Mohon tunggu...
Muhamad Rasyid Prasetyo
Muhamad Rasyid Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi semua aku Tio dan aku Keren 😎 💖

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Relevansi Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart dalam Sistem Hukum di Indonesia

1 November 2024   23:00 Diperbarui: 1 November 2024   23:12 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wikipedia.org Max Weber


C. Analisis Hukum Indonesia Berdasarkan Pemikiran Para Tokoh

1. Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia Berdasarkan Teori Max Weber

Jika menggunakan teori Weber untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia, ada beberapa poin yang bisa dikaji:

  • Sistem Hukum Berbasis Rasional-Legal: Hukum di Indonesia berkembang ke arah sistem rasional-legal seperti yang dijelaskan Weber, di mana aturan hukum menjadi landasan bagi kekuasaan pemerintah dan lembaga lainnya. Sistem peradilan modern di Indonesia menekankan pada prosedur hukum yang jelas dan rasional untuk menjamin keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Namun, tantangan tetap ada dalam pelaksanaan hukum yang terkadang dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau politik, yang justru bertentangan dengan prinsip impersonalitas birokrasi.

  • Tantangan Birokrasi Hukum dalam Pelayanan Publik: Sistem birokrasi hukum di Indonesia, yang meliputi kementerian, kepolisian, dan lembaga peradilan, seringkali dikritik karena lamban dalam merespon perubahan dan tantangan yang dihadapi masyarakat. Kasus-kasus tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum merupakan contoh tantangan dalam birokrasi hukum yang perlu diatasi. Implementasi fleksibilitas dalam penegakan hukum dapat membantu menciptakan sistem yang lebih responsif tanpa mengabaikan prinsip rasionalitas.

  • Peran Kepemimpinan Karismatik dan Pengaruhnya: Di Indonesia, ada kecenderungan untuk mengidolakan pemimpin karismatik dalam bidang hukum dan politik. Weber mengingatkan bahwa otoritas karismatik sering membawa inovasi, tetapi juga risiko ketergantungan pada figur individu. Dalam konteks hukum, kepemimpinan yang mengutamakan karisma perlu diimbangi dengan kebijakan hukum yang kuat, agar tidak terjadi penyimpangan dari prinsip hukum yang objektif dan rasional.

2. Analisis Hukum Indonesia Berdasarkan Pemikiran H.L.A. Hart

Dengan menggunakan pemikiran Hart, kita dapat mengamati beberapa aspek dalam perkembangan hukum di Indonesia:

  • Rule of Recognition dalam Sistem Hukum Indonesia: Konstitusi Indonesia (UUD 1945) dan peraturan perundang-undangan yang diakui berfungsi sebagai "rule of recognition". Ini menciptakan hierarki hukum yang memungkinkan hukum ditegakkan secara sistematis. Namun, sering kali terjadi konflik antara hukum nasional dan hukum adat atau nilai moral lokal, yang menunjukkan bahwa "rule of recognition" di Indonesia belum sepenuhnya matang untuk merangkul pluralitas hukum.

  • Kepatuhan Hukum dari Perspektif Internal: Dalam penerapan hukum di Indonesia, salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana masyarakat memahami dan menerima hukum. Ketika hukum dianggap adil dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, masyarakat akan mengikuti hukum tersebut secara sukarela. Namun, sering kali hukum di Indonesia diabaikan karena ketidakpercayaan terhadap sistem hukum atau ketidaksesuaian antara undang-undang dan nilai sosial yang ada.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun