2.Belanja Modal, diartikan sebagai sebuah pengeluaran angagran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 periode akuntansi.
3.Belanja Tidak Terduga, diartikan sebagai sebuah pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak diprediksi sebelumnya.
4.Belanja Transfer, diartikan sebagai sebuah pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa.
2.4 Kinerja Keuangan Daerah
Menurut Halim dan Kusufi dalam (Sholikhah, 2022) kinerja merupakan hasil pencapaian dengan kuantitas dan kualitas yang terukur atas sebuah kegiatan yang akan atau telah dilaksanakan sehubungan dengan penggunaan anggaran. Menurut Sartika dalam (Sholikhah, 2022) kinerja keuangan daerah adalah sebuah pengukuran kinerja dengan menggunakan indikator keuangan daerah.
Sedangkan menurut Mahsun dalam (Zhafiri & Trisnaningsih, 2023) menyatakan bahwa kinerja keuangan pemerintah daerah merupakan suatu bentuk visual terkait dengan kondisi perhitungan dari pengelolaan keuangan daerah yang digunakan untuk melaksanakan program kerja atau kebijakan guna mencapai tujuan dan target yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Definisi lain juga dikemukakan oleh sari dalam (Zhafiri & Trisnaningsih, 2023) kinerja keuangan pemerintah daerah sebagai suatu hasil yang diperoleh dari proses kerja keuangan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah, yang meliputi dari penerimaan pendapatan dan belanja daerah berdasarkan pada suatu sistem anggaran yang telah ditentukan dalam satu periode.
2.6 Kerangka Pemikiran
Dengan  demikian, kerangka berpikir merupakan dasar penyusunan hipotesis. Kerangka pemikiran dalam penelitian ini dideskripsikan sebagai berikut:
Tabel 2.2 Kerangka Pemikiran