Mohon tunggu...
Muhammad Rezza
Muhammad Rezza Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

AYLA: Pengertian, Peningkatan Korban, dan Pencegahan secara Inklusi Sosial

20 November 2018   22:19 Diperbarui: 20 November 2018   22:49 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Tugas Negara saat ini ialah merumuskan kembali sebuah kebijakan yang dapat melindungi anak-anak dari para predator trafficking. Selain itu penegakkan UU yang berhubungan dengan anak dan prostitusi perlu ditegaskan dalam aplikasi dan implementasinya.

Menurut Arie Soejito (dalam Mutia Kusuma) menelaah akar permasalahan dari anak yang dilacurkan, penyebab pertama adalah belum terpadunya arus utama isu di tingkat negara dalam bentuk regulasi kelembagaan dan alokasi anggaran dengan gerakan sosial.

Tidak hanya menjadi tugas Negara saja yang perlu meningkatkan usaha mereka dalam hal ini, melainkan masyarakat pada umumnya yang harus membuang jauh akan stigma negatif yang dibebankan kepada korban Ayla ini. Masyarakat tidak hanya melek akan politik praktis melainkan juga harus melek soal isu-isu kemanuasiaan.

Beberapa langkah penanggulangan untuk korban Ayla yang berdasarkan Konsep Inklusi Sosial (Liyawati dan Imron, 2016: 5-6), diantaranya:

  • Rintisan Sekolah Mandiri (RISMA) Berbasis Inklusi Sosial. Anak -- anak yang telah beresiko atau dengan kata lain yang telah menjadi korban eksploitasi seksual komersial anak dan anak-anak yang telah mengalamai sex addict tidak/telah mengalamai sex addict akan dilakukan proses intervensi dan pendampingan, begitu pula dengan anak rentan akan diberikan konseling oleh tim konseling dari komunitas-komunitas pemerhati masalah sosial.
  • Kegiatan Beladiri/Karate Kegiatan latihan karate merupakan salah satu alternative yang pilih sebagai usaha untuk membaurkan anak-anak dampingan yang tinggal di shelter dengan masyarakat sekitar. Selain itu, latihan karate/self defend bertujuan untuk membekali diri kepada korban agar bisa bertahan dan melarikan diri ketika terjadi perlakuan yang tidak diinginkan, atau upaya pemerkosanyang akan dilakukan terhaap dirinya.
  • Parenting dan Konseling keluarga. Parenting untuk orang tua korban dan konseling yang diberikan kepada orangtua dilakukan dengan tujuan untuk menyaiapkan orangtua/keluarga agara bisa menerima kembali anak setelah didampingi tim konseling. Mendampingi anak berarti juga mendampingi orang tua. Dalam proses reintegrasi kepada keluarga, orang tua disipakan agar bisa menerima anak kembali dan mengkondisikan lingkungan keluarga yang kondusif, damai, tidak melakukan kekerasan atau pertengkaran dihadapan anak, melakukan komuniaksi intens kepada anak, serta memberikan kasih sayang kepada anak yang telah hilang sebelumnya dengan memberikan perhatian lebih kepada anak.

Ayla sudah sepatutnya kita pandang sebagai korban, bukan sebagai pelaku. Hanya dengan tangan terbuka dan rasa kemanusiaan tinggilah kita dapat menyelamatkan para anak-anak yang nantinya akan menjadi penerus Bangsa Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun