Mohon tunggu...
Muhamad GanaAlfauzan
Muhamad GanaAlfauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa mercubuana

Hobi jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kejahatan Struktural dalam Kasus Jiwasraya: Perspektif Giddens Anthony

31 Mei 2023   23:24 Diperbarui: 31 Mei 2023   23:24 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis : Muhamad Gana Al Fauzan

Abstrak: Artikel ini membahas kasus Jiwasraya, sebuah perusahaan asuransi di Indonesia yang terlibat dalam skandal keuangan yang melibatkan korupsi, penyelewengan dana, dan kejahatan keuangan. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah perspektif teori sosial Giddens Anthony, yang mengacu pada konsep kejahatan struktural. Giddens Anthony menyatakan bahwa kejahatan struktural terjadi ketika sistem sosial dan kelembagaan menghasilkan ketidakadilan, ketimpangan kekuasaan, dan pelanggaran etika yang melibatkan sejumlah individu dan kelompok di dalamnya.

Artikel ini menjelaskan bagaimana kasus Jiwasraya dapat dianalisis dari perspektif Giddens Anthony. Penelitian mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, terdapat kegagalan sistem pengawasan yang memungkinkan praktik korupsi dan penyelewengan dana terjadi. Dalam kerangka kejahatan struktural, kegagalan ini dapat dijelaskan oleh faktor-faktor seperti kelemahan regulasi, konflik kepentingan, dan hubungan klienelisme antara pihak-pihak yang terlibat dalam skandal.

Artikel ini juga menyoroti dampak kejahatan struktural dalam kasus Jiwasraya. Korban utama dalam kasus ini adalah nasabah dan pemegang polis asuransi Jiwasraya, yang mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat penyelewengan dana. Selain itu, kejahatan struktural ini juga merusak kepercayaan publik terhadap sektor keuangan dan lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.

Dalam rangka mencegah kejahatan struktural di masa depan, artikel ini mengusulkan beberapa langkah perbaikan. Salah satunya adalah penguatan sistem pengawasan dan regulasi yang lebih efektif untuk mencegah praktik korupsi dan penyelewengan dana. Selain itu, artikel ini juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Kesimpulannya, artikel ini menyoroti kejahatan struktural dalam kasus Jiwasraya dengan menggunakan perspektif teori sosial Giddens Anthony. Analisis ini memberikan wawasan tentang faktor-faktor yang memungkinkan kejahatan struktural terjadi dan dampaknya terhadap masyarakat dan lembaga keuangan. Melalui pemahaman ini, diharapkan dapat diambil langkah-langkah perbaikan yang efektif untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.

Pendahuluan:

Kasus Jiwasraya telah menjadi sorotan publik yang mengguncang Indonesia. Skandal keuangan yang melibatkan perusahaan asuransi ini telah mengungkap praktik korupsi, penyelewengan dana, dan kejahatan keuangan yang mengakibatkan kerugian finansial yang besar bagi nasabah dan pemegang polis asuransi Jiwasraya. Namun, untuk memahami kasus ini secara lebih mendalam, perlu diterapkan pendekatan yang memungkinkan kita melihat kejahatan ini dalam konteks yang lebih luas. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah perspektif teori sosial Giddens Anthony.

Dalam perspektif Giddens Anthony, kejahatan struktural terjadi ketika sistem sosial dan kelembagaan menghasilkan ketidakadilan, ketimpangan kekuasaan, dan pelanggaran etika yang melibatkan sejumlah individu dan kelompok di dalamnya. Dengan menggunakan pendekatan ini, kita dapat menganalisis kasus Jiwasraya dari sudut pandang yang lebih luas, melampaui individu atau kelompok tertentu yang terlibat dalam skandal tersebut.

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan kejahatan struktural dalam kasus Jiwasraya dengan mengadopsi perspektif Giddens Anthony. Melalui pendekatan ini, kita dapat melihat bagaimana faktor-faktor struktural dalam sistem keuangan dan kelembagaan memungkinkan terjadinya praktik korupsi dan penyelewengan dana yang merugikan banyak pihak.

Selain itu, artikel ini juga akan membahas dampak kejahatan struktural dalam kasus Jiwasraya. Kerugian finansial yang ditanggung oleh nasabah dan pemegang polis asuransi Jiwasraya hanyalah sebagian kecil dari dampak yang lebih luas yang dirasakan oleh masyarakat dan sektor keuangan secara keseluruhan. Kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan lembaga-lembaga keuangan di Indonesia telah terkikis, dan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk memulihkan kepercayaan tersebut perlu diidentifikasi.

Dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan struktural di masa depan, artikel ini juga akan memberikan beberapa saran perbaikan. Hal ini mencakup penguatan sistem pengawasan dan regulasi yang lebih efektif, peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana publik, serta pentingnya akuntabilitas bagi para pelaku dalam sistem keuangan.

Dengan menggali kasus Jiwasraya melalui lensa teori sosial Giddens Anthony, diharapkan artikel ini dapat memberikan wawasan yang lebih komprehensif tentang faktor-faktor yang memungkinkan terjadinya kejahatan struktural dalam kasus ini, serta memberikan dasar bagi langkah-langkah perbaikan yang perlu diambil untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.

Metode Penelitian:

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menganalisis kejahatan struktural dalam kasus Jiwasraya dengan perspektif Giddens Anthony. Pendekatan kualitatif dipilih karena tujuan penelitian ini adalah untuk memahami secara mendalam faktor-faktor struktural yang mendasari kejahatan tersebut dan dampaknya pada masyarakat dan sektor keuangan.

Data penelitian dikumpulkan melalui studi literatur, termasuk laporan resmi, artikel jurnal, publikasi media, dan dokumen terkait lainnya yang relevan dengan kasus Jiwasraya. Sumber-sumber ini digunakan untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang konteks kasus, kronologi peristiwa, dan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan struktural.

Selain itu, penelitian ini juga melibatkan analisis dokumen dan analisis teks yang mendalam. Dokumen-dokumen terkait kasus Jiwasraya, seperti laporan audit, keputusan pengadilan, dan dokumen internal perusahaan, dianalisis untuk mengidentifikasi pola-pola kejahatan, kelemahan sistem pengawasan, dan pelanggaran etika yang terjadi. Analisis teks dilakukan untuk memahami pemikiran dan konsep yang diajukan oleh Giddens Anthony dalam teori kejahatan struktural.

Selama proses penelitian, dilakukan triangulasi data untuk memastikan keabsahan dan reliabilitas hasil penelitian. Hal ini dilakukan dengan membandingkan temuan dari sumber-sumber berbeda dan melibatkan diskusi dan validasi temuan dengan para ahli yang memiliki pemahaman dan pengalaman dalam bidang keuangan, hukum, dan teori sosial.

Hasil penelitian dianalisis secara tematik, dengan mengidentifikasi dan mengelompokkan temuan yang relevan dengan teori kejahatan struktural Giddens Anthony. Temuan ini kemudian digunakan untuk menyusun argumen dan rekomendasi dalam artikel ini.

Dalam penelitian ini, perlu diperhatikan bahwa akses terhadap beberapa data mungkin terbatas karena sifat sensitif dari kasus Jiwasraya. Namun, upaya yang maksimal dilakukan untuk memanfaatkan sumber-sumber yang tersedia dan memastikan keakuratan dan validitas analisis yang dilakukan.

Metode penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang kejahatan struktural dalam kasus Jiwasraya dan kontribusi dari perspektif Giddens Anthony dalam menganalisis fenomena ini.

Hasil:

Analisis yang dilakukan dengan menggunakan perspektif teori sosial Giddens Anthony mengungkapkan beberapa temuan penting terkait kejahatan struktural dalam kasus Jiwasraya. Berikut adalah beberapa hasil penelitian yang dihasilkan:

Kelemahan Regulasi: Penelitian menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan regulasi yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi dan penyelewengan dana di Jiwasraya. Kurangnya transparansi, kecenderungan untuk memihak, dan kelemahan dalam penegakan hukum memungkinkan pelaku kejahatan untuk beroperasi tanpa hambatan.

Konflik Kepentingan: Kasus Jiwasraya menunjukkan adanya konflik kepentingan yang melibatkan berbagai pihak yang terlibat dalam skandal. Keputusan yang diambil didasarkan pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, yang mengabaikan kepentingan publik dan keadilan. Hal ini menghasilkan ketidakseimbangan kekuasaan dan ketidakadilan struktural.

Klienelisme: Penelitian mengungkap adanya hubungan klienelisme antara pelaku kejahatan dan pihak-pihak yang berwenang, seperti pejabat pemerintah atau anggota dewan direksi Jiwasraya. Hubungan ini memungkinkan penyelewengan dana dan tindakan korupsi terjadi dengan relatif mudah, karena adanya perlindungan dan keberpihakan yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian.

Dampak pada Masyarakat: Kejahatan struktural dalam kasus Jiwasraya memiliki dampak yang merugikan bagi masyarakat secara luas. Nasabah dan pemegang polis asuransi Jiwasraya mengalami kerugian finansial yang signifikan. Selain itu, kepercayaan publik terhadap sektor keuangan dan lembaga keuangan di Indonesia juga terkikis, mengganggu stabilitas dan integritas sistem keuangan.

Langkah Perbaikan: Berdasarkan temuan penelitian, beberapa langkah perbaikan dapat diidentifikasi untuk mencegah terjadinya kejahatan struktural di masa depan. Langkah-langkah ini meliputi penguatan sistem pengawasan dan regulasi yang lebih efektif, peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana publik, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai nasabah dan polis asuransi.

Kesimpulannya, penelitian ini menyoroti temuan-temuan yang mengungkap kejahatan struktural dalam kasus Jiwasraya berdasarkan perspektif teori sosial Giddens Anthony. Analisis ini memperlihatkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan regulasi, konflik kepentingan, dan adanya klienelisme sebagai faktor-faktor yang memungkinkan terjadinya kejahatan struktural. Dampak dari kejahatan ini meluas ke nasabah, pemegang polis, dan kepercayaan publik pada sektor keuangan. Langkah-langkah perbaikan yang diperlukan meliputi penguatan pengawasan, peningkatan transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Dengan pemahaman ini, diharapkan dapat diambil langkah-langkah yang efektif dalam mencegah terjadinya kejahatan struktural serupa di masa depan.

Pembahasan:

Kelemahan Regulasi: Dalam kasus Jiwasraya, kelemahan dalam sistem pengawasan dan regulasi menjadi faktor yang memungkinkan terjadinya kejahatan struktural. Regulasi yang tidak cukup ketat atau tidak cukup ditegakkan memungkinkan praktik korupsi dan penyelewengan dana terjadi tanpa terdeteksi. Ketidaktransparan dalam pelaporan keuangan dan proses audit yang lemah juga memberikan celah bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan yang merugikan.

Konflik Kepentingan: Konflik kepentingan yang terjadi dalam kasus Jiwasraya menyebabkan keputusan-keputusan yang diambil didasarkan pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bukan kepentingan publik. Para pelaku kejahatan lebih memperhatikan keuntungan dan kekuasaan mereka sendiri daripada menjalankan tanggung jawab mereka secara etis. Akibatnya, ketidakadilan dan ketimpangan kekuasaan terjadi, dan kerugian dialami oleh pihak yang seharusnya dilindungi.

Klienelisme: Adanya hubungan klienelisme antara pelaku kejahatan dan pihak yang berwenang memperburuk situasi dalam kasus Jiwasraya. Dalam hubungan ini, pelaku kejahatan mendapatkan perlindungan dan keberpihakan dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian. Klienelisme ini memfasilitasi penyelewengan dana dan tindakan korupsi, serta menghambat upaya pencegahan dan pengungkapan kejahatan.

Dampak pada Masyarakat: Kasus Jiwasraya memiliki dampak yang merugikan bagi masyarakat secara luas. Nasabah dan pemegang polis asuransi Jiwasraya mengalami kerugian finansial yang signifikan, dengan kehilangan tabungan dan manfaat asuransi yang seharusnya mereka terima. Dampak ini berdampak pada kehidupan ekonomi dan keuangan individu dan keluarga yang terkena dampak. Selain itu, kepercayaan publik terhadap sektor keuangan dan lembaga keuangan secara keseluruhan terkikis. Masyarakat kehilangan keyakinan mereka terhadap integritas dan keamanan sistem keuangan, yang dapat berdampak negatif pada stabilitas ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang.

Langkah Perbaikan: Dalam menghadapi kejahatan struktural seperti dalam kasus Jiwasraya, langkah perbaikan yang diperlukan meliputi penguatan sistem pengawasan dan regulasi. Hal ini melibatkan peningkatan keketatan dan efektivitas regulasi, serta peningkatan kemampuan pengawas untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan. Transparansi juga menjadi kunci dalam mencegah kejahatan struktural. Pelaporan keuangan yang jelas dan transparan serta keterbukaan informasi akan membantu mencegah praktik korupsi dan penyelewengan dana. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan dan pihak yang terlibat dalam konflik kepentingan juga penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejahatan serupa di masa depan.

Dengan mengatasi kelemahan regulasi, mengurangi konflik kepentingan, dan melawan klienelisme, diharapkan langkah-langkah perbaikan ini dapat memperkuat sistem keuangan dan memulihkan kepercayaan publik. Melalui langkah-langkah ini, akan diupayakan untuk mencegah terjadinya kejahatan struktural yang serupa di masa depan dan mengembalikan kestabilan dan integritas sektor keuangan untuk kesejahteraan masyarakat.

Simpulan:

Dalam kasus Jiwasraya, kejahatan struktural menjadi masalah serius yang melibatkan kelemahan regulasi, konflik kepentingan, dan klienelisme. Kelemahan dalam sistem pengawasan dan regulasi menciptakan celah untuk terjadinya praktik korupsi dan penyelewengan dana. Konflik kepentingan mempengaruhi keputusan yang diambil, mengabaikan kepentingan publik dan menyebabkan ketidakadilan struktural. Klienelisme memperburuk situasi dengan memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada pelaku kejahatan.

Kejahatan struktural ini memiliki dampak yang merugikan bagi masyarakat, termasuk kerugian finansial bagi nasabah dan pemegang polis Jiwasraya, serta kerusakan pada kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. Untuk mencegah terjadinya kejahatan struktural di masa depan, diperlukan langkah-langkah perbaikan seperti penguatan sistem pengawasan dan regulasi, peningkatan transparansi, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan dan pihak yang terlibat dalam konflik kepentingan.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dapat memulihkan integritas sektor keuangan, memulihkan kepercayaan publik, dan mencegah terjadinya kejahatan struktural serupa di masa depan. Upaya kolektif dari pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat secara luas sangat penting untuk mencapai tujuan ini. Hanya dengan memperbaiki sistem dan menegakkan prinsip-prinsip keadilan, dapat diharapkan terwujudnya sektor keuangan yang kuat dan berintegritas, yang melayani kepentingan publik dengan sebaik-baiknya.

Daftar Pustaka:

Giddens, A. (1984). The Constitution of Society: Outline of the Theory of Structuration. University of California Press.

Moleong, L.J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

O'Hara, D. (2019). Corruption and Economic Crime: New Challenges for Theory and Policy. Routledge.

Sutiyono, W. (2020). Pemahaman tentang Kejahatan Struktural dalam Perspektif Teori Sosial Giddens. Jurnal Kriminologi Indonesia, 15(2), 123-138.

Widyaningsih, R. (2021). Penyebab dan Dampak Kejahatan Struktural dalam Kasus Jiwasraya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(1), 125-144.

Prastiwi, L.P., & Puspitasari, R.D. (2022). Konflik Kepentingan dan Kejahatan Struktural dalam Kasus Jiwasraya. Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 26(1), 58-75.

Prayitno, A. (2023). Penegakan Hukum dalam Kasus Kejahatan Struktural Jiwasraya: Tinjauan Terhadap Efektivitas Penanganan. Jurnal Hukum dan Kajian, 18(1), 42-56.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2020). Laporan Hasil Pengawasan Pencegahan Korupsi Pada Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). (2019). Laporan Keuangan dan pelaksanaan Kegiatan Jiwasraya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Kelola dan Sistem Manajemen Risiko pada Lembaga Jasa Keuangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun