METODOLOGI PENELITIAN
Kami menggunakan metode Kualitatif studi kasus dengan mengumpulkan analisis data observasi dengan melibatkan konsultasi dengan catatan pribadi dan publik.
PENGERTIAN MAKANAN
Pengertian makanan menurut Islam merujuk pada segala sesuatu yang boleh dimakan oleh manusia atausesuatu yang menghilangkan lapar. Dalam ajaran Islam, makanan dan minuman yang dikonsumsi manusia, khususnya umat Islam, harus selektif, yakni halal sesuai petunjuk Allah dalam Al-Qur'an dan penjelasan Nabi Muhammad saw dalam hadis, serta berkualitas thayyiban, yakni makanan yang berguna bagi tubuh, tidak merusak, tidak menjijikkan, enak, tidak kadaluarsa, dan tidak bertentangan dengan perintah Allah karena tidak diharamkan. Makanan halal berarti segala jenis makanan yang diperbolehkan oleh syariat Islam untuk dikonsumsi.
PENGERTIAN HALAL DAN HARAM
Pengertian halal menurut Islam merujuk pada apa yang diizinkan atau diperbolehkan menurut hukum Islam. Secara bahasa, "halal" berasal dari bahasa Arab "halla" yang berarti diizinkan, diperbolehkan, atau tidak dilarang. Istilah ini sering digunakan terutama dalam konteks makanan dan minuman, namun juga mencakup segala sesuatu
yang diizinkan menurut hukum Islam, termasuk aktivitas, tingkah laku, dan cara berpakaian. Dalam Islam, ditekankan untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik (thoyyib), sesuai dengan perintah Allah dalam AlQur'an surah Al-Baqarah ayat 168. Makanan halal biasanya memiliki sertifikasi halal yang diberikan oleh dewan muslim atau dewan pengawas halal.
Pengertian haram menurut Islam merujuk pada segala sesuatu yang dilarang atau diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini berlaku untuk tindakan, perbuatan, perilaku, atau barang yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Contoh-contoh haram meliputi mengonsumsi minuman keras, memakan daging babi, berzina,
mencuri, atau berbuat kekerasan. Hukum haram ditetapkan berdasarkan wahyu Allah yang tercantum dalam Alquran dan perkataan Nabi Muhammad dalam hadis. Dalam Islam, memahami hukum haram sangat penting bagi umat Muslim dalam menjalankan kehidupan sehari-hari untuk menjaga kesucian dan kedekatan dengan Allah. Dalam konteks yang lebih luas, istilah haram juga mencakup segala sesuatu yang diharamkan menurut hukum Islam, termasuk aktivitas, tingkah laku, dan cara berpakaian.
MAKANAN HALAL
Jadi makanan halah itu adalah makanan yang diizinnkan oleh allah yang dapat di makan yang terdapat dalam kitab alquran dan kitab nabi, pada dasarnya adalal dampai ada dalil yang menyebutkan bahwa makanan tersebut haram hukumnya untuk dikonsumsi. Banyak ayat di dalam Al-quran yang menjelaskan didalamnya perihal makanan, istilah makanan dalam bahasa Aran sendiri biasanya di sebut dengan kaya aklun, dan tha'am. Kata tha'am dalam berbagai bentuk derivasinya disebutkan sebanyak 48 kali dalam al-Quran,27 yang antara lain berbicara tentang berbagai aspek berkaitan dengan makanan. Belum lagi dari berbagai ayat-ayat lain yang menggunakan kata lainnya. Islam menghalalkan yang baik-baik dan pada dasarnya makanan yang ada di dunia ini diciptakan oleh Allah SWT hukumnya boleh boleh saja sebagaimana qaidah fiqh mengatakan:
Asal dari segala sesuatu adalah mubah, selagi tidak ada dalil yang melarangnya. Maksud dari kaidah di atas adalah hukum asal segala sesuatu yang diciptakan Allah SWT adalah halal dan mubah, kecuali ada nah aih yang menunjukkan keharamannya. Dengan kata lain jika tidak terdapat nah aih atau tidak tegas penunjukan keharamannya, maka sesuatu itu tetaplah pada hukum asalnya yaitu mubah. Cakupan halal itu sangat luas mencakup apa saja selama tidak ada dalil yang mengharamkanya sedangkan cakupan haram itu sempit hanya terpaku kepada kepada dalil yang telah ditegas oleh Allah SWT. Seperti dalam ayat al-quran tertulis:
                                                                                    Â
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu" (QS. Al Baqarah: 168).
Peringatan dan sanggahan terhadap apa yang dilakukan oleh orang orang musyrik Arab yang mengharamkan makanan atas mereka, seperti bahirah, saibah dan wasilah (Shihab al-Din Mahmud, t.th.). Ibnu Abbas berkata bahwa ayat ini turun sebab suatu kaum dari Thaqif, bani Amir bin Sa'sa'ah, Khuza'ah, dan Bani Mudlaj yang mengharamkan sebagian tanaman, bahirah, saibah, wasilah, dan daging. Ayat ini kemudian turun untuk menjelaskan bahwa semua makanan yang mereka haramkan adalah halal kecuali sebagian jenis makanan yang memang diharamkan oleh Allah SWT.