Mohon tunggu...
Muhamad Yuliyanto
Muhamad Yuliyanto Mohon Tunggu... Musisi - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam 45 Bekasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cakupan dari Ilmu Fikih

11 Juli 2020   16:52 Diperbarui: 11 Juli 2020   16:52 2482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dapat juga dikemukakan disini kitab Nidhamul Hukmi fil Islam ditulis oleh Muhammad Faruq an Nabhan, tentang hukum ketatanegaraan dalam Islam disamping kitab Al Ahkamush Shulthaniyyah oleh Al Mawardi. Ada juga kitab Milkiyyatul Aradli fil Islam oleh Muhammad Abdul Jawad Muhammad. Kitab ini tentang hukum pemilikan tanah dalam Islam dan lain-lain.

 Obyek Pembicaraan Ilmu Fiqih dan Ruang Lingkupnya

Obyek pembicaraan Ilmu Fiqih adalah hukum yang bertalian dengan perbuatan orang-orang mukallaf yakni orang yang telah akil baligh dan mempunyai hak dan kewajiban. Adapun ruang lingkupnya seperti telah disebutkan di muka meliputi:

a. Hukum yang bertalian dengan hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah SWT). Hukum-hukum itu bertalian dengan hukum-hukum ibadah.

b. Hukum-hukum yang bertalian dengan muammalat, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya baik pribadi maupun kelompok. Kalau mau dirinci adalah:

1) Hukum-hukum keluarga yang disebut Al Ahwal Asy Syahshiyyah. Hukum ini mengatur manusia dalam keluarga baik awal pembentukannya sampai pada akhirnya.

2) Hukum-hukum perdata, yaitu hukum yang bertalian manusia dengan hubungan hak kebendaan yang disebut mu'amalah maddiyah.

3) Hukum-hukum lain termasuk hukum-hukum yang bertalian dengan perekonomian dan keuangan yang disebut al ahkam al iqtishadiyah wal maliyyah.

Inilah hukum-hukum Islam yang telah dibicarakan dalam kitab-kitab fiqih dan terus berkembang. Menurut saya, pengembangan pemikiran tentang ilmu fiqih ini dilakukan karena ini menyangkut intensitas dan ekstensitas materi maupun intensitas dan ekstensitas cakupannya. 

Hukum fiqih itu tidak berada di ruang fakum, tetapi berlaku di tengah masyarakat, sehingga hukum yang bertalian dengan mu'amalah ada yang dapat berubah, berkembang dipengaruhi perkembangan zaman yang membawa perkembangan budaya termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai kita ketahui banyak anggota masyarakat yang belum memahami tentang perbankan syari'ah dan takaful, sekalipun sudah banyak lembaga itu beroperasi

Demikian yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf,

Wassalamualaikum Wr.Wb.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun