Mohon tunggu...
Muhamad Tito Nurseptiadi
Muhamad Tito Nurseptiadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati

Menyanyi, Traveling

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

MAKANAN HALAL DAN HARAM MENURUT HADIST

7 Januari 2024   14:17 Diperbarui: 11 Januari 2024   14:58 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.idntimes.com/life/inspiration/seo-intern/makanan-halal-dan-haram-dalam-islam

Dosen Pembimbing Mata Kuliah Ulumul Hadist : Tenny Sudjatnika, M.Ag.

Nama Penulis: Melani Rahayu, Muh Ridho Habibie Yusuf, Muhamad Tito Nurseptiadi

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran umat Islam di Indonesia, khususnya terkait konsumsi makanan halal. Meskipun perintah mengenai makanan halal sudah jelas dalam Al Quran dan Hadis, kenyataannya menunjukkan kurangnya kesadaran akan pentingnya aspek ini. Penelitian ini merinci bahwa apa yang masuk dalam darah dan daging seorang Muslim dapat memengaruhi perilaku sehari-hari mereka. Seiring dengan konsep bahwa segala sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dianggap halal, penelitian ini mencoba menggali lebih dalam mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran dan praktik konsumsi makanan halal di masyarakat Muslim Indonesia.

Kata Kunci: Halal Dan Haram Makanan Menurut Hadist

Abstrack: This study aims to determine the level of awareness of Muslims in Indonesia, especially regarding the consumption of halal food. While the injunctions regarding halal food are clear in the Quran and Hadith, the reality shows a lack of awareness of the importance of this aspect. The research details that what goes into the flesh and blood of a Muslim can affect their daily behavior. Along with the concept that everything that is not forbidden by Allah is considered halal, this study tries to dig deeper into the factors that influence the awareness and practice of halal food consumption in Indonesian Muslim communities.

Keywords: Halal and Haram Food According to Hadith

INTRODUCTION

Populasi Muslim di dunia saat ini sebesar 24.9% dari total populasi dunia atau 1.9 miliar (Survey Pew Research Report, 2020). Di Indonesia, populasi muslim 87,2% dari kurang lebih 273 juta penduduk, sehingga Indonesia menjadi salah satu populasi muslim terbesar di Dunia. Oleh karena itu, permintaan pasar untuk produkproduk Islam sangatlah besar, salah satunya dalam mengkonsumi makanan dan minuman yang Halal. Dalam ajaran Islam, seorang Muslim diajarkan untuk mengonsumsi makanan yang halal (QS 2:168 & QS 2:172)

Beragam jenis makanan yang ada di pasaran bisa kita cicipi,mulai dari makanan mentah hingga makanan matang yang semuanya dikemas dan disajikan dengan cara yang menggugah selera.Tidak bisa dilebih - lebihkan pentingnya peranan dalam pengolahan produk pangan, khususnya dalam hal kesiapan santap serta makanan dalam kemasan. Salah satu faktor yang sangat penting bagi umat Islam adalah apakah suatu makanan halal atau haram. Islam menganjurkan orang untuk makan makanan yang sehat dan seimbang. Islam juga sangat menekankan pentingnya pangan dan gizi.Islam sangat memperhatikan sumberdan kebersihanmakanan cara memasaknya, cara menyajikannya, cara memakannya hingga cara menyiapkan makanannya sehingga bisa dikatakan halal.

Lalu kemudian ada pun istilah haram dalam makanan yang bisa dengan jelas kita bedakan dimulai dari bangkai, darah, babi, khamr, dan juga daging binatang yang disembelih dengan menyebut selain nama Allah swt. Tidak hanya itu makanan yang umumnya halal seperti daging sapi, unta, ayam, kambing juga makanan nabati seperti kurma, anggur, apel dan lain sebagainya bisa saja menjadi haram dengan syarat dan ketentuan tertentu seperti cara memperolehnya, mengolahnya, dan banyak poin penting lainnya. Islam sangat menekankan pentingnya moral dan nilai kebaikan dalam setiap hal mau itu makanan ataupun yang lainnya. Tidak hanya itu,
diharamkannya suatu makanan atau minuman dalam islam juga memiliki rasionalisasi yang bisa dilihat dari segi kesehatan juga gizi yang terkandung.

METODOLOGI PENELITIAN

Kami menggunakan metode Kualitatif studi kasus dengan mengumpulkan analisis data observasi dengan melibatkan konsultasi dengan catatan pribadi dan publik.

PENGERTIAN MAKANAN

Pengertian makanan menurut Islam merujuk pada segala sesuatu yang boleh dimakan oleh manusia atausesuatu yang menghilangkan lapar. Dalam ajaran Islam, makanan dan minuman yang dikonsumsi manusia, khususnya umat Islam, harus selektif, yakni halal sesuai petunjuk Allah dalam Al-Qur'an dan penjelasan Nabi Muhammad saw dalam hadis, serta berkualitas thayyiban, yakni makanan yang berguna bagi tubuh, tidak merusak, tidak menjijikkan, enak, tidak kadaluarsa, dan tidak bertentangan dengan perintah Allah karena tidak diharamkan. Makanan halal berarti segala jenis makanan yang diperbolehkan oleh syariat Islam untuk dikonsumsi.

PENGERTIAN HALAL DAN HARAM

Pengertian halal menurut Islam merujuk pada apa yang diizinkan atau diperbolehkan menurut hukum Islam. Secara bahasa, "halal" berasal dari bahasa Arab "halla" yang berarti diizinkan, diperbolehkan, atau tidak dilarang. Istilah ini sering digunakan terutama dalam konteks makanan dan minuman, namun juga mencakup segala sesuatu
yang diizinkan menurut hukum Islam, termasuk aktivitas, tingkah laku, dan cara berpakaian. Dalam Islam, ditekankan untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik (thoyyib), sesuai dengan perintah Allah dalam AlQur'an surah Al-Baqarah ayat 168. Makanan halal biasanya memiliki sertifikasi halal yang diberikan oleh dewan muslim atau dewan pengawas halal.

Pengertian haram menurut Islam merujuk pada segala sesuatu yang dilarang atau diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini berlaku untuk tindakan, perbuatan, perilaku, atau barang yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Contoh-contoh haram meliputi mengonsumsi minuman keras, memakan daging babi, berzina,
mencuri, atau berbuat kekerasan. Hukum haram ditetapkan berdasarkan wahyu Allah yang tercantum dalam Alquran dan perkataan Nabi Muhammad dalam hadis. Dalam Islam, memahami hukum haram sangat penting bagi umat Muslim dalam menjalankan kehidupan sehari-hari untuk menjaga kesucian dan kedekatan dengan Allah. Dalam konteks yang lebih luas, istilah haram juga mencakup segala sesuatu yang diharamkan menurut hukum Islam, termasuk aktivitas, tingkah laku, dan cara berpakaian.

MAKANAN HALAL


Jadi makanan halah itu adalah makanan yang diizinnkan oleh allah yang dapat di makan yang terdapat dalam kitab alquran dan kitab nabi, pada dasarnya adalal dampai ada dalil yang menyebutkan bahwa makanan tersebut haram hukumnya untuk dikonsumsi. Banyak ayat di dalam Al-quran yang menjelaskan didalamnya perihal makanan, istilah makanan dalam bahasa Aran sendiri biasanya di sebut dengan kaya aklun, dan tha'am. Kata tha'am dalam berbagai bentuk derivasinya disebutkan sebanyak 48 kali dalam al-Quran,27 yang antara lain berbicara tentang berbagai aspek berkaitan dengan makanan. Belum lagi dari berbagai ayat-ayat lain yang menggunakan kata lainnya. Islam menghalalkan yang baik-baik dan pada dasarnya makanan yang ada di dunia ini diciptakan oleh Allah SWT hukumnya boleh boleh saja sebagaimana qaidah fiqh mengatakan:


Asal dari segala sesuatu adalah mubah, selagi tidak ada dalil yang melarangnya. Maksud dari kaidah di atas adalah hukum asal segala sesuatu yang diciptakan Allah SWT adalah halal dan mubah, kecuali ada nah aih yang menunjukkan keharamannya. Dengan kata lain jika tidak terdapat nah aih atau tidak tegas penunjukan keharamannya, maka sesuatu itu tetaplah pada hukum asalnya yaitu mubah. Cakupan halal itu sangat luas mencakup apa saja selama tidak ada dalil yang mengharamkanya sedangkan cakupan haram itu sempit hanya terpaku kepada kepada dalil yang telah ditegas oleh Allah SWT. Seperti dalam ayat al-quran tertulis:

                                                                                                                                                                         

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu" (QS. Al Baqarah: 168).

Peringatan dan sanggahan terhadap apa yang dilakukan oleh orang orang musyrik Arab yang mengharamkan makanan atas mereka, seperti bahirah, saibah dan wasilah (Shihab al-Din Mahmud, t.th.). Ibnu Abbas berkata bahwa ayat ini turun sebab suatu kaum dari Thaqif, bani Amir bin Sa'sa'ah, Khuza'ah, dan Bani Mudlaj yang mengharamkan sebagian tanaman, bahirah, saibah, wasilah, dan daging. Ayat ini kemudian turun untuk menjelaskan bahwa semua makanan yang mereka haramkan adalah halal kecuali sebagian jenis makanan yang memang diharamkan oleh Allah SWT.

*  HADITS TENTANG MAKNAN HALAL

Setiap muslim harus ingat yang haram dan halal itu sudah jelas. Dan sepatutnya pula seorang muslim dapat menghindari hal tersebut dari perkara yang syubhat demi keselamatan agama dan kehormatannya. Nabi Muhammad SAW bersabda:

                                                                                                     

"Sungguh perkara yang halal itu jelas, dan perkara haram itu juga jelas. Antara keduanya ada perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Siapa yang menjauhkan dirinya dari perkara syubhat, maka telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia terjerumus dalam perkara haram (HR Bukhari dan Muslim).

 

Hadits kedua, Rasulullah SAW juga bersabda:

                                                                                                                                                                         << : >>

"Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka api neraka untuknya" (HR Thabrani). Berdasarkan hadis ini, sudah seharusnya seorang Muslim menjaga diri dari hal-hal yang haram, karena yang haram akan mengakibatkan keburukan tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.


MAKANAN HARAM

Mengkonsumsi makanan haram adalah larangan dalam agama Islam. Yang berkaitan dengan hal ini, Allah SWT menegaskan dalam salah satu firman-nya:

                                                                                                                                                   

"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui"(QS.Al-Baqarah_188).

Dalam pembahasan makanan haram ini mencangkup terhadap dua hal. Pertama, makanan yang secara dzatiyah itu memang jelas diharamkan dan haram untuk di konsumsi, seperti daging babi, bangkai hewan, dan sejenisnya. Kedua, makanan yang makanan yang secara dzatiyah dihalalkan oleh syara', namun hal ini disebabkan karena didapatkannya dengan cara yang haram, hal tersebut akan berubah menjadi haram, seperti daging ayam dari hasil curian, membeli makanan dengan uang yang haram, dan contoh-contoh lainnya. Dan dalam pembahasan ini jelas bahwa makanan yang haram dimana umat muslim mengkonsumsinya maka wajib baginya untuk menghindarinya.

* HADITS TENTANG MAKANAN HARAM

Hadits pertama adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, yang di dalamnya Nabi Muhammad SAW bersabda :

                               


"Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah Ta'ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya: 'Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal salehlah.' Dan Dia berfirman: 'Wahai orang- orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rezekikan kepada kalian.' Kemudian beliau SAW menyebutkan ada seseorang melakukan perjalanan jauh dalam keadaan kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata: 'Yaa Robbku, Ya Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (dalam kondisi demikian) bagaimana doanya akan dikabulkan.'" (HR Muslim).

Hadits tersebut memberi penegasan bahwa Allah menyukai sesuatu yang baik (tayyib) dan halal sehingga setiap Muslim tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak mengonsumsi sesuatu yang halal. Hal ini juga menjadi petunjuk bagi setiap Muslim bahwa dengan menaatinya, maka doa-doa yang dipanjatkan kepada Allah SWT itu terkabul.

MAKANAN HALAL DAN HARAM

Allah telah memberikan nikmat yang begitu banyak, salah satu diantaranya adalah makanan yang kita butuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, kita harus selalu bersyukur kepada Allah dengan cara memilih makanan yang diperileh oleh Allah untuk dikonsumsi sehari --hari seperti makanan yang dihalalkan oleh Allah sebahaimana firman-nya dalam alquran surah Al-maidah ayat-88:

                                                                                                                                                                                                       

"Makanlah apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu beriman."

Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada hamba-nya agar mereka makan rejeki yang halal dan baik, yang telah dikaruniakan-nya kepada mereka. "Halal" disini mengandung perngertian, halal bendanya dan halal cara memperolehnya. Sedangkan "baik" adalah dari segi kemanfaatannya, yaitu yang mengandung manfaat dan maslahat bagi tubuh, mengandung gizi, vitamin, dam semacamnya. Makanan tidak baik, selain tidak mengandung gizi, juga jika dikonsumsi akan merusak kesehatan.


PERINTAH MEMAKAN MAKANAN YANG HALAL

Allah SWT menegaskan dalam surat Al -Maaiddah: 88 Al- Qur'an, "dan tidak ada kebaikan yang lebih dari apa yang diturunkan Allah kepadamu, dan hendaklah kamu mengembalikan semua yang telah kamu janjikan kepada - Nya. " Ayat - ayat di atas dengan jelas menunjukkan bahwa kita hanya boleh mengkonsumsi makanan yang halal dan baik, serta makanan yang tidak mudah rusak yang dapat digolongkan baik dan buruk menurut hukum Islam, kesehatan, kecantikan, dan kriteria lainnya.

Dalam sebuah hadis, dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda yang artinya, " Sesungguhnya Allah Ta'ala itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah Ta'ala telah memerintahkan kaum mukmin dengan apa yang telah Ia perintahkan kepada para rasul, maka Allah SWT berfirman yang artinya, "Wahai para rasul makanlah dari yang baik dan beramal salehlah". Allah berfirman yang artinya." Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada- Nya saja kamu menyembah. ( Qs.Al-Baqarah :172). Kemudian Rasulullah menyebutkan " ..... seorang laki-laki menempuh perjalanan jauh, kusut rambutnya lagi berdebu, dia menenga- dahkan kedua tangannyaserayaberdoa,"Ya Rabku ! Ya Rabku ! sedang maka-nanya haram, minumannya haram, dan bajunya dari yang haram, maka bagai-manakah mungkin doanya akan dikabul-kan". (HR. Muslim). Hadisini disamping merupakan prinsip Islamdanbangunan hukum, jugamerupakan anjuran kepada kita untuk makan yang halaldan mening-galkanyang haram.

Makanan halal maupun haram sama-sama memiliki pengaruh besar dalam kehidupan seseorang, dalam akhlak, kehidupan hati, dikabulkan doa, dan sebagainya. Orang yang senantiasa memenuhidirinyadengan makananyang halal, maka akhlaknyaakan baik, hatinya akan hidup dandoanya akan dikabulkan. Sebaliknya, orang yang memenuhi dirinya dengan makanan yang harammaka akhlaknya akan buruk, hatinya akan sakit,dandoanyatidakdikabulkan.Dan, seandainyasajaakibatnyaituhanya tidakdikabulkannyadoa.Makaitusudah merupakankerugianyangbesar. Sebab, seorang hamba tidak terlepas dari kebutuhan berdoa kepada Allah SWT meskipunhanyasekejap mata.

Konsep Islam dalam makanan sesungguhnya sama dengan konsep Islam dalan hal lainnya, yaitu konsep yang menjaga keselamatan jiwa, raga dan akal. Makanan yang halal diper-bolehkan karena bermanfaat bagi akal dan badan. Sebaliknya, makanan yang buruk tidak diperbolehkan karena akan merusak akal dan badannya.

Bersyukur kepada Allah artinyahati mengakui bahwa rezeki itu dari Allah semata, lisan mengucapkan syukur dan memohon pertolongan kepada Allah agar dirinya senantiasa dapat melakukan ketaatan kepada Allah. Bila seseorang dapat merealisasikan syukur, niscayaakan hilanglah akhlak buruk dan kufur nikmat dari dirinya. Sehingga nikmat Allah itu menjadi penegak kehidupan bahagia. Namun bila tidak, nikmat itu justru menjadi istidraj.

Sesuatu yang halal itu sudah jelas, demikian pula yang haram, namun diantara keduanya ada perkara syubhat. Rasulullah saw bersabda, Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya ada perkara yang syubhat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa yangmenjaga dari yang syubhat, berarti diatelah menjaga din dan kehormatannya dan barang siapa yang terjerumus dalam syubhat berarti dia terjerumus kepadayang haram. Sebagaimana seorang penggembala menggembala di sekitar larangan, maka lambat laun akan masuk ke dalamya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki daerah larangan. Adapundaerah larangan Allah adalah apa yang diharamkan-Nya." (HR Bukhari &Muslim). Maknanya adalahyanghalal itu jelas, tidak meragukan, sebagaimana yang haram juga jelas, tidak meragukan. Di antara keduanya ada barang yang syubhat yang kebanyakan manusia terjerumus ke dalamnya dan mereka tidaktahuapakah itu halalatauharam.

Maka, sikap seorang muslim ada diantara tiga hal ini, mengambil yang halal, meninggalkan yang haramdan berdiam diri dari yang syubhat sampai jelas hukumnya. Hal ini dalamrangka menjaga diri dari kehormatan, karena mengambil sesuatu yang akan menjadikan ia meng-ambil sesuatu yang haram secara ber-tahap, sebagaimana juga orang yang meremehkan dosa-dosa kecil lambat-laun ia akan terjerumus ke dalam dosa besar. Pada hadis di atas, ada dua hal yang menunjukkan secara tegas bahaya barang haram. Pertama Rasulullah menuntut agar meninggalkan yang syubhat karena takut terjerumus ke dalam yang haram. Kedua, Rasulullah mengabarkan bahwahal-hal yangharam adalah daerah larangan Allahyangtidak boleh didatangi atau didekati. Ibnu Abbas r.a berkata, "Tatkala aku membaca ayat di hadapan Rasulullah ,yang artinya, "Wahai manusia makanlah apa-apa yang ada di bumiyanghalaldan baik. "Tiba- tiba berdirilah Sa'ad binAbiWaqqas kemudian berkata, " Ya Rasulullah, berdoalahkepadaAllahagar menjadikandoaku mustajab. Rasulullah SAW menjawab, "Perbaikanlah maka- nanmu, niscaya doamu mustajab. Demi yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nyaseorangyang memasukkansesuatu yang haram ke dalam perutnya, maka tidakditerima dariamal-amalnya 40 hari. Dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari yang haram dan riba makan merakalebih layakbaginya."

KESIMPULAN

Islam sangat vokal tentang pentingnya makanan halal dan meninggalkan yang haram. Al-Qur'an dan hadis mengajarkan agar kita mengonsumsi makanan yang baik dan halal untuk menjaga akhlak, kesehatan, dan keberkahan hidup. Makanan haram bisa mempengaruhi doa, akhlak buruk, dan bahkan disebut sebagai daerah larangan Allah. Kesimpulannya, menjaga kehalalan makanan bukan hanya aturan, tapi juga kunci untuk kehidupan yang baik dan berberkah dalam perspektif Islam.

REFERENSI

 

"Dalil Hadist Tentang Makanan dan Minuman yang Halal Dikunsumsi oleh Umat Muslim" https://kumparan.com/berita-hari-ini/dalil-hadits-tentang-makanan-dan-minuman-yang-halal-dikonsumsi-olehumat-muslim-1wq4nuzOv0l 

"Analisis Deskriptif Hadis tentang Makanan Halal" Tulisan Salsabilla Desvani Putri. "Halal dan Haram" https://jateng.nu.or.id/keislaman/halal-dan-haram-gCSEg 

"Makanan Halal dan Haram dalam Agama Islam Lengkap dengan Dalil dan Penjelasan Ilmiah" https://jateng.nu.or.id/keislaman/halal-dan-haram-gCSEg 

"Enam Hadis Tentang Pentingnya Memakai Produk Halal" https://iqra.republika.co.id/berita/ry4s7v430/enam-hadis-tentang-pentingnya-memakai-produk-halal 

"Pengertian Makanan, Halal, dan Haram" [1] https://kumparan.com/berita-terkini/pengertian-haram-dan-halal-dalam-syariat-agama-islam-1xdcKxYkiRx [2] https://id.wikipedia.org/wiki/Haram [3] https://repository.uin-suska.ac.id/6304/4/BAB%20III.pdf [4] https://media.neliti.com/media/publications/178128-ID-none.pdf [5] https://smpn21purworejo.sch.id/perbedaan-halal-dan-haram-dalam-islam-panduan-singkat/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun