Mohon tunggu...
Muhammad Aghil Al Ghiffari
Muhammad Aghil Al Ghiffari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang memiliki pengalaman di bidang content writing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Konsep Hawalah dalam Keuangan Islam

29 Juli 2023   21:16 Diperbarui: 29 Juli 2023   21:29 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Baik muhil maupun muhal harus bertindak dalam keadaan berakal. Hawalah tidak sah jika dilakukan oleh orang yang tidak berakal.

  1. Adanya utang yang dimiliki oleh musim kepada muhal

Terdapat utang yang dimiliki oleh muhil kepada muhal. Hawalah tidak dapat dilakukan jika tidak ada utang yang harus dipindahkan.

  • Rukun Hawalah

 

Menurut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali rukun hawalah ada enam :

Muhil (pihak pertama)

Yakni orang yang berhutang dan sekaligus berpiutang,

Muhal atau muhtal (pihak kedua)

Yakni orang berpiutang kepada muhil.

Muhal 'alaih (pihak ketiga)

Yakni orang yang berhutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal.

Ada hutang Muhil (pihak pertama) pada Muhal (pihak kedua)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun