Mohon tunggu...
Muhammad Andi Firmansyah
Muhammad Andi Firmansyah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Ilmu Politik

Live to the point of tears.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

20 Tahun MK: Cegah Politisasi Kesehatan Masyarakat

17 Juli 2023   08:50 Diperbarui: 17 Juli 2023   08:55 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana MK melakukan itu? Judicial review.

Dengan judicial review, MK melindungi hak konstitusional warga negara dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan, meminimalkan muatan politis dan memastikan setiap perundang-undangan merupakan upaya bersama dari berbagai lembaga dan aktor politik.

Dalam hal ini, MK bukan hanya pengawal konstitusi (the guardian of constitution), tapi juga pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights). MK berkewajiban untuk melindungi, meninjau kembali, serta memenuhi hak masyarakat atas kesehatan.

Secara spesifik, saya membagi tiga cara terkait bagaimana MK dapat melindungi kesehatan masyarakat.

Pertama, menafsirkan konstitusi untuk menjamin hak-hak atas kesehatan. Contohnya adalah Putusan Nomor 12/PUU-VIII/2010 yang menguji UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap UUD 1945.

Putusan ini dimohonkan oleh tenaga keperawatan yang keberatan dengan Pasal 108 ayat (1), karena menurutnya membatasi ruang gerak apoteker, yang berarti juga menghambat proses penanganan pasien. MK pun menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional.

Kedua, membatalkan undang-undang yang melanggar hak-hak atas kesehatan. Pada Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013, misalnya, MK membatalkan seluruh pasal dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Ketentuan tersebut dipandang belum menjamin terwujudnya amanat konstitusi mengenai hak penguasaan negara atas air, sesuai Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, yang berarti berpotensi untuk membatasi hak konstitusional masyarakat atas hidup yang sehat.

Ketiga, memberi preseden dan arahan lebih lanjut kepada lembaga negara lain terhadap suatu ketentuan mengenai kesehatan masyarakat. Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 merupakan contoh menarik. Putusan ini, dalam benak publik, terkesan menolak legalisasi ganja medis.

Namun, itu agak menyesatkan. MK memahami adanya manfaat Narkotika Golongan I, tapi MK menilai manfaat tersebut tak bisa langsung diterapkan di Indonesia karena memerlukan kesiapan, terutama terkait struktur dan sarana-prasarana hukum.

Dengan kata lain, MK tak menutup diri perihal manfaat penggunaan ganja medis, melainkan mengamanatkan adanya penelitian ilmiah lebih lanjut dan lebih ketat. Hasil inilah yang nanti menjadi dasar penentuan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Tantangan berikutnya adalah UU Kesehatan terbaru

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun