Baik muhil maupun muhal harus bertindak dalam keadaan berakal. Hawalah tidak sah jika dilakukan oleh orang yang tidak berakal.
- Adanya utang yang dimiliki oleh musim kepada muhal
Terdapat utang yang dimiliki oleh muhil kepada muhal. Hawalah tidak dapat dilakukan jika tidak ada utang yang harus dipindahkan.
- Rukun Hawalah
Â
Menurut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali rukun hawalah ada enam :
Muhil (pihak pertama)
Yakni orang yang berhutang dan sekaligus berpiutang,
Muhal atau muhtal (pihak kedua)
Yakni orang berpiutang kepada muhil.
Muhal 'alaih (pihak ketiga)
Yakni orang yang berhutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal.
Ada hutang Muhil (pihak pertama) pada Muhal (pihak kedua)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!