.
Contoh: pemindahan piutang dari satu piutang kepada piutang yang lain dalam bentuk uang bukan dalam bentuk barang
Â
- Syarat-syarat Hawalah
Â
Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi dalam hawalah:
- Kerelaan dari muhil (seorang pemberi hutang)
Hawalah hanya dapat dilakukan jika muhil mengizinkan pemindahan utang kepada orang lain. Namun, jika muhil dalam keadaan gila atau masih kecil, maka hawalah tersebut batal.
- Persetujuan antara muhil dan muhal
Hawalah harus melibatkan persetujuan yang jelas antara muhil dan muhal. Kedua belah pihak harus menyetujui pemindahan utang dan syarat-syarat yang terkait.
- Akad yang jelas
Hawalah harus dilakukan melalui akad yang jelas dan tegas antara muhil dan muhal.
- Kelayakan akal dan keberakalan