Mohon tunggu...
Muhamad Rafli Pribadi
Muhamad Rafli Pribadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercubuana

NIM : 43223010022 Jurusan : Akuntansi Kampus : Universitas Mercu Buana Jakarta Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna

19 November 2024   21:26 Diperbarui: 19 November 2024   22:17 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Penyelesaian Masalah Korupsi

Untuk mengatasi masalah korupsi yang terus berlangsung, diperlukan upaya yang lebih terstruktur dan sistematis. Salah satu langkah yang sangat penting adalah memperkuat sistem pengawasan dan transparansi dalam pemerintahan, baik pada tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan independen harus menjadi prioritas utama, dengan mengurangi intervensi politik dalam proses peradilan.

Selain itu, perubahan budaya juga sangat diperlukan, mulai dari pendidikan moral dan etika yang lebih baik di semua tingkatan, hingga peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya melawan praktik korupsi. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap kebijakan publik dan penggunaan anggaran negara juga sangat krusial. Jika tidak ada komitmen yang kuat dari semua pihak, maka korupsi akan terus menjadi masalah besar yang menghambat kemajuan Indonesia.

III. How: Studi Kasus dan Penerapan Pendekatan Klitgaard serta Bologna

Untuk memahami bagaimana pendekatan Klitgaard dan Bologna diterapkan, kita akan membahas salah satu kasus korupsi yang telah diputuskan oleh pengadilan di Indonesia, yakni kasus korupsi e-KTP.

Studi Kasus: Korupsi Proyek e-KTP

Proyek e-KTP merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan sistem identifikasi tunggal yang akurat dan modern, dengan anggaran sebesar Rp 5,9 triliun. Namun, dalam proses implementasinya, proyek ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia. 

Laporan menyebutkan bahwa sekitar Rp 2,3 triliun dari anggaran proyek tersebut diselewengkan melalui penggelembungan harga, pengaturan tender, dan pembagian suap kepada pejabat publik. Akibatnya, proyek e-KTP mengalami keterlambatan, kualitas implementasi menurun, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melemah.

Tokoh utama dalam kasus ini, seperti Setya Novanto, Irman, dan Sugiharto, memanfaatkan kekuasaan mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Proses pengadaan proyek dirancang untuk menguntungkan sejumlah perusahaan tertentu yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat publik. Uang hasil korupsi digunakan untuk membiayai kampanye politik, membayar utang pribadi, dan memperkaya diri. Kasus ini menggambarkan bagaimana kelemahan sistem pemerintahan membuka peluang besar bagi tindak korupsi.

Penerapan Pendekatan Robert Klitgaard

Robert Klitgaard menawarkan kerangka analisis yang efektif untuk memahami korupsi melalui tiga elemen utama: monopoli, diskresi, dan kurangnya akuntabilitas. Ketiga elemen ini saling berhubungan dan menciptakan kondisi ideal untuk terjadinya korupsi.

  1. Monopoli Kekuasaan
    Dalam proyek e-KTP, monopoli kekuasaan terlihat dari bagaimana keputusan strategis terkait proyek ini terkonsentrasi pada beberapa pejabat tinggi, terutama di Kementerian Dalam Negeri. Proses tender proyek sepenuhnya dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu tanpa adanya pengawasan yang berarti. Monopoli ini menciptakan peluang besar untuk mengatur pemenang tender sesuai kepentingan pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun