Malinda didakwa melakukan tindak pidana dengan meminta tanda tangan nasabah pada blanko transfer atau menandatangani sendiri formulir tersebut. Malinda kemudian mengisi formulir transfer dengan informasi yang salah atau tidak akurat. Malinda mengisinya dari nama pelanggan, pengirim, hingga nama penerima, jumlah nominal uang, hingga isi pesan, seolah-olah konsumen benar-benar melakukan transaksi. Malinda kemudian menyerahkan dokumen transfer tersebut pada teller Citibank untuk operasional transaksi setelah diisi dengan informasi palsu. Dwi Herawati, Novianty Iriane, dan Betharia Panjaitan, adalah tiga teller Citibank yang juga didakwa dalam kasus ini. Ketiga berkas tersebut saat ini sedang menjalani persiapan dakwaan sebelum akhirnya diserahkan ke pengadilan.Â
Malinda menggunakan sebagian uangnya untuk keperluan pribadinya setelah transaksi transfer berhasil diselesaikan. Sebagian juga dialihkan ke rekening orang lain, antara lain rekening adiknya, Visca Lovitasari, dan rekening suaminya Andhika Gumilang. Malinda didakwa dengan kasus pencucian uang sebagai akibat dari tindakannya. Malinda diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara, serta denda minimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan denda maksimal Rp. 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).Â
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-1763389/malinda-bobol-37-nasabah-citigoldcitibank-dalam-4-tahun.
Vice Presiden Customer Care Citibank Hotman Simbolon, mengakui kemungkinan manajemen Citibank di Indonesia terlibat dalam pembobolan dana nasabah yang dilakukan tersangka Malinda. Kemudian Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang pengawasan Halim Alamsyah menyatakan bahwa dari hasil pengawasan ditemukan tidak optimalnya supervisi pada beberapa bank dalam mengawasi pegawainya. Halim menambahkan ada kebiasaan beberapa nasabah percaya pada pegawai secara berlebihan dan ini merugikan nasabah. Perlu adanya penyempurnaan aturan misalnya menetapkan cek dan ricek lebih ketat, kemudian hubungan nasabah dengan pegawai bank harus ada batasan.Â
Dampak terbongkarnya pembobolan Dana Nasabah di Citibank, selain menggoyahkan reputasi Citibank, juga membawa efek berantai pada industri perbankan nasional yang tengah berupaya ekstra memulihkan kredibilitasnya akibat skandal Bank Century. Tetapi, kasus Malinda Dee dan Citibank seperti meruntuhkan seluruh kerja keras tersebut. Alhasil kredibilitas perbankan Tanah Air pun kembali goyah. Bahkan kasus yang bagai air kini mengalir deras hingga menyentuh persoalan pencucian uang. Malinda Dee lewat pengacaranya mengaku bahwa Citibank telah menampung dana pencucian uang nasabahnya selama 10 tahun. Jadi pihak Citibank telah lama mengetahui praktik Malinda yang kini telah merugikan nasabah sebesar Rp16,03 miliar.
Dampaknya, jika terjadi masalah pada Citibank maka akan mempengaruhi reputasi bank lain dalam pasar tersebut. Kasus ini tentunya bisa menimbulkan kerugian dan dampak buruk bagi dunia perbankan Indonesia serta Citibank itu sendiri khususnya pada manajemen likuiditasnya. Manajemen likuiditas adalah Kemampuan manajemen bank dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yg telah dikeluarkan kepada nasabah serta pengelolaan atas reserve requirement (RR) atau Primary reserve atau Giro wajib minimum sesuai ketentuan BI, dan secondary reserve. Resiko yang dapat timbul apabila gagal dalam manajemen likuiditas adalah resiko pendanaan dan resiko bunga. Bisa dikatakan bahwa implikasi negatif dari kasus ini
Jika Citibank tidak bisa atau tidak memiliki kemampuan dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua. kewajibannya maupun komitmen yang telah dikeluarkan nasabah sebab penggelapan dana oleh Malinda Dee ini maka Citibank bisa saja dilikuidasi oleh Bank Indonesia serta hilangnya trust atau kepercayan nasabah dan masyarakat kepada Citibank pada khususnya dan perbankan indonesia pada umumnya. Informasi baru, Citibank mengkonfirmasikan ke masyarakat bahwa pihak Citibank menjamin uang nasabah dan aman. Betapapun kecilnya kerugian yang diderita, kasus pembobolan dana nasabah jelas merusak, setidaknya, mengganggu reputasi perbankan sebagai institusi bisnis yang aman bagi masyarakat dalam menyimpan dananya.
Sanksi tegas BI terhadap Citibank akan memberikan efek jera dan peringatkan bagi bankbank lain, sehingga mereka diharapkan lebih patuh lagi menjalankan aturan dan kebijakan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat secara keseluruhan. BI memutuskan sanksi kepada Citibank, sanksi yang diberikan adalah larangan menerima atau akuisisi nasabah baru layanan prioritas Citigold selama satu tahun. Sanksi lain adalah larangan penerbitan kartu kredit kepada nasabah baru selama dua tahun dan larangan penggunaan jasa penagih kartu kredit oleh pihak ketiga selama dua tahun. Sanksi dan langkah-langkah yang ditempuh merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan secara keseluruhan.Â
Menurut sumber yang kami temukan dari sembilan pilar kode etik, ada tiga kode etik yang dilanggar dalam kasus Malinda Dee, yaitu:
1. Setiap bankir harus patuh dan taat kepada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Dalam kasus Malinda Dee terbukti tidak patuh dan taat kepada perundang-undangan karena telah melakukan pencucian uang nasabah.Â
2. Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus Malinda Dee ini, terbukti melanggar kode etik karena telah menyalahgunakan wewenangnya.Â