• 2,25% untuk kepemilikan kedua
• 2,75% untuk kepemilikan ketigaÂ
• 3,25% untuk kepemilikan keempat
• 3,75% untuk kepemilikan kelima dst.
disini saya akan membagikan tips untuk melakukan penghindaran pajak secara legal atau yang sering disebut sebagai tax avoidence yang tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.
perlu dicatat bahwa kendaraan pertama dan berikut nya memiiki tarif yang berbeda dan semakin banyak nya kendaraan bermotor yang dimiliki maka semakin besar tarif yang akan diterima di kepemilikan kendaraan bermotor yang berikut nya.
untuk menghindari keadaan berikut kita bisa membuat kepemilikan kendaraan tsb menggunakan nama dari masing masing istri atau anak sehingga tarif yang kita dapatkan tidak sebesar tarif yang seharusnya kita dapatkan bila semua kepemilikan kendaraan bermotor itu atas nama kita.
contoh nya seorang bapak reza memiliki 4 motor dengan masing masing harga njkb nya sebesar @Rp.20.000.000 dan 1 mobil dengan njkb nya sebesar @Rp.100.000.000 dengan status memiliki 1 istri dan 2 orang anak.
normal nya begini:
motor pertama= 20.000.ooo x 1,75% = Rp.350.000