Mohon tunggu...
Muhammad LutfiAlfi
Muhammad LutfiAlfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Ponorogo

Eksplorasi berita terbaru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dugaan Salah Tangkap Pegi Setiawan dalam Kasus Vina

12 Juni 2024   11:41 Diperbarui: 12 Juni 2024   11:44 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Investigasi: Dugaan Salah Tangkap Pegi Setiawan dalam Kasus Vina

Oleh Tim Investigasi 

---

Jakarta, 12 Juni 2024 - Kasus yang menggemparkan publik baru-baru ini adalah penangkapan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina. Setiawan, seorang pekerja harian di pabrik lokal, dituduh melakukan pembunuhan terhadap Vina, seorang mahasiswi berusia 22 tahun. Namun, muncul dugaan bahwa Setiawan adalah korban salah tangkap.

Kronologi Kejadian

Vina ditemukan tewas di apartemennya pada 5 Mei 2024. Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menemukan beberapa bukti yang mengarah kepada Setiawan, termasuk jejak sidik jari dan rekaman CCTV yang menunjukkan Pegi berada di sekitar tempat kejadian pada malam tersebut. Setiawan ditangkap pada 8 Mei 2024 dan sejak itu ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Keraguan Muncul

Namun, tidak semua pihak percaya bahwa Pegi adalah pelakunya. Keluarga dan rekan-rekan Pegi mengklaim bahwa ia tidak berada di lokasi kejadian pada saat yang dituduhkan. Mereka menyatakan bahwa Setiawan memiliki alibi kuat karena sedang berada di rumah sakit untuk menjenguk ibunya yang sakit parah.

Saksi mata, termasuk tetangga Setiawan, juga menguatkan alibi ini dengan menyatakan melihat Setiawan di rumah pada malam kejadian. Selain itu, ahli forensik independen yang dipekerjakan oleh keluarga Setiawan menemukan bahwa sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian tidak sepenuhnya cocok dengan milik Setiawan.

Keanehan dalam Proses Hukum

Ada beberapa keanehan dalam proses hukum yang juga menimbulkan pertanyaan. Misalnya, pengacara Setiawan, Hadi Sutrisno, mengungkapkan bahwa rekaman CCTV yang digunakan sebagai bukti tampaknya telah diedit atau dipotong, sehingga waktu dan aktivitas yang terekam tidak dapat diverifikasi secara akurat.

"Rekaman CCTV tersebut tampak tidak utuh. Kami menduga ada bagian yang hilang atau sengaja dihapus. Selain itu, tidak ada saksi yang melihat Setiawan masuk atau keluar dari apartemen Vina pada malam tersebut," ujar Hadi Sutrisno.

Reaksi Publik dan Otoritas

Publik bereaksi dengan berbagai opini terhadap dugaan salah tangkap ini. Kelompok hak asasi manusia menuntut penyelidikan yang lebih transparan dan independen. Mereka menyatakan kekhawatiran bahwa pihak berwenang mungkin terburu-buru dalam menyelesaikan kasus ini karena tekanan media dan publik.

Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan mereka telah dilakukan sesuai prosedur. "Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menahan Setiawan. Kami tetap terbuka terhadap kemungkinan-kemungkinan baru dan akan mengikuti perkembangan bukti yang ada," ujar juru bicara kepolisian.

Langkah Selanjutnya

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengadilan akan memulai sidang perdana pada akhir bulan ini. Pihak keluarga Setiawan berencana untuk membawa kasus ini ke pengadilan yang lebih tinggi jika bukti baru tidak dipertimbangkan dengan adil.

Kesimpulan

Kasus dugaan salah tangkap Pegiat Setiawan dalam pembunuhan Vina telah menimbulkan berbagai pertanyaan tentang keadilan dan ketepatan dalam sistem hukum. Masyarakat menunggu kejelasan dan kebenaran di balik kasus ini, dengan harapan bahwa keadilan yang sejati akan ditegakkan. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan laporan terbaru kepada pembaca.

---

*Tim investigasi akan terus mengumpulkan informasi dan bukti baru terkait kasus ini. Jika Anda memiliki informasi tambahan, silakan hubungi kami melalui saluran yang tersedia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun