2. Pemeriksaan Khusus (Risk-Based Audit)
Tujuan: Dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko secara manual atau komputerisasi yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Contoh:
Wajib Pajak yang memiliki profil risiko tinggi, seperti tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT melebihi batas waktu yang ditetapkan, atau menyampaikan SPT yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan, akan diprioritaskan untuk pemeriksaan.
Bagaimana Teknik Risk Based Tax Audit dapat Diterapkan ?
Teknik Risk-Based Tax Audit (RBA) dapat diterapkan melalui beberapa langkah sistematis yang berfokus pada identifikasi dan penanganan risiko yang signifikan dalam pemeriksaan pajak. Berikut adalah cara penerapan RBA:
1. Identifikasi Risiko
Auditor harus mengidentifikasi potensi risiko yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Ini melibatkan pengumpulan data dari berbagai sumber untuk memahami profil wajib pajak dan area yang berisiko tinggi.
2. Penilaian Risiko
Setelah risiko diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah menilai tingkat risiko tersebut berdasarkan kemungkinan terjadinya dan dampaknya terhadap tujuan perpajakan. Penilaian ini membantu dalam menentukan prioritas pemeriksaan.