B. kendaraan bermotor roda 3 (KBM R3)
C. kendaraan bermotor roda 4 (KBM R4)
D. kendaraan bermotor alat berat (KBM AB)
E. kendaraan bermotor oprasional (KBM OPS)
F. kendaraan bermotor listrik (KBM L)
G. kendaraan bermotor hybrida (KBM H)
H. kendaraan bermotor lain nya
note: untuk kendaraan bermotor listrik masih dibebaskan pajak nya karena demi mendorong peralihan bahan bakar fosil yag di rasa kurang baik untuk lingkungan ke sumber bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.Â
untuk lebih lengkap nya bisa di cek di PP No.60/2016 terkait klasifikasi jenis kendaraan bermotor.
untuk tarif setiap pemda punya kebijakan nya masing masing karena keadaan perekonomian setiap daerah berbeda-beda, disini saya akan mengambil tarif dari Pemprov jawa barat berdasarkan Peraturan daerah pasal 12 no.12 tahun 2021 terkait pajak kendaraan roda 2,3,4:
• 1,75% atas kepemilikan kendaraan pertama