Menurut kami kasus ini sangat menarik dan penting untuk dibahas demi kepentingan banyak pihak terkhususnya pihak yang bergerak di bidang perbankan bahwa masih sangat rentan terntang terjadinya pembobolan dana nasabah dan kami berharap para kasus ini bisa menjadi contoh bagi pihak yang terkait untuk menjadi bahan pembelajaran kedepannya.Â
Sumber : https://eprints.uai.ac.id/1584/2/ILS0037-21_Isi-Artikel.pdf
Kasus pembobolan dana nasabah Citibank senilai Rp. 46,1 miliar oleh Inong Malinda Dee yang menjabat sebagai Relationship Manajer Citigold di bank tersebut merupakan salah satu kasus hukum di tahun 2011 yang menyita perhatian masyarakat karena angkanya yang fantastik dan gaya hidup Malinda dan suaminya yang super mewah.Â
Dikutip dari detiknews (09/11/2011) Inong Malinda Dee atau yang lebih akrab dikenal dengan Malinda Dee membobol dana nasabah Citigold Citibank selama 4 tahun, sejak Januari 2007 sampai Februari 2011. Selama itu menurut dakwaan jaksa, Malinda menipu 37 nasabah Citigold Citibank dengan memindah tangankan uang puluhan miliar tanpa izin dari para nasabah. Sebanyak Rp. 46,1 miliar dengan 117 transaksi pemindahan tangan tanpa izin telah dilakukan Malinda Dee untuk berbagai keperluan pribadinya. Pada dakwaan yang dibacakan pada hari Selasa, 8 November 2011 terungkap nama-nama nasabah yang telah dipindah tangankan uangnya, diantaranya :Â
1. Rohli bin Pateni sebanyak Rp. 9.065.281.000Â
2. N Susetyo Sutadji sebanyak Rp. 4.961.000.000Â
3. Gaby M Bakrie sebanyak Rp. 460.000.000Â
4. Sukardi sebanyak Rp. 789.100.000Â
5. Surjati T Budiman sebanyak Rp. 611.200.000Â
6. Mirtati Kartohadiprojo sebanyak Rp. 1.179.000.000
Hanya tiga nasabah, Rohli bin Pateni, N Susetyo Sutadji, dan Surjati T Budiman, dari 37 nasabah yang rekeningnya disalahgunakan oleh Malinda, yang melaporkan kepada pihak kepolisian. Selain itu, pihak dari Citibank telah mengganti seluruh dana nasabah yang Malinda curi. Surjati T Budiman adalah nasabah yang pertama kali memberikan kesaksian kepada pihak Citibank terkait kejanggalan dalam transaksi rekeningnya yang mengungkap perbuatan Malinda Dee. Ketika pihak Citibank melakukan audit internal atas rekening nasabah, diketahui bahwa Malinda Dee telah melakukan pemindahbukuan dan transfer dana tanpa sepengetahuan, perintah, permintaan, atau persetujuan pemegang rekening.Â