Mohon tunggu...
Muhamad Rasyid Prasetyo
Muhamad Rasyid Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi semua aku Tio dan aku Keren 😎 💖

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Relevansi Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart dalam Sistem Hukum di Indonesia

1 November 2024   23:00 Diperbarui: 1 November 2024   23:12 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wikipedia.org Max Weber

Kepatuhan dan Moralitas dalam Sistem Hukum: Dengan pendekatan Hart, pemisahan antara hukum dan moralitas berfungsi sebagai cara untuk memastikan bahwa hukum diterapkan dengan cara yang konsisten. Meski demikian, di Indonesia, beberapa undang-undang masih mempertimbangkan nilai moral, seperti undang-undang yang mengatur norma sosial dan agama. Dalam hal ini, meskipun hukum bisa diberlakukan tanpa mengindahkan moralitas tertentu, hukum tetap sering disusun dengan mempertimbangkan nilai-nilai lokal untuk mendapatkan legitimasi masyarakat.

D. Kesimpulan

Secara keseluruhan, pemikiran Weber membantu kita memahami pentingnya sistem hukum yang terstruktur dengan baik, namun juga fleksibel dalam merespons kebutuhan masyarakat modern. Integrasi nilai-nilai birokrasi Weber dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat membantu mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, efisien, dan relevan di masa kini.

Jika teori Hart secara keselurhan tentang aturan pengakuan dan pemisahan hukum-moralitas dapat membantu menjelaskan tantangan yang dihadapi sistem hukum Indonesia, yaitu bagaimana membangun kepastian hukum yang tetap relevan dengan nilai sosial, tanpa harus bergantung pada nilai moral tertentu. Pemikiran Hart menawarkan perspektif yang berguna bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi hukum yang berfungsi independen dari pertimbangan moral, namun tetap inklusif untuk menanggapi kebutuhan masyarakat yang beragam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun