(22/11/2021) Salah satu dosen sekaligus Dekan di Universitas Negeri Riau ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap salah satu mahasiswa bimbingannya.
Dugaan pada Dekan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Riau ini, berawal dari mahasiswi bimbingan angkatan 2018 dari program studi Hubungan Internasional.
Dugaan pelecehan saat bimbingan tugas akhir ini menjadi buah bibir di tengah masyarakat sejak unggahan video di salah satu platform media sosial yang kemudian beredar secara luas ke masyarakat umum.
Korban sempat melaporkan kepada Ketua Prodi akan tetapi, dosen tersebut justru menganggap bahwa tindak Dekan FISIP itu, biasa saja dan lumrah. Padahal tindak pelecehan terhadap korban sangat tidak patut  dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.
Jika melihat kebelakang kejadian serupa memang sempat terjadi di sejumlah lembaga pendidikan baik dari jenjang Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi sendiri.
Korban biasanya akan dipaksa untuk menuruti jika tidak akan diancam baik dikeluarkan dari lembaga pendidikan, disebarkan foto-fotonya ataupun diancam tidak diluluskan dari lembaga terkait.
SH pelaku tindakan cabul tersebut awalnya sempat mengelak terhadap laporan yang menyudutkan dirinya. Akan tetapi, pihak dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, menindaklanjuti laporan tersebut dengan gelar perkara, akhirnya SH ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tentunya LM selaku korban patut mendapatkan perlindungan baik keamanan maupun secara psikologis agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan dikemudian hari. Jika video LM tidak pernah di upload bukan tidak mungkin SH akan terus melakukan tindakan serupa kedepannya.
Tersangka sendiri diberikan hukuman maksimal 9 tahun penjara dengan dijerat eh dia pasal sekaligus yaitu pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP, hal ini didasarkan pada keterangan dari Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dimintai untuk mengkonfirmasi kasus tersebut(19/12/2021).
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau, Kaharuddin menjelaskan bahwa sudah seharusnya dinonaktifkan sebab status SH saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Ketua BEM tersebut mendesak agar Rektor UNRI menonaktifkan SH sebagai tenaga pengajar.
Sementara itu, pengacara dari SH yaitu Dody Fernando justru bersikap sebaliknya dan menganggap bahwa LM juga harus diperiksa karena memiliki akun platform Michat yang selama ini kita ketahui bersama Michat memiliki stigma negatif di tengah masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H