Anggota Kelompok :
1. Dini Anisa
2. Muhamad Reza Turaihan Wahab
Kelas:
06SAKP013
Dosen:
Ibu Meta Nursita S.E., M.Ak.Â
Citibank didirikan pada tahun 1812 sebagai bank kota New York. Citibank adalah bank pertama Amerika Serikat yang memperkenalkan ATM pada tahun 1970, dengan tujuan sebagai pengurangan teller manusia dan dapat memberikan akses 24 jam. Pada tahun 1940 Citibank membuka pertama kali cabangnya di Indonesia, tepatnya di Kota Surabaya, namun tidak bertahan lama dikarenakan kondisi Indonesia yang belum stabil. Kemudian pada tahun 1968 Citibank kembali membuka cabangnya di Indonesia. Berdasarkan total aset, Citibank menjadi salah satu dari sekian banyak bank asing yang beroperasi di Indonesia. Pada tahun 2011 Citibank berhasil meraih penghargaan berupa Best Transaction Bank in Indonesia dari Asset Asian Awards, kemudian meraih penghargaan Best Primary Dealer dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Namun, menilik kasus yang terjadi pada Citibank pada tahun 2011 dengan tersangka Inong Malinda Dee yang saat itu menjabat sebagai Senior Relation Manager Citigold pada Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan penghargaan diatas dapat dipertanyakan dalam penilaiannya.Â
Pada kesempatan kali ini kami akan membahas kasus yang dilakukan oleh Inong Malinda Dee yang melakukan pembobolan terdahap dana nasabah yang ada di Citibank. Tetapi, sebelum kita membahas lebih jauh tentang kasus malinda dee, mari kita bahas terlebih dahulu tentang pembobolan dana nasabah.
Salah satu kejahatan yang berkembang di bidang perbankan adalah pembobolan dana nasabah. Kejahatan ini, meskipun sudah sering terjadi, tetapi belum mendapat perhatian yang besar dari kalangan masyarakat. Selama ini masyarakat hanya mengenal tindak pidana pencucian uang atau money laudering sebagai tindak pidana di ruang lingkup perbankan. Padahal, jika dilihat dari dampak yang bisa ditimbulkan kepada nasabah, tindak pidana penggalapan dana nasabah dapat lebih merugikan dibandingkan tindak pidana pencucian uang. tindak pidana pencucian uang menggunakan lembaga perbankan sebagai instrument untuk menyamarkan asal usul dana yang dhasilkan dari tindak pidana sedangkan pembobolan dana nasabah merugikan masyarakat secara langsung di mana dana nasabah yang dititpkan di bank menjadi berkurang dari jumlah yang seharusnya.Â
Pada dasarnya tidak terdapat definisi hukum dari tindak pidana pembobolan dana nasabah. Hal ini disebabkan oleh tindak pidana di bidang perbankan tidak diatur dalam suatu undangundang layaknya tindak pidana khusus di bidang ekonomi lainnya seperti pencucian uang dan korupsi. Nomenklatur tindak pidana ini didasarkan pada perbuatan kolutif pekerja di bidang perbankan yang meyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana nasabah hingga mengakibatkan kerugian.