1. Kumpulan hukum-hukum. Fiqih ini memuat hukum-hukum tentang berbagai masalah seperti tersebutpada kitab Rahmatul Ummah, kitab Majallatul Ahkamul Adliyyah. Di Indonesia dapat dicontohkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) hasil perumusan ulama-ulama Indonesia dari berbagai kitab melalui penelitian, seminar dan diskusi.
2. Ilmu pengetahuan tentang hukum. Ilmu fiqih ini berupa teori tentang hukum Islam yang ditulis oleh para ulama, baik satu aliran maupun berbagai aliran. Ataupun meliputi berbagai aspek kehidupan masa lampau yang sekarang ini perlu dikembangkan.
Aliran Madzhab dalam Fiqih
Di masa Rasul, para sahabat apabila mendapatkan masalah yang perlu ditentukan hukumnya bertanya pada Nabi. Nabi pun menjawab atas dasar wahyu yang matluw yakni Al-Qur'an atau atas dasar wahyu yang ghairu matluw yang berupa hadits atau sunnah Nabi.
Di masa sahabat, mereka menentukan hukum suatu masalah sesuai dengan apa yang mereka terima dari Nabi, baik langsung maupun dari sesama sahabat, dan sebagian mereka berijtihad ketika tak dijumpainya jawaban dari Al-Qur'an atau hadits.
Sesudah masa tabi'in dan tabi'it tabi'in terdapat pula dua aliran, yakni:
a. Aliran yang menitikberatkan pada hadits saja sesudah Al-Qur'an yang disebut golongan ahli hadits, dan
b. Aliran yang berpegang pada rayu (qiyas) disamping Al-Qur'an dan hadits, yang disebut golongan ahlu ra'yi (qiyas/ijtihad)
Pada akhir abad pertama sampai abad ke empat Hijriyah tumbuhlah aliran-aliran yang disebut Madzhab dalam Fiqih.
Pada akhir-akhir ini di dunia Islam termasuk Indonesia ada usaha untuk mendekatkan aliran-aliran tersebut. Banyak kitab-kitab Fiqih yang ditulis dengan dikemukakan berbagai pandangan aliran dalam satu bab terutama yang dikehendaki pengembangan pemikiran baru.
Kita kenal kita At Tasyri'ul Jinaiy, tulisan Abdul Qadir Audah, tentang Pidana Islam. Ada pula kitab Ahkamul Mu'amalat, oleh Ali Al Khafifi, tentang Hukum Perdata Islam disamping Al-Fighul Islami fi Tsaubihil Jadid oleh Musthafa Ahmad Az- Zarqa.