motor kedua = 20.000.000 x 2,25% = Rp. 450.000
motor ketiga = 20.000.000 x 2,75% = Rp. 550.000
motor keempat = 20.000.000 x 3,25% = Rp. 650.000
mobil = Rp. 100.000.000 x 1,75%= 1.750.000
jadi, total pajak terutang atas kepemilikan kendaraan bermotor bapak reza adalah= 350.000+450.000+550.000+650.000+1.750.000=3.750.000
jika bapak reza melakukan tax avoidance dengan menggunakan nama sendiri,istri dan kedua anak nya yang sudah menginjak umur 17 tahun atas kepemilikan kendaraan bermotor tsb:
motor pertama atas nama bapak reza = 20.000.000 x 1,75% = Rp.350.000
motor kedua atas nama istri bapak reza = 20.000.000 x 1,75% = Rp.350.000
motor ketiga atas nama anak pertama bapak reza = 20.000.000 x 1,75% = Rp.350.000
motor keempat atas nama anak kedua bapak reza = 20.000.000 x 1,75% = Rp.350.000
mobil atas nama bapak reza= Rp.100.000.000 x 1,75%=Rp.1.750.000