4. Identifikasi Potensi Penipuan
Teknik ini juga berfungsi untuk membantu manajemen dalam mengidentifikasi potensi penipuan dan kelemahan dalam sistem kontrol internal. Dengan fokus pada area berisiko tinggi, auditor dapat lebih efektif dalam mendeteksi dan menangani indikasi penipuan.
5. Adaptasi terhadap Perubahan Lingkungan Bisnis
Dalam lingkungan bisnis yang dinamis, risiko yang dihadapi perusahaan dapat berubah dengan cepat. RBA memungkinkan auditor untuk menyesuaikan pendekatan mereka berdasarkan perubahan risiko, memastikan bahwa audit tetap relevan dan efektif.
Dengan demikian, penerapan teknik Risk-Based Tax Audit tidak hanya meningkatkan efektivitas pemeriksaan pajak tetapi juga mendukung pengelolaan risiko yang lebih baik dalam organisasi.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ/2013 tentang Kebijakan Pemeriksaan membagi kriteria pemeriksaan menjadi dua jenis, yaitu pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus. Berikut adalah dua kriteria pemeriksaan tersebut:
1. Pemeriksaan Rutin
Tujuan: Dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Contoh:
Melihat catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan.