Dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan struktural di masa depan, artikel ini juga akan memberikan beberapa saran perbaikan. Hal ini mencakup penguatan sistem pengawasan dan regulasi yang lebih efektif, peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana publik, serta pentingnya akuntabilitas bagi para pelaku dalam sistem keuangan.
Dengan menggali kasus Jiwasraya melalui lensa teori sosial Giddens Anthony, diharapkan artikel ini dapat memberikan wawasan yang lebih komprehensif tentang faktor-faktor yang memungkinkan terjadinya kejahatan struktural dalam kasus ini, serta memberikan dasar bagi langkah-langkah perbaikan yang perlu diambil untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.
Metode Penelitian:
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menganalisis kejahatan struktural dalam kasus Jiwasraya dengan perspektif Giddens Anthony. Pendekatan kualitatif dipilih karena tujuan penelitian ini adalah untuk memahami secara mendalam faktor-faktor struktural yang mendasari kejahatan tersebut dan dampaknya pada masyarakat dan sektor keuangan.
Data penelitian dikumpulkan melalui studi literatur, termasuk laporan resmi, artikel jurnal, publikasi media, dan dokumen terkait lainnya yang relevan dengan kasus Jiwasraya. Sumber-sumber ini digunakan untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang konteks kasus, kronologi peristiwa, dan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan struktural.
Selain itu, penelitian ini juga melibatkan analisis dokumen dan analisis teks yang mendalam. Dokumen-dokumen terkait kasus Jiwasraya, seperti laporan audit, keputusan pengadilan, dan dokumen internal perusahaan, dianalisis untuk mengidentifikasi pola-pola kejahatan, kelemahan sistem pengawasan, dan pelanggaran etika yang terjadi. Analisis teks dilakukan untuk memahami pemikiran dan konsep yang diajukan oleh Giddens Anthony dalam teori kejahatan struktural.
Selama proses penelitian, dilakukan triangulasi data untuk memastikan keabsahan dan reliabilitas hasil penelitian. Hal ini dilakukan dengan membandingkan temuan dari sumber-sumber berbeda dan melibatkan diskusi dan validasi temuan dengan para ahli yang memiliki pemahaman dan pengalaman dalam bidang keuangan, hukum, dan teori sosial.
Hasil penelitian dianalisis secara tematik, dengan mengidentifikasi dan mengelompokkan temuan yang relevan dengan teori kejahatan struktural Giddens Anthony. Temuan ini kemudian digunakan untuk menyusun argumen dan rekomendasi dalam artikel ini.
Dalam penelitian ini, perlu diperhatikan bahwa akses terhadap beberapa data mungkin terbatas karena sifat sensitif dari kasus Jiwasraya. Namun, upaya yang maksimal dilakukan untuk memanfaatkan sumber-sumber yang tersedia dan memastikan keakuratan dan validitas analisis yang dilakukan.
Metode penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang kejahatan struktural dalam kasus Jiwasraya dan kontribusi dari perspektif Giddens Anthony dalam menganalisis fenomena ini.
Hasil: