Mohon tunggu...
Muhamad Faathir Amri
Muhamad Faathir Amri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat dengan peminatan K3

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Modern Slavery, Ancaman Global Masa Kini Bagi Hak Asasi Manusia

29 Juni 2024   17:49 Diperbarui: 30 Juni 2024   14:16 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

6. Saran Pengendalian 

a. Menangani Faktor Risiko 

- Pastikan semua laporan keterlibatan resmi dalam kasus perbudakan modern diselidiki secara menyeluruh.

- Menegakkan undang-undang yang melarang pembebanan biaya perekrutan kepada seluruh karyawan, dan melakukan inspeksi ketenagakerjaan secara rutin untuk mengatasi praktik eksploitatif.

- Memperkuat penegakan undang-undang untuk melindungi hak-hak pekerja di sektor berisiko tinggi, seperti minyak kelapa sawit, pekerjaan rumah tangga, dan perikanan, dan di antara pekerja informal, migran, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.

b. Koordinasi Tingkat Nasional dan Daerah 

- Memastikan kegiatan dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang didanai secara penuh.

- Mengupayakan dan memperkuat perjanjian perburuhan bilateral untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran melalui hak-hak dan mekanisme yang dinyatakan dengan jelas untuk bersama-sama memantau perekrutan

c. Membuat Mekanisme Peradilan Pidana 

- Meratifikasi seluruh konvensi internasional terkait penghapusan perbudakan modern, termasuk Konvensi Pekerja Rumah Tangga ILO No. 189, 2011, Protokol 2014 hingga Konvensi Kerja Paksa, P029, 1930, dan Konvensi Pekerjaan di Bidang Penangkapan Ikan ILO No. 188, 2007.

- Mengkriminalisasi perbudakan modern dalam segala bentuknya, termasuk kerja paksa dan eksploitasi seksual komersial anak, dan menutup semua celah hukum yang memungkinkan terjadinya pernikahan di bawah usia 19 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun