Mohon tunggu...
Muhamad Azharudin
Muhamad Azharudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

saya adalah mahasiswa dari studi d4 perpajakan Unpam yang selalu ingin mencari tahu akan hal baru dengan emosi dan semangat yang menggebu-gebu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tax Avoidence: Penghindaran Pajak Secara Legal Terkait Pajak Kendaraan Bermotor

14 Maret 2024   13:19 Diperbarui: 14 Maret 2024   13:41 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: antarafoto.com

motor kedua = 20.000.000 x 2,25% = Rp. 450.000

motor ketiga = 20.000.000 x 2,75% = Rp. 550.000

motor keempat = 20.000.000 x 3,25% = Rp. 650.000

mobil = Rp. 100.000.000 x 1,75%= 1.750.000

jadi, total pajak terutang atas kepemilikan kendaraan bermotor bapak reza adalah= 350.000+450.000+550.000+650.000+1.750.000=3.750.000

jika bapak reza melakukan tax avoidance dengan menggunakan nama sendiri,istri dan kedua anak nya yang sudah menginjak umur 17 tahun atas kepemilikan kendaraan bermotor tsb:

motor pertama atas nama bapak reza = 20.000.000 x 1,75% = Rp.350.000

motor kedua atas nama istri bapak reza = 20.000.000 x 1,75% = Rp.350.000

motor ketiga atas nama anak pertama bapak reza = 20.000.000 x 1,75% = Rp.350.000

motor keempat atas nama anak kedua bapak reza = 20.000.000 x 1,75% = Rp.350.000

mobil atas nama bapak reza= Rp.100.000.000 x 1,75%=Rp.1.750.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun