Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau, Kaharuddin menjelaskan bahwa sudah seharusnya dinonaktifkan sebab status SH saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Ketua BEM tersebut mendesak agar Rektor UNRI menonaktifkan SH sebagai tenaga pengajar.
Sementara itu, pengacara dari SH yaitu Dody Fernando justru bersikap sebaliknya dan menganggap bahwa LM juga harus diperiksa karena memiliki akun platform Michat yang selama ini kita ketahui bersama Michat memiliki stigma negatif di tengah masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H