Mohon tunggu...
Muhamad GanaAlfauzan
Muhamad GanaAlfauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa mercubuana

Hobi jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kejahatan Struktural dalam Kasus Jiwasraya: Perspektif Giddens Anthony

31 Mei 2023   23:24 Diperbarui: 31 Mei 2023   23:24 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dampak pada Masyarakat: Kasus Jiwasraya memiliki dampak yang merugikan bagi masyarakat secara luas. Nasabah dan pemegang polis asuransi Jiwasraya mengalami kerugian finansial yang signifikan, dengan kehilangan tabungan dan manfaat asuransi yang seharusnya mereka terima. Dampak ini berdampak pada kehidupan ekonomi dan keuangan individu dan keluarga yang terkena dampak. Selain itu, kepercayaan publik terhadap sektor keuangan dan lembaga keuangan secara keseluruhan terkikis. Masyarakat kehilangan keyakinan mereka terhadap integritas dan keamanan sistem keuangan, yang dapat berdampak negatif pada stabilitas ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang.

Langkah Perbaikan: Dalam menghadapi kejahatan struktural seperti dalam kasus Jiwasraya, langkah perbaikan yang diperlukan meliputi penguatan sistem pengawasan dan regulasi. Hal ini melibatkan peningkatan keketatan dan efektivitas regulasi, serta peningkatan kemampuan pengawas untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan. Transparansi juga menjadi kunci dalam mencegah kejahatan struktural. Pelaporan keuangan yang jelas dan transparan serta keterbukaan informasi akan membantu mencegah praktik korupsi dan penyelewengan dana. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan dan pihak yang terlibat dalam konflik kepentingan juga penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejahatan serupa di masa depan.

Dengan mengatasi kelemahan regulasi, mengurangi konflik kepentingan, dan melawan klienelisme, diharapkan langkah-langkah perbaikan ini dapat memperkuat sistem keuangan dan memulihkan kepercayaan publik. Melalui langkah-langkah ini, akan diupayakan untuk mencegah terjadinya kejahatan struktural yang serupa di masa depan dan mengembalikan kestabilan dan integritas sektor keuangan untuk kesejahteraan masyarakat.

Simpulan:

Dalam kasus Jiwasraya, kejahatan struktural menjadi masalah serius yang melibatkan kelemahan regulasi, konflik kepentingan, dan klienelisme. Kelemahan dalam sistem pengawasan dan regulasi menciptakan celah untuk terjadinya praktik korupsi dan penyelewengan dana. Konflik kepentingan mempengaruhi keputusan yang diambil, mengabaikan kepentingan publik dan menyebabkan ketidakadilan struktural. Klienelisme memperburuk situasi dengan memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada pelaku kejahatan.

Kejahatan struktural ini memiliki dampak yang merugikan bagi masyarakat, termasuk kerugian finansial bagi nasabah dan pemegang polis Jiwasraya, serta kerusakan pada kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. Untuk mencegah terjadinya kejahatan struktural di masa depan, diperlukan langkah-langkah perbaikan seperti penguatan sistem pengawasan dan regulasi, peningkatan transparansi, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan dan pihak yang terlibat dalam konflik kepentingan.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dapat memulihkan integritas sektor keuangan, memulihkan kepercayaan publik, dan mencegah terjadinya kejahatan struktural serupa di masa depan. Upaya kolektif dari pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat secara luas sangat penting untuk mencapai tujuan ini. Hanya dengan memperbaiki sistem dan menegakkan prinsip-prinsip keadilan, dapat diharapkan terwujudnya sektor keuangan yang kuat dan berintegritas, yang melayani kepentingan publik dengan sebaik-baiknya.

Daftar Pustaka:

Giddens, A. (1984). The Constitution of Society: Outline of the Theory of Structuration. University of California Press.

Moleong, L.J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

O'Hara, D. (2019). Corruption and Economic Crime: New Challenges for Theory and Policy. Routledge.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun