Mohon tunggu...
Muhamad Faathir Amri
Muhamad Faathir Amri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat dengan peminatan K3

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Modern Slavery, Ancaman Global Masa Kini Bagi Hak Asasi Manusia

29 Juni 2024   17:49 Diperbarui: 30 Juni 2024   14:16 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Contoh Kasus 

Link kasus:

Kesaksian Pilu Korban Kerja Paksa Bisnis Haram: Dipukul hingga Disetrum (I)

Who: Hardiwal Manik berusia 36 tahun asal Kepulauan Riau yang menjadi pekerja migran pada bisnis haram di Kamboja.

When: Februari tahun 2021

Where: Hardiwal Manik dan 18 temannya berangkat dengan hanya membawa badan tanpa modal apapun dari Kepulauan Riau menuju Kamboja menggunakan pesawat dengan bantuan perekrut yaitu Julie Evelyn. Tinggal di Sun Residence di tengah kota Phnom Penh di sebuah apartemen 21 tingkat.

What: Pada tahun 2021 Hardi dan teman-temannya diberikan tawaran pekerjaan sebagai Customer Service (CS) di perusahaan yang berbasis di Kamboja. Hardi dan kawan-kawannya diiming-imingi pekerjaan tersebut dengan gaji pokok $800 dan bekerja selama 12 Jam per hari dengan libur setiap akhir pekan. Dikarenakan pekerjaan saat itu sebagai nelayan dan buruh tani kurang menghasilkan, maka Hardi dkk tergiur dengan tawaran yang didapatkannya. Setelah sukses melewati imigrasi tanpa halangan yang berarti Hardi dkk sampai di Kamboja dan langsung mendatangi tempat kerjanya. Namun setelah dua minggu bekerja di sana Hardi dkk seperti mendarat ke sebuah neraka.

Why: Di tempat kerja tersebut berupa seperti hall yang luas yang berisikan komputer-komputer yang diberikan batas seperti warnet. Hardi dkk diberikan device berupa komputer dan diberikan akses 10 akun dengan masing-masing akun berprofil wanita cantik yang sedang berpose di depan mobil mewah ataupun rumah mewah. Hal itu ditujukan untuk menarik perhatian calon korban investasi bodong cryptocurrency atau mata uang kripto. Hardi dkk akan memulai pesan dengan calon korban menggunakan akun berprofil perempuan muda kaya untuk menarik perhatian calon korban dan setelah korban tergiur untuk berinvestasi maka pada investasi pertama dan kedua korban akan diberikan bunga yang sangat besar namun saat korban menginvestasikan uangnya untuk yang ketiga kali akunnya akan diblokir dan korban tidak dapat menarik uangnya. Setelah sukses menipu beberapa korban, Hardi dkk diminta untuk mencari pasar yaitu daerah eropa. Setelah sukses menipu beberapa orang di eropa, Hardi dkk diminta menyangsa pasar Indonesia. Namun, Hardi menolak dan memberikan alasan kepada bosnya bahwa orang Indonesia susah untuk ditipu dan jika berhasil ditipu uang yang didapatkan tidak akan besar yaitu berkisar 2-3 jutaan. Dikarenakan mendapatkan penolakan dari Hardi maka bos tersebut mulai melakukan kekerasan fisik seperti slepet menggunakan gesper dan yang paling parah adalah disetrum. Lalu akhirnya Hardi meminta bantuan rekannya yang memiliki ponsel yang disembunyikan di bawah tempat tidur untuk menghubungi keluarganya yang ada di Amerika. Setelah itu, lembaga hak asasi International Justice Mission (IJM) turun tangan dan aparat setempat pun menggerebek tempat Hardi dkk bekerja. Namun, hanya pekerja Indonesia yang dibantu. Hardi dkk diberikan pilihan untuk menetap atau kembali ke negara asal. Hardi dan 9 temannya memilih untuk dideportasi ke Indonesia sedangkan 9 sisanya memilih menetap di Kamboja.

How: Hardi dan 18 temannya dibantu mendapatkan tiket pesawat, paspor, hingga visa dari perekrut (Tersangka Julie Evelyn) untuk berangkat ke Kamboja. Setelah Hardi dan 9 kawannya kembali ke Indonesia Julie Evelyn menjadi tersangka TPPO dalam Putusan No. 623/Pid.Sus/2022/PN Btm. yang mendapatkan hukuman penjara 4 tahun dan denda (uang restitusi) kepada 10 korbannya sebesar 200 juta. Namun, dikarenakan tersangka tidak mampu membayar uang restitusi, tersangka memilih mendapat waktu kurungan tambahan selama 2 bulan.

5. Regulasi 

Regulasi mengenai perbudakan modern (modern slavery) sudah diatur secara internasional dan nasional, yaitu konvensi International Labor Organization (ILO) dan Undang-Undang yang ada di Indonesia. ILO memiliki beberapa konvensi mengenai kerja paksa dan perbudakan modern:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun