Kepatuhan dan Moralitas dalam Sistem Hukum: Dengan pendekatan Hart, pemisahan antara hukum dan moralitas berfungsi sebagai cara untuk memastikan bahwa hukum diterapkan dengan cara yang konsisten. Meski demikian, di Indonesia, beberapa undang-undang masih mempertimbangkan nilai moral, seperti undang-undang yang mengatur norma sosial dan agama. Dalam hal ini, meskipun hukum bisa diberlakukan tanpa mengindahkan moralitas tertentu, hukum tetap sering disusun dengan mempertimbangkan nilai-nilai lokal untuk mendapatkan legitimasi masyarakat.
D. Kesimpulan
Secara keseluruhan, pemikiran Weber membantu kita memahami pentingnya sistem hukum yang terstruktur dengan baik, namun juga fleksibel dalam merespons kebutuhan masyarakat modern. Integrasi nilai-nilai birokrasi Weber dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat membantu mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, efisien, dan relevan di masa kini.
Jika teori Hart secara keselurhan tentang aturan pengakuan dan pemisahan hukum-moralitas dapat membantu menjelaskan tantangan yang dihadapi sistem hukum Indonesia, yaitu bagaimana membangun kepastian hukum yang tetap relevan dengan nilai sosial, tanpa harus bergantung pada nilai moral tertentu. Pemikiran Hart menawarkan perspektif yang berguna bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi hukum yang berfungsi independen dari pertimbangan moral, namun tetap inklusif untuk menanggapi kebutuhan masyarakat yang beragam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H