Mohon tunggu...
Muhamad Yuliyanto
Muhamad Yuliyanto Mohon Tunggu... Musisi - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam 45 Bekasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cakupan dari Ilmu Fikih

11 Juli 2020   16:52 Diperbarui: 11 Juli 2020   16:52 2482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Assalamualaikum Wr.Wb.

Disini saya akan memaparkan sedikit dari materi cakupan ilmu fikih 

Cakupan ilmu fikih

Fikih adalah bentukan dari kata "fiqhun " yang secara bahasa berarti (pemahaman yang mendalam) yang menghendaki pengerahan potensi akal. Ilmu fikih merupakan salah satu bidang keilmuan dalam syariah Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum atau aturan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik menyangkut individu, masyarakat, maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.

Definisi fikih secara istilah mengalami perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak pernah bisa kita temukan satu definisi yang tunggal. Pada setiap masa itu para ahli merumuskan pengertiannya sendiri. Sebagai misal, Abu Hanifah mengemukakan bahwa fikih adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya.

Perkembangan Ilmu Fiqih

Di masa sahabat, ahli agama disebut hukum qurra (PHI 31). Di kalangan mujtahidin (jama mujtahid, yakni orang yang mempunyai kemampuan dan keahlian melakukan ijtihad) dan fuqaha (jama dari faqieh yakni orang yang menguasai hukum-hukum syara) istilah di masa tabiin. Ada beberapa pengertian tentang ilmu fiqih ini.

Kata Fiqih (dahulu belum disebut ilmu) di kalangan sahabat Nabi, berarti ilmu yang tidak mudah diketahui orang awam, yang didapatkan dengan menggunakan kecerdikan dan kebijaksanaan yang dalam.

Sesudah memasuki perjalanan panjang, pada akhir abad pertama menjelang abad kedua Hijriyah, Abu Hanifah (Nu'man bin Tsabit, hidup pada tahun 80 -- 150 H) mengemukakan bahwa fiqih ialah ilmu yang menerangkan tentang segala hak dan kewajiban.

Menurut Wahbah Az-Zuhaili pengertian itu umum meliputi hukum-hukum I'tiqaadiyah, akhlak, dan perbuatan manusia, sehingga disebut Fiqhul akbar. Sekarang ilmu Fiqih itu terbatas pada hukum-hukum yang pertaliannya dengan perbuatan manusia saja. Hal ini sama dengan apa yang dikemukakan oleh Asy Syafi'i (Muhammad Ibnu Idris, hidup pada tahun 150 -- 204 H).

Menurut ahli Hukum Islam (Fiqih), ilmu fiqih itu bisa dibagi dua, yaitu metode menemukan hukum dari dalil-dalilnya, yang disebut ilmu ushul fiqih (yang akan dibicarakan kemudian yakni ilmu ushul fiqih), dan ilmu tentang hukum-hukum cabang yang dibagi dua pula:

1. Kumpulan hukum-hukum. Fiqih ini memuat hukum-hukum tentang berbagai masalah seperti tersebutpada kitab Rahmatul Ummah, kitab Majallatul Ahkamul Adliyyah. Di Indonesia dapat dicontohkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) hasil perumusan ulama-ulama Indonesia dari berbagai kitab melalui penelitian, seminar dan diskusi.

2. Ilmu pengetahuan tentang hukum. Ilmu fiqih ini berupa teori tentang hukum Islam yang ditulis oleh para ulama, baik satu aliran maupun berbagai aliran. Ataupun meliputi berbagai aspek kehidupan masa lampau yang sekarang ini perlu dikembangkan.

Aliran Madzhab dalam Fiqih

Di masa Rasul, para sahabat apabila mendapatkan masalah yang perlu ditentukan hukumnya bertanya pada Nabi. Nabi pun menjawab atas dasar wahyu yang matluw yakni Al-Qur'an atau atas dasar wahyu yang ghairu matluw yang berupa hadits atau sunnah Nabi.

Di masa sahabat, mereka menentukan hukum suatu masalah sesuai dengan apa yang mereka terima dari Nabi, baik langsung maupun dari sesama sahabat, dan sebagian mereka berijtihad ketika tak dijumpainya jawaban dari Al-Qur'an atau hadits.

Sesudah masa tabi'in dan tabi'it tabi'in terdapat pula dua aliran, yakni:

a. Aliran yang menitikberatkan pada hadits saja sesudah Al-Qur'an yang disebut golongan ahli hadits, dan

b. Aliran yang berpegang pada rayu (qiyas) disamping Al-Qur'an dan hadits, yang disebut golongan ahlu ra'yi (qiyas/ijtihad)

Pada akhir abad pertama sampai abad ke empat Hijriyah tumbuhlah aliran-aliran yang disebut Madzhab dalam Fiqih.

Pada akhir-akhir ini di dunia Islam termasuk Indonesia ada usaha untuk mendekatkan aliran-aliran tersebut. Banyak kitab-kitab Fiqih yang ditulis dengan dikemukakan berbagai pandangan aliran dalam satu bab terutama yang dikehendaki pengembangan pemikiran baru.

Kita kenal kita At Tasyri'ul Jinaiy, tulisan Abdul Qadir Audah, tentang Pidana Islam. Ada pula kitab Ahkamul Mu'amalat, oleh Ali Al Khafifi, tentang Hukum Perdata Islam disamping Al-Fighul Islami fi Tsaubihil Jadid oleh Musthafa Ahmad Az- Zarqa.

Dapat juga dikemukakan disini kitab Nidhamul Hukmi fil Islam ditulis oleh Muhammad Faruq an Nabhan, tentang hukum ketatanegaraan dalam Islam disamping kitab Al Ahkamush Shulthaniyyah oleh Al Mawardi. Ada juga kitab Milkiyyatul Aradli fil Islam oleh Muhammad Abdul Jawad Muhammad. Kitab ini tentang hukum pemilikan tanah dalam Islam dan lain-lain.

 Obyek Pembicaraan Ilmu Fiqih dan Ruang Lingkupnya

Obyek pembicaraan Ilmu Fiqih adalah hukum yang bertalian dengan perbuatan orang-orang mukallaf yakni orang yang telah akil baligh dan mempunyai hak dan kewajiban. Adapun ruang lingkupnya seperti telah disebutkan di muka meliputi:

a. Hukum yang bertalian dengan hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah SWT). Hukum-hukum itu bertalian dengan hukum-hukum ibadah.

b. Hukum-hukum yang bertalian dengan muammalat, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya baik pribadi maupun kelompok. Kalau mau dirinci adalah:

1) Hukum-hukum keluarga yang disebut Al Ahwal Asy Syahshiyyah. Hukum ini mengatur manusia dalam keluarga baik awal pembentukannya sampai pada akhirnya.

2) Hukum-hukum perdata, yaitu hukum yang bertalian manusia dengan hubungan hak kebendaan yang disebut mu'amalah maddiyah.

3) Hukum-hukum lain termasuk hukum-hukum yang bertalian dengan perekonomian dan keuangan yang disebut al ahkam al iqtishadiyah wal maliyyah.

Inilah hukum-hukum Islam yang telah dibicarakan dalam kitab-kitab fiqih dan terus berkembang. Menurut saya, pengembangan pemikiran tentang ilmu fiqih ini dilakukan karena ini menyangkut intensitas dan ekstensitas materi maupun intensitas dan ekstensitas cakupannya. 

Hukum fiqih itu tidak berada di ruang fakum, tetapi berlaku di tengah masyarakat, sehingga hukum yang bertalian dengan mu'amalah ada yang dapat berubah, berkembang dipengaruhi perkembangan zaman yang membawa perkembangan budaya termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai kita ketahui banyak anggota masyarakat yang belum memahami tentang perbankan syari'ah dan takaful, sekalipun sudah banyak lembaga itu beroperasi

Demikian yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf,

Wassalamualaikum Wr.Wb.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun