Mohon tunggu...
Muhamad Iqbal Al Hilal
Muhamad Iqbal Al Hilal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Freelance Writer

Penulis berkonsentrasi pada isu sejarah, politik, sosial ,ekonomi, hiburan dan lain sebagainya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

22 November 2021   11:35 Diperbarui: 22 November 2021   11:51 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Korban Pelecehan seksual /Foto: Suara.com

Ilustrasi Korban Pelecehan seksual /Foto: Suara.com
Ilustrasi Korban Pelecehan seksual /Foto: Suara.com

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau, Kaharuddin menjelaskan bahwa sudah seharusnya dinonaktifkan sebab status SH saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Ketua BEM tersebut mendesak agar Rektor UNRI menonaktifkan SH sebagai tenaga pengajar.

Sementara itu, pengacara dari SH yaitu Dody Fernando justru bersikap sebaliknya dan menganggap bahwa LM juga harus diperiksa karena memiliki akun platform Michat yang selama ini kita ketahui bersama Michat memiliki stigma negatif di tengah masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun