Mohon tunggu...
Muhamad Rasyid Prasetyo
Muhamad Rasyid Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi semua aku Tio dan aku Keren 😎 💖

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Relevansi Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart dalam Sistem Hukum di Indonesia

1 November 2024   23:00 Diperbarui: 1 November 2024   23:12 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wikipedia.org Max Weber

Wikipedia.org HLA hart
Wikipedia.org HLA hart

Nama: Muhamad Rasyid Prasetyo

NIM: 222111148

Sumber Jurnal:

  • "PENDEKATAN MAX WEBER: BIROKRASI SERTA STRUKTUR KEKUASAAN DALAM ORGANISASI PENDIDIKAN MODERN" (Muhammad Ali, Muh. Khairul Luthfi, Mustopa, M. Firdaus Oiwobo, M. Nasor, 2023)
  • "Reading Finnis' Natural Law Theory in the Shadow of Hart" (Tommaso Pavone, 2014)

A. Pokok Pemikiran

1. Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber

Max Weber dikenal sebagai salah satu pemikir besar dalam sosiologi, terutama melalui konsep birokrasi dan teori struktur kekuasaan. Beberapa pokok utama dalam pemikirannya adalah sebagai berikut:

  • Birokrasi Rasional-Legal: Weber berpendapat bahwa birokrasi modern didasarkan pada aturan dan prosedur yang rasional dan objektif. Birokrasi ini mengandalkan sistem aturan tertulis yang memungkinkan organisasi beroperasi dengan konsisten, adil, dan efisien. Prinsip ini mencakup hierarki yang jelas, pembagian tugas yang terstruktur, serta keputusan yang bersifat impersonal untuk menghindari diskriminasi.

  • Pembagian Kekuasaan dan Jenis Otoritas: Weber mengklasifikasikan otoritas menjadi tiga bentuk, yaitu otoritas rasional-legal, tradisional, dan karismatik. Otoritas rasional-legal adalah kekuasaan yang didasarkan pada aturan hukum, otoritas tradisional berasal dari tradisi, dan otoritas karismatik didasarkan pada karisma individu pemimpin. Dalam pandangan Weber, otoritas rasional-legal adalah yang paling relevan untuk organisasi modern, seperti lembaga pemerintahan dan perusahaan.

  • Rasionalitas sebagai Dasar Pengambilan Keputusan: Weber menekankan pentingnya rasionalitas dalam pengambilan keputusan di dalam birokrasi. Keputusan harus diambil berdasarkan aturan yang logis dan objektif, bukan berdasarkan hubungan pribadi atau emosi. Hal ini memberikan kejelasan, keadilan, dan efisiensi dalam proses manajemen organisasi.

2. Pokok-Pokok Pemikiran H.L.A. Hart

H.L.A. Hart adalah tokoh utama dalam aliran positivisme hukum dan menekankan pentingnya pemisahan hukum dari moralitas. Berikut adalah beberapa konsep utama dalam pemikiran Hart:

  • Rule of Recognition (Aturan Pengakuan): Hart mengembangkan konsep aturan primer dan sekunder untuk mendefinisikan hukum. Aturan primer mengatur perilaku dan kewajiban dasar, sedangkan aturan sekunder memberi wewenang kepada lembaga untuk mengubah, menegakkan, atau mengakui aturan-aturan ini. Salah satu aturan sekunder penting adalah "rule of recognition" yang menentukan kriteria untuk validitas hukum dalam suatu sistem.

  • Internal Point of View (Sudut Pandang Internal): Hart menekankan bahwa hukum harus dipandang dari sudut pandang internal, artinya, masyarakat atau pihak yang mematuhi hukum harus memahami dan menerima hukum bukan hanya karena takut pada hukuman, tetapi juga karena keyakinan akan keabsahan hukum tersebut.

  • Pemisahan Hukum dan Moralitas: Hart percaya bahwa hukum dan moralitas adalah dua entitas yang terpisah. Meskipun hukum bisa didasari oleh nilai-nilai moral, suatu aturan bisa tetap berlaku secara hukum meski bertentangan dengan moralitas.

B. Relevansi Pemikiran Tokoh Pada Zaman Sekarang

1. Relevansi Pemikiran Max Weber dalam Konteks Sekarang

Pemikiran Weber tetap relevan di masa kini karena konsep birokrasi dan struktur kekuasaan yang ia kembangkan masih digunakan dalam banyak organisasi, termasuk lembaga pemerintah dan korporasi. Meskipun birokrasi kadang dianggap kaku, sistem ini diperlukan untuk mencapai stabilitas dan keadilan dalam administrasi modern. Sebagai contoh, dalam pemerintahan, sistem birokrasi menjamin transparansi dan konsistensi pelayanan publik melalui aturan dan prosedur yang jelas.

Namun, tantangan utama dari birokrasi Weberian di masa kini adalah adaptasi terhadap perubahan yang cepat dalam teknologi dan dinamika pasar global. Sistem birokrasi seringkali dianggap lambat untuk beradaptasi, sehingga organisasi perlu menerapkan fleksibilitas agar tetap relevan dan kompetitif. Perkembangan teknologi, misalnya, menuntut organisasi untuk lebih dinamis dalam beroperasi dan berinteraksi dengan masyarakat atau konsumen

2. Relevansi Pemikiran H.L.A. Hart dalam Konteks Saat Ini

Pemikiran Hart tetap relevan, terutama dalam konteks negara hukum modern yang memerlukan fondasi yang stabil dan konsisten untuk menegakkan hukum. Pemisahan antara hukum dan moralitas yang ditegaskan oleh Hart dapat mencegah kekacauan dan konflik kepentingan di dalam sistem hukum, terutama ketika moralitas diinterpretasikan secara berbeda oleh kelompok yang berbeda.

Namun, terdapat juga tantangan. Dalam konteks saat ini, terutama dalam masyarakat multikultural dan global, hukum diharapkan bisa lebih inklusif dan merangkul nilai-nilai sosial. Kelemahan dari pemisahan hukum dan moralitas dalam pandangan Hart adalah potensi munculnya undang-undang yang, meskipun sah secara hukum, tidak memenuhi tuntutan keadilan sosial atau moral publik.


C. Analisis Hukum Indonesia Berdasarkan Pemikiran Para Tokoh

1. Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia Berdasarkan Teori Max Weber

Jika menggunakan teori Weber untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia, ada beberapa poin yang bisa dikaji:

  • Sistem Hukum Berbasis Rasional-Legal: Hukum di Indonesia berkembang ke arah sistem rasional-legal seperti yang dijelaskan Weber, di mana aturan hukum menjadi landasan bagi kekuasaan pemerintah dan lembaga lainnya. Sistem peradilan modern di Indonesia menekankan pada prosedur hukum yang jelas dan rasional untuk menjamin keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Namun, tantangan tetap ada dalam pelaksanaan hukum yang terkadang dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau politik, yang justru bertentangan dengan prinsip impersonalitas birokrasi.

  • Tantangan Birokrasi Hukum dalam Pelayanan Publik: Sistem birokrasi hukum di Indonesia, yang meliputi kementerian, kepolisian, dan lembaga peradilan, seringkali dikritik karena lamban dalam merespon perubahan dan tantangan yang dihadapi masyarakat. Kasus-kasus tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum merupakan contoh tantangan dalam birokrasi hukum yang perlu diatasi. Implementasi fleksibilitas dalam penegakan hukum dapat membantu menciptakan sistem yang lebih responsif tanpa mengabaikan prinsip rasionalitas.

  • Peran Kepemimpinan Karismatik dan Pengaruhnya: Di Indonesia, ada kecenderungan untuk mengidolakan pemimpin karismatik dalam bidang hukum dan politik. Weber mengingatkan bahwa otoritas karismatik sering membawa inovasi, tetapi juga risiko ketergantungan pada figur individu. Dalam konteks hukum, kepemimpinan yang mengutamakan karisma perlu diimbangi dengan kebijakan hukum yang kuat, agar tidak terjadi penyimpangan dari prinsip hukum yang objektif dan rasional.

2. Analisis Hukum Indonesia Berdasarkan Pemikiran H.L.A. Hart

Dengan menggunakan pemikiran Hart, kita dapat mengamati beberapa aspek dalam perkembangan hukum di Indonesia:

  • Rule of Recognition dalam Sistem Hukum Indonesia: Konstitusi Indonesia (UUD 1945) dan peraturan perundang-undangan yang diakui berfungsi sebagai "rule of recognition". Ini menciptakan hierarki hukum yang memungkinkan hukum ditegakkan secara sistematis. Namun, sering kali terjadi konflik antara hukum nasional dan hukum adat atau nilai moral lokal, yang menunjukkan bahwa "rule of recognition" di Indonesia belum sepenuhnya matang untuk merangkul pluralitas hukum.

  • Kepatuhan Hukum dari Perspektif Internal: Dalam penerapan hukum di Indonesia, salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana masyarakat memahami dan menerima hukum. Ketika hukum dianggap adil dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, masyarakat akan mengikuti hukum tersebut secara sukarela. Namun, sering kali hukum di Indonesia diabaikan karena ketidakpercayaan terhadap sistem hukum atau ketidaksesuaian antara undang-undang dan nilai sosial yang ada.

  • Kepatuhan dan Moralitas dalam Sistem Hukum: Dengan pendekatan Hart, pemisahan antara hukum dan moralitas berfungsi sebagai cara untuk memastikan bahwa hukum diterapkan dengan cara yang konsisten. Meski demikian, di Indonesia, beberapa undang-undang masih mempertimbangkan nilai moral, seperti undang-undang yang mengatur norma sosial dan agama. Dalam hal ini, meskipun hukum bisa diberlakukan tanpa mengindahkan moralitas tertentu, hukum tetap sering disusun dengan mempertimbangkan nilai-nilai lokal untuk mendapatkan legitimasi masyarakat.

D. Kesimpulan

Secara keseluruhan, pemikiran Weber membantu kita memahami pentingnya sistem hukum yang terstruktur dengan baik, namun juga fleksibel dalam merespons kebutuhan masyarakat modern. Integrasi nilai-nilai birokrasi Weber dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat membantu mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, efisien, dan relevan di masa kini.

Jika teori Hart secara keselurhan tentang aturan pengakuan dan pemisahan hukum-moralitas dapat membantu menjelaskan tantangan yang dihadapi sistem hukum Indonesia, yaitu bagaimana membangun kepastian hukum yang tetap relevan dengan nilai sosial, tanpa harus bergantung pada nilai moral tertentu. Pemikiran Hart menawarkan perspektif yang berguna bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi hukum yang berfungsi independen dari pertimbangan moral, namun tetap inklusif untuk menanggapi kebutuhan masyarakat yang beragam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun