Sistem perbankan di Indonesia memiliki beragam prinsip pelaksanaan dalam melayani nasabah dan menjalankan tugas serta kewajiban. Indonesia telah menerapkan sistem perbankan secara dual banking atau ganda. Yang dimaksud dual banking system adalah bahwa bank dapat melakukan dua kegiatan sekaligus, yaitu kegiatan perbankan yang berbasis bunga dan kegiatan perbankan yang berbasis nonbunga. Hal itu telah disahkan dalam UU No.10 tahun 1998 dimana sistemnya perbankan syariah di satu sisi dan perbankan di konvensional di sisi lainnya. Maksud dari dual banking disini adalah dalam menjalankan transaksi bank dapat beroperasi dengan menerapkan sistem bunga atau tidak (sesuai syariat Islam). Walaupun keduanya berbeda secara operasional, namun masih berada di bawah naungan Bank Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.Â
Syariah dikenal dengan bank bagi hasil yang memiliki landasan Islam dan terikat dengan lembaga independen yaitu MUI (Majelis Ulama Indonesia). Sedangkan konvensional dikenal dengan bank bunga yang sistemnya merupakan warisan ekonomi kolonial dahulu dan hampir diterapkan di seluruh dunia. Pada bank yang beroperasi secara konvensional, pendapatan bank yang utama berasal dari bunga yang dihitung berdasarkan pada prosentase tertentu dari pinjaman, sedangkan pada perbankan syari'ah pendapatan bank dihitung dari bagi hasil yang dihitung secara proporsional dari pinjaman atau modal yang diberikan bank kepada nasabah.Â
Faktor yang mempengaruhi penerapan dual banking system di indonesia
Penerapan sistem bank berganda di Indonesia tak terlepas dari beberapa hal krusial yang menjadi penyebabnya, diantaranya yaitu:
A. Faktor Eksternal
Faktor Agama
Di Indonesia, mayoritas penduduk Indonesia beragama Muslim. Karena bank syariah menerapkan prinsip-prinsip syariah, masyarakat jadi lebih mudah menerima kehadirannya.Â
Faktor Ekonomi
Bank konvensional masih menerapkan prinsip suku bunga aktif yang mengikuti perkembangan global (inflasi), sedangkan bank syariah bersih dari riba atau bunga.
Faktor Sosial
Faktor Politik
B. Faktor Internal
Faktor internal dipengaruhi dari kepercayaan ideologi negara pada makna yang terkandung dalam Pancasila. Salah satunya, "persatuan pancasila" memiliki makna tersirat landasan filosofis bagi penyatuan sistem bunga dan bagi hasil dalam satu sistem ekonomi negara yang berkaitan erat dengan pluralitas agama yang ada di Indonesia. Selain itu juga, ada beberapa undang-undang di Indonesia salah satunya UU No. 7 Tahun 1992 tentang perpajakan, UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan undang-undang perbankan sebelumnya, hingga UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Cara Mengoptimalkan Sistem Dual Banking
Penerapan dual banking system tidak akan memberikan dampak yang besar apabila tidak dioptimalkan secara maksimal. Sebelum mengoptimalkannya, perlu diketahui beberapa kekuatan dan kelemahan dari bank konvensional maupun syariah.
Kelebihan Bank Syariah
Likuiditas yang tinggi
Tahan terhadap krisis karena minim spekulasi dan tipisnya integrasi ekonomi.
Dukungan pemerintah baik melalui program akselerasi dan brand building.
Pangsa Pasar yang ideal mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.Â
Pro terhadap sektor riil karena mendorong peran perbankan dalam menggerakkan sektor riil dan membatasi spekulasi.
Kekurangan Bank Syariah
Sumber daya manusia, perkembangan praktek ekonomi Islam belum diimbangi dengan perkembangannya pada tataran akademik.
Kurang diminatinya produk hasil
Kurangnya kuantitas Bank Syariah dalam menyerap kebutuhan pasar.
Kelebihan Bank Konvensional
Pangsa pasar besar dan mayoritas
Sistem manajemen yang sudah kuat dan teruji secara struktural.
Akses modal yang besar
Kekurangan Bank Konvensional
Pergerakan nilai tukar yang uktuatif, hal itu dibarengi pula dengan tanggapan  yang minim dari pihak perbankan terhadap penentuan BI rate.
Integrasi yang kuat dengan sistem moneter global.
Rentan terhadap krisis
Dari analisis kelebihan dan kekurangan masing-masing perbankan, maka cara mengoptimalkan yang tepat yaitu dengan saling melengkapi di antaranya keduanya. Potensi dual banking system di Indonesia dapat dioptimalkan melalui strengtness share dan weakness cover, dimana bank syariah secara umum mempunyai keunggulan dalam hal sistem yang lebih stabil dalam menghadapi perubahan pasar namun memiliki kekurangan dalam hal infrastruktur, sedangkan bank konvensional mempunyai akses pasar dan modal yang besar dan infrastruktur yang lebih lengkap, namun sangat rentan terhadap krisis karena faktor negatif integrasi ekonomi yang sudah sangat kuat, sehingga harus bersinergi untuk menjadikan Indonesia memiliki perekonomian yang stabil.Â
Dengan terciptanya dual banking system yang terorganisir, sistem ini dapat mengakomodir perbankan konvensional dan perbankan dengan prinsip syariah. Artinya, dengan adanya mekanisme yang tepat dalam pengelolaan dual banking system maka penggunaan perbankan konvensional dan syariah yang berjalan secara paralel akan lebih kuat. Adanya dua sistem perbankan yang berkembang dalam satu undang-undang sebenarnya memiliki hubungan keuangan yang terbatas satu sama lain akan menciptakan diversifikasi risiko keuangan secara beragam. Untuk itulah, keduanya harus dipisahkan, sehingga bank syariah dapat berkonstribusi secara signikan dalam meningkatkan ketahanan sistem perbankan nasional.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H