Mohon tunggu...
Muhamad Abdul Malik Kholidin
Muhamad Abdul Malik Kholidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Magister Akuntansi - NIM 55523110001 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 10 Pemeriksaan Pajak Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Transsubstansi Pemikiran Aristotle_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV

19 November 2024   16:28 Diperbarui: 19 November 2024   16:36 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Rekomendasi untuk perbaikan sistem akuntansi dan pengelolaan pajak.

- Saran untuk mematuhi regulasi perpajakan daerah dan nasional dengan lebih ketat.

Kesimpulan Kasus

Audit PT. ABC menunjukkan bahwa penerapan model pemeriksaan penagihan pajak yang berlandaskan transsubstansi pemikiran Aristotle memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai potensi risiko pajak dan area perbaikan. Hal ini memungkinkan auditor untuk tidak hanya memastikan kepatuhan pajak tetapi juga menawarkan rekomendasi yang strategis untuk pengelolaan pajak yang lebih baik di masa mendatang.

Kesimpulan

Pemikiran Aristotle mengenai substansi dan atribut memberikan kerangka pemikiran yang kuat untuk memahami model pemeriksaan penagihan pajak. Konsep transsubstansi menunjukkan pentingnya fleksibilitas dalam metode pemeriksaan tanpa mengubah tujuan dasar dari perpajakan. Ini memungkinkan sistem perpajakan untuk tetap relevan di tengah perubahan sosial dan ekonomi. Di era modern ini, penting bagi otoritas pajak untuk terus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan etika dalam setiap langkah pemeriksaan penagihan pajak.

Model pemeriksaan penagihan pajak, yang dipandu oleh prinsip transsubstansi dalam pemikiran Aristotle, menawarkan kerangka yang relevan dan responsif dalam pengelolaan kewajiban perpajakan. Pengumpulan data yang komprehensif, analisis berbasis data, penegakan hukum yang adil, pendidikan kepada wajib pajak, serta kemampuan beradaptasi.

Model audit perpajakan yang diberdayakan oleh transsubstansi pemikiran Aristotle menawarkan pendekatan sistematis dan holistik dalam memahami dan mengevaluasi kewajiban pajak. Dengan membagi objek audit menjadi substansi dan aksiden, auditor dapat mengidentifikasi dan menilai setiap aspek yang mempengaruhi kewajiban perpajakan wajib pajak. Ini tidak hanya membantu meningkatkan kepatuhan pajak tetapi juga memastikan keadilan sosial dalam perlakuan pajak bagi masyarakat secara keseluruhan.

Model ini dapat menjadi dasar untuk pengembangan metode audit yang lebih inovatif dan berkelanjutan, yang pada akhirnya memberikan kontribusi positif bagi sistem perpajakan dan perekonomian.

 Referensi

1. Prof Apollo, https://www.kompasiana.com/balawadayu/5e6339a8097f36424f0ef773/filsafat-akuntansi-audit-pada-pembuatan-ilmu-1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun