6. Saran PengendalianÂ
a. Menangani Faktor RisikoÂ
- Pastikan semua laporan keterlibatan resmi dalam kasus perbudakan modern diselidiki secara menyeluruh.
- Menegakkan undang-undang yang melarang pembebanan biaya perekrutan kepada seluruh karyawan, dan melakukan inspeksi ketenagakerjaan secara rutin untuk mengatasi praktik eksploitatif.
- Memperkuat penegakan undang-undang untuk melindungi hak-hak pekerja di sektor berisiko tinggi, seperti minyak kelapa sawit, pekerjaan rumah tangga, dan perikanan, dan di antara pekerja informal, migran, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.
b. Koordinasi Tingkat Nasional dan DaerahÂ
- Memastikan kegiatan dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang didanai secara penuh.
- Mengupayakan dan memperkuat perjanjian perburuhan bilateral untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran melalui hak-hak dan mekanisme yang dinyatakan dengan jelas untuk bersama-sama memantau perekrutan
c. Membuat Mekanisme Peradilan PidanaÂ
- Meratifikasi seluruh konvensi internasional terkait penghapusan perbudakan modern, termasuk Konvensi Pekerja Rumah Tangga ILO No. 189, 2011, Protokol 2014 hingga Konvensi Kerja Paksa, P029, 1930, dan Konvensi Pekerjaan di Bidang Penangkapan Ikan ILO No. 188, 2007.
- Mengkriminalisasi perbudakan modern dalam segala bentuknya, termasuk kerja paksa dan eksploitasi seksual komersial anak, dan menutup semua celah hukum yang memungkinkan terjadinya pernikahan di bawah usia 19 tahun.