Mohon tunggu...
Muhamad Nazar Fadilah
Muhamad Nazar Fadilah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya mahasiswa dari universitas teknologi digital dengan NPM 10120785

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Efektivitas dan Efisiensi Realisasi Anggaran Belanja pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung 2019-2023

15 Mei 2024   16:16 Diperbarui: 15 Mei 2024   16:33 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumus rasio efektivitas

2.1.1 Otonomi Daerah

Definisi otonomi Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yakni hak, kewajiban dan wewenang yang dimiliki oleh daerah otonom untuk mengatur dan memenuhi kebutuhan dari urusan rumah tangga daerahnya sendiri guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Urusan daerah masing-masing tersebut ditetapkan berdasarkan potensi dan kebutuhan tiap daerah, karena setiap daerah memiliki perbedaan dalam hal urusan kepemerintahan.

Menurut Umbu Andu dkk dalam (Zhafiri & Trisnaningsih, 2023) Otonomi daerah membuat pemerintah daerah sebagai pelaksana memiliki tanggungjawab untuk dapat mengatur, mengelola, dan memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh daerah masing-masing.

Sedangkan menurut Syaukani, ibid hlm 10 dalam (Fauzi, 2019) Kata kunci dari otonomi daerah adalah "kewenangan", seberapa besarkah kewenangan yang dimiliki oleh daerah di dalam menginisiatifkan kebijaksanaan, mengimplementasikannya, dan memobilasasi dukungan sumber daya untuk kepentingan implementasi. Dengan kewenangan, maka daerah akan menjadi kreatif untuk menciptakan kelebihan dan insentif kegiatan ekonomi dan pembangunan daerah.

2.1.2 Akuntasi Sektor Publik

Menurut Anggraini dkk dalam (Zhafiri & Trisnaningsih, 2023) Sektor publik ialah entitas yang memiliki fokus dan tujuan kepada pelayanan terhadap publik serta mengelola sumber dana yang berasal dari public.

Sedangkan menurut Halim dan Kusufi dalam (Zhafiri & Trisnaningsih, 2023) Sektor publik juga dapat diartikan sebagai suatu entitas yang mempunyai sumber daya ekonomi baik berskala kecil maupun berskala besar yang dapat digunakan untuk menjalankan suatu organisasi. Akuntansi sektor publik didefinisikan sebagai proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, dan pelaporan transaksi keuangan pada suatu organisasi publik misalnya pemerintah, yang informasi tersebut dijadikan sebagai alat untuk menentukan suatu kebijakan yang diambil oleh pihak terkait.

American Accounting Assosiation (1970) dalam (Murwani & Astuti, 2023) menjelaskan bahwa tujuan Akuntansi Sektor Publik adalah untuk memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi secara tepat, efisien, dan ekonomis; serta memberikan informasi yang memungkinkan pelaporan pelaksanaan tanggung jawab manajer dalam pengelolaan dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenang manajer secara tepat dan efisien, dan memungkinkan pelaporan kepada publik tentang hasil operasi pemerintah dan penggunaan dana publik bagi pegawai pemerintah. Manfaat data akuntansi sektor publik adalah untuk:

1.Pengendalian manajemen perencanaan strategik, pembuatan program, penganggaran, evaluasi kinerja, dan pelaporan kinerja.

2.Pengambilan keputusan terutama alokasi sumber daya: menentukan biaya program, proyek, kelayakan ekonomis dan teknis, menentukan biaya pelayanan publik, menetapkan biaya standar.

3.Membantu pemilihan program: melakukan pengukuran kinerja, penentuan indikator kinerja.

4.Pembuatan laporan keuangan sektor publik.

2.1.3 Efektivitas

Menurut Sondang P. Siagian dalam (Fardiba, Muchsin, & Hayat, 2021), efektivitas adalah pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar ditetapkan sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah barang atas jasa kegiatan yang dijalankannya.

Menurut Kurniawan (Fardiba, Muchsin, & Hayat, 2021), efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya.

Sedangkan menurut Indra Bastian dalam (Zhafiri & Trisnaningsih, 2023) efektivitas merupakan suatu hubungan dari output dan tujuan, dengan pedoman pengukuran besarnya tingkat output, prosedur organisasi dan kebijakan dalam mewujudkan tujuan yang ditentukan. Efektivitas dapat mencakup semua jenis input (proses) dan output, dan berpusat pada hasil (hasil) dan program yang dijalankan yang bernilai efektif. Jika hasil yang ditetapkan dapat dicapai, maka nilai efektivitas dapat dipenuhi. Hasil kinerja suatu organisasi menunjukkan tujuan yang telah dicapai dan ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai semua tujuan tersebut.

Adapun definisi lain menurut prasetyo dan nugraheni (Riodinar Harianja, 2023) untuk mengetahui persentase tingkat efektivitas harus menggunakan pengukuran rasio efektivitas. Pengukuran rasio ini dilakukan dengan cara membagi realisasi dengan anggaran dinas. Rumus Rasio Efektivitas:

Dengan mempertimbangkan teori-teori ini, dapat disimpulkan bahwa efektivitas adalah kemampuan atau keberhasilan dalam mencapai tujuan atau sasaran tertentu. Secara umum, efektivitas mengacu pada sejauh mana suatu kegiatan, program, atau kebijakan dapat menghasilkan hasil atau dampak yang diharapkan. Untuk mencapainya, perlu ada perencanaan yang matang, pelaksanaan yang terkoordinasi, dan pengawasan dan evaluasi yang berkala.

2.1.4 Efisiensi

Menurut Prasetyo dan Nugrahenidi di dalam (Riodinar Harianja, 2023) Efisiensi adalah ukuran sejauh mana suatu sistem, proses, atau organisasi dapat menggunakan sumber daya semaksimal mungkin untuk mencapai hasil yang diinginkan. Efisiensi biasanya mengacu pada hubungan antara hasil yang dicapai dengan jumlah sumber daya (seperti uang, tenaga kerja, waktu, atau bahan) yang digunakan untuk mencapainya.Mengoptimalkan penggunaan sumber daya adalah tujuan utama mencapai efisiensi. Ini berarti Anda dapat menghasilkan hasil atau output terbaik dengan input yang paling sedikit. Produksi dan efisiensi sangat terkait. Kemampuan untuk menghasilkan output menggunakan sumber daya yang tersedia dikenal sebagai produktivitas. Oleh karena itu, efisiensi dapat dianggap sebagai salah satu elemen penting untuk mencapai tingkat produktivitas yang tinggi.

Menurut Prasetyo dan Nugraheni dalam (Riodinar Harianja, 2023) untuk mengetahui presentaset tingkat efisiensi harus menggunakan pengukuran rasio efisiensi. Pengukuran rasio ini dilakukan dengan cara membagi anggaran dengan realisasi dinas. Berikut rumus untuk menentukan efisiensi anggaran belanja.

Rumus Rasio Efisiensi/dok. pri
Rumus Rasio Efisiensi/dok. pri

 menurut mahmudi dalam (Zhafiri & Trisnaningsih, 2023) Keberhasilan yang diukur dengan membandingkan input dan output, disebut efisiensi. Input yang dimaksudkan adalah jumlah usaha dan sumber daya yang digunakan, sedangkan output yang dimaksudkan adalah hasil yang diperoleh atau diperoleh dari jumlah usaha yang dilakukan. Sebuah kegiatan ekonomi dianggap efisien jika outputnya maksimal dengan pemanfaatan sumber daya seminimal mungkin. Oleh karena itu, tingkat efisiensi kinerja organisasi ditentukan oleh jumlah sumber daya yang digunakan untuk mencapai semua tujuan dan target yang diinginkan.

2.2 Laporan Realisasi Anggaran

Menurut Makaminang dkk dalam (Zhafiri & Trisnaningsih, 2023) Laporan realisasi anggaran ialah salah satu bentuk dari laporan pertanggungjawaban yang disajikan oleh pemerintah daerah yang mengandung informasi terkait dengan realisasi pendapatan, transfer, belanja, surplus/defisit dan pembiayaan dari suatu organisasi sektor publik.

Sedangkan menurut Mahsun dalam (Gurhanawan, 2022), laporan realisasi anggaran adalah laporan yang berisi tentang informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja dari suatu entitas yang dibandingkan dengan anggaran. Lalu dipertegas oleh Mahmudi dalam (Gurhanawan, 2022) Laporan realisasi anggaran memberikan informasi tentang indikasi apakah sumber daya ekonomi yang diperoleh dan digunakan telah dilaksanakan sesuai prinsip ekonomi, efisiensi dan efektifitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kinerja pendapatan dinilai tidak baik apabila realisasinya lebih besar daripada anggarannya, karena anggaran pendapatan merupakan batas minimal yang harus diperoleh. Sebaliknya kinerja belanja dinilai baik apabila realisasinya tidak melampaui terget anggarannya, sebab anggaran belanja merupakan batas maksismal belanja yang boleh dilakukan.

Laporan realisasi anggaran menyajikan informasi secara komparatif tentang pendanaan dari semua kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah selama tahun berikutnya. Tujuan dari laporan ini adalah untuk memperkirakan penerimaan sumber daya ekonomi.

2.3 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Menurut Aprilia didalam (Zhafiri & Trisnaningsih, 2023). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rancangan keuangan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Ini menyajikan informasi tentang perkiraan jumlah pendapatan yang akan diterima selama periode anggaran, serta sumber pendapatan apa yang dapat dimaksimalkan. Ini juga memprediksi jumlah pengeluaran yang akan dikeluarkan untuk kegiatan belanja pemerintah daerah. Anggaran definisi adalah dokumen yang berisi informasi tentang estimasi kinerja, termasuk penerimaan dan pengeluaran. Informasi ini disajikan dalam bentuk standar moneter yang akan dicapai untuk suatu periode, dengan menambahkan data ke periode sebelumnya yang digunakan untuk menilai kinerja dan pengendalian.

Sedangkan definisi lain menurut halim dan kusufi di (Zhafiri & Trisnaningsih, 2023). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. APBD terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Pendapatan Lain yang Sah. PAD terdiri dari retribusi daerah, pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lainnya. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil. Dan pembiayaan adalah seluruh penerimaan yang harus dibayarkan dan akan dikembalikan pada tahun anggaran berjalan dan berikutnya.

Menurut Mahmudi dalam (Aisah, 2018) Belanja merupakan pengeluaran pemerintah daerah, pengeluaran pemerintah daerah dapat berupa belanja atau bisa juga merupakan pengeluaran  pembiayaan.  Kedua  jenis  pengeluaran  ini  baik belanja daerah maupun pengeluaran pembiayaan sama-sama membutuhkan bukti pengeluaran kas. Perbedaannya adalah untuk membuat pengeluaran pembiayaan membutuhkan bukti pendukung berupa bukti memorial dan perlu persetujuan DPRB. Sementara menurut Lontaan dan Pangarepan dalam (Sholikhah, 2022) Belanja daerah merupakan sebuah beban yang dikeluarkan oleh daerah untuk dialokasikan berdasarkan konsep keadilan dan pemerataan dengan tujuan dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, belanja daerah diklasifikasikan sebagai berikut:

1.Belanja Operasi, diartikan sebagai sebuah pengeluaran anggaran untuk kegiatan seharihari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.

2.Belanja Modal, diartikan sebagai sebuah pengeluaran angagran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 periode akuntansi.

3.Belanja Tidak Terduga, diartikan sebagai sebuah pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak diprediksi sebelumnya.

4.Belanja Transfer, diartikan sebagai sebuah pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa.

2.4 Kinerja Keuangan Daerah

Menurut Halim dan Kusufi dalam (Sholikhah, 2022) kinerja merupakan hasil pencapaian dengan kuantitas dan kualitas yang terukur atas sebuah kegiatan yang akan atau telah dilaksanakan sehubungan dengan penggunaan anggaran. Menurut Sartika dalam (Sholikhah, 2022) kinerja keuangan daerah adalah sebuah pengukuran kinerja dengan menggunakan indikator keuangan daerah.

Sedangkan menurut Mahsun dalam (Zhafiri & Trisnaningsih, 2023) menyatakan bahwa kinerja keuangan pemerintah daerah merupakan suatu bentuk visual terkait dengan kondisi perhitungan dari pengelolaan keuangan daerah yang digunakan untuk melaksanakan program kerja atau kebijakan guna mencapai tujuan dan target yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

Definisi lain juga dikemukakan oleh sari dalam (Zhafiri & Trisnaningsih, 2023) kinerja keuangan pemerintah daerah sebagai suatu hasil yang diperoleh dari proses kerja keuangan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah, yang meliputi dari penerimaan pendapatan dan belanja daerah berdasarkan pada suatu sistem anggaran yang telah ditentukan dalam satu periode.

2.6 Kerangka Pemikiran

Dengan  demikian, kerangka berpikir merupakan dasar penyusunan hipotesis. Kerangka pemikiran dalam penelitian ini dideskripsikan sebagai berikut:

Tabel 2.2 Kerangka Pemikiran

kerangka berpikir
kerangka berpikir

Tabel ini menggambarkan hubungan antara variabel independen "Efektivitas" dan variabel dependen "Realisasi Anggaran Belanja" serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Daftar Pustaka

Aisah, S. (2018). ANALISIS BELANJA DAERAH PADA PEMERINTAH KOTA SAMARINDA TAHUN ANGGARAN 2010-2016. Jurnal Ilmu akuntansi Mulawarman, 1-16.

Armono, D., Widiyaningsih, N., & Nurhayanto. (2023). Analisis Efisiensi dan Efektivitas Realisasi Anggaran Belanja pada Dinas Koperasi, UMK, UM dan Perindustrian Kota Metro Tahun Anggaran 2017-2020. Journal Portal Universitas Islam Indonesia, 323-331.

Fardiba, S., Muchsin, S., & Hayat. (2021). EFEKTIFITAS KINERJA PELAYANAN SENSUS PENDUDUK BERBASIS ONLINE DI BADAN PUSAT STATISTIK KOTA MALANG. Jurnal Inovasi Penelitian, 277-286.

Fauzi, A. (2019). OTONOMI DAERAH DALAM KERANGKA MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BAIK. Jurnal Spektrum Hukum, 119-136.

Gurhanawan. (2022). Analisis laporan realisasi anggaran sebagai penilaian terhadap kinerja keuangan pada kantor inspektorat pembantu wilayah kerja Jakarta Barat. Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen Akuntansi dan Bisnis, 137-143.

Murwani, A., & Astuti, R. (2023). PENGARUH PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN TERHADAP KUALITAS LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 1-12.

Riodinar Harianja, S. S. (2023). Efektivitas dan Efisiensi Realisasi Anggaran Belanja pada Dinas Koperasi UKM Kota Medan Tahun 2022. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Teknologi , 42-49.

Sholikhah, A. (2022). Analisis Belanja Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara. Jurnal Akuntansi, 1-12.

Zhafiri, R., & Trisnaningsih, S. (2023). ANALISIS EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PADA DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI JAWA TIMUR. Journal of Economic, Business and Accounting , 2436-2445.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun