Mohon tunggu...
Muhammad Aghil Al Ghiffari
Muhammad Aghil Al Ghiffari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang memiliki pengalaman di bidang content writing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Konsep Hawalah dalam Keuangan Islam

29 Juli 2023   21:16 Diperbarui: 29 Juli 2023   21:29 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menjalankan berbagai aktivitas jasa keuangan pastinya kita tidak terlepas dalam transaksi sesama manusia, hal ini menjadi suatu hal yang sering dan penting dilakukan pada umumnya. Menjalankan kehidupan transaksi secara kaidah yang ditetapkan yaitu kaidah islam, ada banyak hal-hal yang ditetapkan berdasarkan yang telah berlaku, salah satunya hukum hawalah yang selalu beredar di kehidupan manusia. 

Hawalah berasal dari kata bahasa arab yakni kata "hiwalah" yang artinya berpindah. secara sederhana hawalah dapat dimaknai sebagai transaksi utang-piutang yang berpindah dari orang yang satu ke orang yang lain, dalam hal ini orang yang mengemban hutang dapat bebas dan berpindah kepada orang lain karena alasan suatu hal. Ahmad (2007:2) menyatakan "hawalah adalah semacam ikatan (ijab kabul) pemindahan hutang dari tanggungan seseorang yang berhutang kepada orang lain dan mempunyai hutang juga kepada yang memindahkanya".

 

 

  • Definisi Hawalah
  •  

Secara bahasa hawalah atau hiwalah () berasal dari kata dasarnya dalam fi'il madhi : haala - yahuulu - haulan ( ). Secara umum maknanya adalah berpindah atau berubah. Orang Arab biasa mengatakan, "Hala 'anil 'ahdi" yaitu 'berlepas diri dari tanggung jawab'. Abdurrahman Al-Jaziri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan "al-hawalah" adalah Pemindahan dari suatu tempat ke tempat yang lain.

Sedangkan pengertian Hawalah secara istilah, para Ulama' berbeda-beda dalam mendefinisikannya, antara lain sebagai berikut :

a. Ulama Hanafiah mendefinisikan Hawalah adalah :

"Perpindahan hutang dari seseorang ke orang lain".

b. Ulama Maliki, Syafi, dan Hambali mendefinisikan hawalah adalah :

"Pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut pembayaran utang dari satu pihak kepada pihak yang lain."

Dari beberapa pengertian yang dijelaskan oleh para ulama diatas, maka bisa kita kerucutkan bahwa pembahasan hawalah ini bertumpu pada perpindahan hutang.

  • Jenis-jenis hawalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun