Mohon tunggu...
Muhamad Azharudin
Muhamad Azharudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

saya adalah mahasiswa dari studi d4 perpajakan Unpam yang selalu ingin mencari tahu akan hal baru dengan emosi dan semangat yang menggebu-gebu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tax Avoidence: Penghindaran Pajak Secara Legal Terkait Pajak Kendaraan Bermotor

14 Maret 2024   13:19 Diperbarui: 14 Maret 2024   13:41 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: pribadi

• 2,25% untuk kepemilikan kedua

• 2,75% untuk kepemilikan ketiga 

• 3,25% untuk kepemilikan keempat

• 3,75% untuk kepemilikan kelima dst.

sumber gambar: antarafoto.com
sumber gambar: antarafoto.com

disini saya akan membagikan tips untuk melakukan penghindaran pajak secara legal atau yang sering disebut sebagai tax avoidence yang tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.

perlu dicatat bahwa kendaraan pertama dan berikut nya memiiki tarif yang berbeda dan semakin banyak nya kendaraan bermotor yang dimiliki maka semakin besar tarif yang akan diterima di kepemilikan kendaraan bermotor yang berikut nya.

untuk menghindari keadaan berikut kita bisa membuat kepemilikan kendaraan tsb menggunakan nama dari masing masing istri atau anak sehingga tarif yang kita dapatkan tidak sebesar tarif yang seharusnya kita dapatkan bila semua kepemilikan kendaraan bermotor itu atas nama kita.

contoh nya seorang bapak reza memiliki 4 motor dengan masing masing harga njkb nya sebesar @Rp.20.000.000 dan 1 mobil dengan njkb nya sebesar @Rp.100.000.000 dengan status memiliki 1 istri dan 2 orang anak.

normal nya begini:

motor pertama= 20.000.ooo x 1,75% = Rp.350.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun